Latest Post

Pencabutan spanduk baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab / Ist



Jakarta, SN – Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama enam pejabat negara setingkat menteri.

 

"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," tulis Hamdan di akun twitter @hamdanzoelva yang dikutip, Senin, 4 Desember 2021.

 

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” ujarnya.

 

Hamdan menjelaskan dibubarkannya FPI oleh pemerintah di seluruh Tanah Air tentunya berbeda dengan PKI.

 

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” jelasnya.

 

Karena itu, ia mengkritisi maklumat Kapolri yang melarang mengakses konten dan simbol FPI. Karena menurutnya tak ada ketentuan pidana mengenai konten FPI.

 

“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” jelasnya.

 

Tak hanya itu ia menjelaskan tiga jenis ormas berdasarkan putusan MK, “Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara,” paparnya.

 

Tak hanya itu menurutnya undang-undang juga tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar di pemerintah.

 

“UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral,” jelasnya.

 

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” tambahnya.

 

Ia kembali menegaskan, “Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” katanya. (Viva)


Laskar Front Pembela Islam (FPI)/Ist



Jakarta, SN – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) akhirnya mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

 

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menjelaskan, sikap kritis ini merupakan wujud konsistensi pihaknya dalam menegakkan konsep negara hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 konstitusi, bahwa Indonesia adalah negara hukum.

 

“Karena Indonesia negara hukum maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi,” katanya pada Senin, 4 Januari 2021.

 

Fajar menyebut, selama 1 tahun ini semua pihak bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum yang harus ditegakkan.

 

“Dalam konteks ini kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi kami dari BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.

 

Menurut dia, dengan dibubarkannya FPI tanpa melalui mekanisme peradilan itu sama saja menunjukkan bahwa ada pertentangan negara mengimplementasikan konsep negara hukum itu sendiri.

 

“Yang kita sasar kemudian Perppu Ormas yang kemudian menjadi Undang Undang Ormas yang mengubah Undang Undang Ormas sebelumnya memang menjadi landasan yang sudah kita sebut memberangus demokrasi,” tuturnya.

 

Karena, kata Fajar, poin-poin di mana mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui pengadilan itu dihapus melalui undang-undang tersebut.

 

“Dan sayangnya substansi itu menjadi landasan dibubarkannya FPI sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.

 

Pihaknya menilai hal itu menjadi semacam alarm bagi kebebasan berserikat, “Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan atau ormas tadi,” kata dia.

 

Fajar menegaskan, pihaknya mengkritisi kebijakan tersebut dan ini tidak terkait dengan dukung-mendukung.

 

“Kami tetap tegas sesuai apa yang tertuang di pernyataan sikapnya apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini, bagaimana proseduralnya, bukan soal pandangan atau hal-hal yang beredar atau tuduhan-tuduhan yang nanti disangkakan ke BEM UI,” tuturnya, dikutip Viva.co.id.

 

Dalam hal ini, lanjut Fajar, pihaknya membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI.

 

Adapun lima poin yang jadi pernyataan sikap BEM-UI yakni:

 

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

 

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Ormas.

 

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

 

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang dan,

 

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara. *



Ulama Syekh Ali Jaber/Ist



Jakarta, SN – Ulama Syekh Ali Jaber masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta dan dirawat karena terpapar virus corona, Sheikh Ali Jaber merupakan pasien virus corona yang harus dirawat karena mengalami gejala pernafasan.

 

Dikutip Sancanews.id di akun Facebook @Kajian dr. Aisyah Dahlan memposting foto Syekh Ali Jaber di ICU dalam kondisi kritis karena terdapat banyak selang di hidung dan mulutnya untuk membantu pernafasan dan meminta warganet mendoakan kesembuhan, Senin sore. 4/1/21).

 

Kemudian sebanyak 404 netizen telah berkomentar dan berbagi 111 kali dan salah satu yang berkomentar mengatakan dia juga mendoakan kesembuhan Syekh Ali Jaber.

 

Gini tulisan yang dibuat oleh @Eka Anggraini:

للَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَماً.

Allahumma Robbannas, Adz-Hibil Ba’sa Isyfi Antasy-Syafi La Syifa’a illa Syifa’uka Syifa’an La Yughadiru Saqoman.

Ya Allah Tuhan dari semua manusia, 4 segala penyakit, sembuhkanlah, .hanya Engkau yang dapat, menyembuhkan, tiada kesembuhan kecuali dari pada-Mu,

sembuh yang tidak dihinggapi penyakit lagi.Aamiin YRA

 

(Info dan Kondisi Terkini)

Dengan beredarnya informasi di media sosial, tak lama kemudian postingan akun Instagram resmi @syekh.alijaber merespon dan mengumumkan kondisi terkini.

 

Saat ini guru kita @syekh.alijaber diistirahatkan total diruang ICU dengan harapan segera stabil. 

Mohon doa dari para jamaah untuk kesembuhan guru kita @syekh.alijaber dan orang-orang yg saat ini sakit semoga Allah Subhanahuwata'ala segera sembuhkan. Aamiin

Jazakumullah khairan atas doa dan perhatiannya.

 

Dari akun Instagram Yayasan Sheikh Ali Jaber, diketahui kondisi Syekh Ali Jaber berangsur membaik setelah 3 hari istirahat total di ICU.


"Alhamdulillah, terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada para sahabat, kerabat, guru, jemaah sekalian atas doa dan perhatiannya untuk Syekh Ali Jaber. 

Kami kabarkan, saat ini beliau masih dalam perawatan di suatu rumah sakit di Jakarta. Kondisinya pun semakin membaik. Tim medis menyampaikan apa adanya bahwa perkembangannya cukup bagus dan terus menunjukan peningkatan. namun Syekh Ali masih harus istirahat total secara terkontrol dan terukur, demi memperbaiki dan memulihkan kembali beberapa gangguan jasmani yang terjadi akibat covid-19. Jakarta, 4 Januari 2021,"  **



 



Jakarta, SN  Pemilik jejaring media sosial Facebook dengan akun FfyamEnjoy ini baru saja membagikan video yang sebelumnya diunggah oleh akun Dunia santri Aswaja.

 

Dalam video tersebut, suasana terekam saat ribuan jamaah tanpa masker menyambut kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS).

 

Namun, pernyataan FfyamEnjoy berbeda dengan pernyataan di akun Dunia santri Aswaja.

 

Dunia satri aswaja menulis “Siaran ulang Ustaz Abdul Somad”, sementara FfyamEnjoy memberi keterangan berbunyi “YA ALLAH INI KAN BAHAYA ADA VIRUS COVID-19 KENAPA DIBIARKAN BAHAYA”.

 

Pemilik jejaring media sosial Facebook dengan akun FfyamEnjoy baru saja membagikan ulang sebuah video yang sebelumnya diunggah oleh akun Dunia santri aswaja.

 

Dalam video itu, terekam suasana saat ribuan jemaah tanpa mengenakan masker tengah menyambut kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS).

 

Namun, keterangan yang ditulis oleh FfyamEnjoy berbeda dengan pernyataan akun Dunia santri aswaja.

 

Dunia satri aswaja menulis “Siaran ulang Ustaz Abdul Somad”, sementara FfyamEnjoy memberi keterangan berbunyi “YA ALLAH INI KAN BAHAYA ADA VIRUS COVID-19 KENAPA DIBIARKAN BAHAYA”. 

 

Berikut ini narasi yang ditulis oleh akun itu:

 

YA ALLAH INI KAN BAHAYA ADA VIRUS COVIT-19 KENAPA DIBIARKAN BAHAYA

APA BAPAK PEMERIBTAHAN TIDAK TAU

ISI CERAMAH UAS MENGHASIT MENGHUJAT

MENYEBARKAN VIRUS KEBENCIAN

KEPADA PENERINTAH YANG SAH

MANUSIA INI BAHAGA VISA NENGAGTIKAN RIZIEQ INI TIDAK BISA DIBIARKAN

KENAPA BAPAK PEMERINTAHAN DIAM SAJA

NEGARA LAGI MASALAH TAPI BEGINI

KAPAN AKAN HILANG VIRUS DI

NEGARA KITA ..MJuga: CEK FAKTA: Benarkah Anggota FPI Pemilik 201 Kilogram Sabu di Petamburan?

 

 

Berikut ini narasi yang ditulis oleh akun itu:

 

YA ALLAH INI KAN BAHAYA ADA VIRUS COVIT-19 KENAPA DIBIARKAN BAHAYA

APA BAPAK PEMERIBTAHAN TIDAK TAU

ISI CERAMAH UAS MENGHASIT MENGHUJAT

MENYEBARKAN VIRUS KEBENCIAN

KEPADA PENERINTAH YANG SAH

MANUSIA INI BAHAGA VISA NENGAGTIKAN RIZIEQ INI TIDAK BISA DIBIARKAN

KENAPA BAPAK PEMERINTAHAN DIAM SAJA

NEGARA LAGI MASALAH TAPI BEGINI

KAPAN AKAN HILANG VIRUS DI

NEGARA KITA ..M

 

 

Lantas benarkah klaim tersebut?

 

PENJELASAN

 

Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id — jaringan Suara.com, keterangan yang ditulis oleh akun FfyamEnjoy adalah hoaks.

 

Faktanya, video tersebut direkam kala Ustaz Abdul Somad menghadiri acara tablig akbar di Dayah Seambi Aceh, Kawasan Desa Meunasah Rayeuk, pada 8 Maret 2019 silam. Dengan kata lain, video itu direkam sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

 

Fakta tersebut berdasar pada video unggahan kanal YouTube FADHILLAH STUDIO yang berjudul “USTADZ ABDUL DOMAD DI SERAMI ACEH 2019,+ RIBUAN JAMAAH_FULHD” yang diunggah pada 9 Maret 2019.

 

Pada awal video, tepatnya detik ke tujuh, akun YouTube FADHILLAH STUDIO turut memberikan keterangan berbunyi:

 

“Tabligh Akbar Bersama Ust. H. Abdul Somad, Lc, Ma Di Dayah Serambi Aceh Meulaboh, Aceh Barat, 8 Maret 2019,” tulis akun FADHILLAH STUDIO di awal videonya. 

 

KESIMPULAN

 Dari penjelasan di atas, klaim atas video yang kurang lebih menyebut Ustaz Abdul Somad baru saja disambut ribuan jemaah tanpa masker saat pandemi Covid-19 tersebut tidak benar. Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.[]


Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas/Ist



Jakarta, SN – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan bahwa masyarakat Indonesia telah sepakat untuk tidak setuju dengan radikalisme dan intoleransi. Namun, ia melihat ada pihak yang membesar-besarkan masalah tersebut, meski Anwar Abbas merasa Republik Indonesia masih aman.

 

"Karena masyarakat kita sudah terdidik dan sudah tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi bangsa dan negaranya," katanya kepada SINDOnews, Minggu (3/1/2021).

 

Anwar sangat menyayangkan kenapa energi pemerintah nyaris terkuras untuk menghadapi masalah radikalisme dan intoleran. Padahal masalah-masalah lain yang sangat penting diseriusi pemerintah malah agak terabaikan.

 

Misalnya masalah COVID-19, di mana korban yang sakit dan meninggal masih sangat tinggi bahkan memperlihatkan kecenderungan semakin meningkat. Lalu masalah ekonomi, di mana masyarakat tidak bebas keluar rumah akibat COVID-19, sehingga roda perekonomian terganggu bahkan resesi yang menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran.

 

"Sehingga telah mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat dan hal ini tentu saja akan membuat dunia usaha telah mengalami kesulitan," katanya.

 

Ketua PP Muhammadiyah itu menambahkan, lemahnya penegakan hukum juga menjadi masalah yang patut diperhatikan. Masyarakat bingung mencari dan mendapatkan keadilan karena penerapan hukum tampak sekali tebang pilih. Sangat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

 

Permasalahan lainnya adalah meningkatnya pengaruh China yang sangat luar biasa. Pemerintah daerah yang merupakan penguasa tertinggi di daerahnya juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kondisi ini berpotensi membuat tenaga kerja asing dari China bisa dengan mudah dan bebasnya keluar masuk ke daerah dalam jumlah besar. Padahal rakyat di daerah banyak yang menganggur dan butuh pekerjaan.

 

"Kelima masalah kemakmuran. Di dalam Pasal 33 UUD 1945 kita diamanati untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ternyata jumlah orang miskin di negeri ini masih sangat besar yaitu sekitar 24 juta orang sebelum COVID dan setelah COVID jumlah fakir miskin di negeri ini tentu bertambah apalagi sekitar 80% dari usaha mikro itu tidak lagi punya tabungan dan modal untuk melanjutkan usahanya," ujarnya.

 

Oleh karena, Anwar meminta pemerintah betul-betul serius dan fokus mengatasi masalah COVID-19, ekonomi, penegakan hukum, dan pembatasan tenaga kerja asing terutama yang berasal dari negara China atau Tiongkok.


Jika masalah-masalah ini tidak bisa ditangani dengan baik, maka Indonesia akan menghadapi masalah yang lebih besar dan ruwet, berupa terjadinya krisis sosial.

 

"Untuk itu kerja sama dan saling pengertian yang baik antara pemerintah dan masyarakat tentu jelas menjadi sesuatu yang sangat-sangat dituntut dan diharapkan agar negeri ini bisa secepatnya keluar dari berbagai masalah yang benar-benar sudah dan telah cukup lama melilit dan mendera kita semua," katanya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.