Latest Post

Kendaraan taktis Polri bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab/Ist



Jakarta, SN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung pada sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.

 

Aparat keamanan dari kepolisian telah memperketat pengunjung sidang Habib Rizieq mulai dari pagar hingga memasuki tempat parkir dan kendaraan dilarang parkir di kawasan PN Jakarta Selatan.

 

Area parkir pengadilan diisi tenda polisi, kendaraan taktis barakuda dan sepeda motor milik polisi. Kemudian, diberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan bagi pengunjung sidang yang datang ke pengadilan.

 

Petugas keamanan pengadilan juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang apakah untuk persidangan atau bukan. Namun untuk aparat dan media dibolehkan masuk.

 

Adanya pembatasan ini, membuat suasana di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang biasanya ramai oleh para pencari keadilan, kini lebih longgar, lebih banyak pengamanan kepolisian baik yang berpakaian resmi maupun pakaian pengamanan biasa seperti warna hitam.

 

Sementara itu, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di ruang utama PN Jaksel yang memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang lainnya.

 

Hanya saja pihak pengadilan dan kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni kuasa hukum dari Habib Rizieq berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih enam orang.

 

Awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan. Pihak pengadilan menyiapkan space untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang.

 

Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, baik pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan).

 

Dilansir Antara, sidang yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri.

 

Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih.

 

Hingga berita ini diturunkan pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sedang berlangsung.

 

Dalam persidangan ini, Habib Rizieq tidak dihadirkan, baik secara langsung maupun telekonferensi.

 

Ruang sidang hanya diisi oleh peserta sidang dari pemohon dan termohon, serta petugas kepolisian.

 

Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq. []





Jakarta, SN – Komnas HAM bersama kepolisian hari ini menggelar proses rekonstruksi terkait tewasnya 6 anggota laskar FPI. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui penyebab tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Shihab.

 

"Komnas HAM melakukan pendalaman beberapa keterangan dari kawan-kawan kepolisian terkait dengan voice note dan juga mendetailkan sequence peristiwa dan diakhiri tadi dengan rekonstruksi beberapa peristiwa yang kami masih perlu dalami," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).

 

Beka menjelaskan, secara umum rekonstruksi yang dilakukan tadi untuk menggambarkan kronologi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya dalam peristiwa itu.

 

"Secara umum seperti itu. Kami tadi juga sudah dijelaskan, termasuk juga diperagakan lengkap siapa yang ada di barisan terakhir, tengah terus abis itu tindakannya apa yang diambil oleh temen-temen kepolisian sampai kemudian sampai ke rumah sakit Polri," ungkap Beka.

 

Lebih lanjut Beka menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melengkapi konstruksi peristiwa versi Komnas HAM. Nantinya, hal itu akan menjadi dasar untuk mengambil kesimpulan dan menyampaikan rekomendasi terkait peristiwa tersebut.

 

"Paling lambat dua minggu ini kami akan menyelesaikan laporannya. Terus menyimpulkan peristiwa yang terjadi seperti apa terus kemudian menyampaikan rekomendasi, baik itu kepada presiden, kepada kepolisian, maupun juga pihak lain. Karena yang terlibat kan bukan hanya kepolisian dan juga yang menaruh atensi bukan cuma presiden saja tapi juga masyarakat," tuturnya.

 

Pada saat rekonstruksi hadir juga perwakilan dari Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat yang memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Selain itu, hadir pihak dari Bareskrim.

 

"Jadi intinya kami datang ke sini semuanya, baik dari Polda Metro maupun dari Bareskrim, ditambah juga dengan forensik satu grup, ada Dokpol, Labfor, dan juga Digital Forensik dalam rangka memenuhi undangan dari pada Komnas HAM," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Hidayat.

 

Tubagus juga mengatakan terkait rekonstruksi hari ini dilakukan di beberapa titik yang dianggap penting untuk memberikan penjelasan terkait kejadian yang sebenarnya.

 

"Kemudian sudah dijelaskan oleh beliau (Beka) bahwa diakhiri dengan rekonstruksi di beberapa titik yang dianggap penting untuk memberikan penjelasan kejadian yang sebenarnya terjadi seperti apa," ujar Tubagus. (dtk)


Ilustrasi FPI.


Jakarta, SN – Front Pembela Islam secara resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia dan petugas penegak hukum sekarang mengejar semua aktivitas dan simbolnya.

 

Namun, ternyata rekening FPI juga diblokir, sehingga mantan pengurus tak bisa menarik uang hingga puluhan juta rupiah.

 

Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Imam FPI Habib Rizieq Shihab, mengatakan pemerintah memblokir satu rekening milik kelompok Islam tersebut.

 

Kendati hanya satu, namun nominal uang yang tersisa masih cukup banyak, “Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ujar Aziz Yanuar, Senin (4/1/2020).

 

Lantas, Aziz tak mau menuduh siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggarongan uang tersebut.

 

Kemudian, yang ia sesali adalah aset yang cukup besar sejatinya milik umat. Jadi, rasanya tidak pantas untuk tiba-tiba dibekukan tanpa sepengetahuan kelompoknya.

 

“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” tegasnya, dilansir, Suara.com.

 

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.

 

“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.

 

Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, pertanyaan tersebut semakin menjadi-jadi saat kelompok berseragam putih tersebut mengadakan aksi berjilid-jilid di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tiga tahun lalu.

 

Bukan hanya itu, tudingan yang sama juga menyasar tokoh sentral mereka, Habib Rizieq Shihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun.

 

Malahan, sempat muncul anggapan, ada kelompok atau aktor tertentu yang selama ini menjadi donator tetap FPI di Indonesia.[]


Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diborgol./ Ist



Jakarta, SN – Habib Rizieq Shihab menyoroti persoalan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk mendakwanya sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini.

 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, menyatakan pasal itu dimasukkan semata-mata untuk menahan Rizieq Sihab. Pasalnya, Habib Rizieq sangat getol mengkritisi situasi saat ini.

 

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.

 

Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam hal itu,  seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.

 

"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.

 

Kamil Pasha melanjutkan,  pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.

 

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia, dikutip Suara.com. 

 

Dengan demikian, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

 


Berikut 7 poin yang disampaikan kubu Rizieq:

1.Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4.Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5.Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

6.Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

7.Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).


Ustad Abu Bakar Ba'asyir


Jakarta, SN – Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan menghirup udara bebas pada Jumat (8/1/2021). Diketahui, Kanwil Kemenkumham Jabar menyatakan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.


Abu Bakar Ba'asyir diadili pada tahun 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pendanaan pelatihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia. Abu Bakar Ba'asyir diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Amhad Ramadhan membenarkan pihaknya akan mengawal proses bebas murni tersebut.


“Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas,” kata Kombes Pol Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

 

Setelah Abu Bakar Ba'asyir bebas, jajaran intelijen polisi akan mengawasi aktivitasnya dan pengawasan ini sama seperti narapidana teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

 

“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun,” tuturnya, dilansir Radarcirebon.(*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.