Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat tentang FPI
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis/Ist
Jakarta, SN – Awal tahun 2021, Kapolri Jenderal Idham Azis
mengeluarkan pengumuman terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat Kapolri nomor: Mak / 1 / I / 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan
Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat poin maklumat tersebut, Pertama, bahwa berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara
RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun
2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;
KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan
Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front
Pembela Islam.
Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan
serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang
Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan
FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan
maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol
dan atribut FPI. Kemudian, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang
berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak
melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya
oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang
spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan
menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan
dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun
diskresi Kepolisian," demikian poin ketiga maklumat tersebut, dilansir
Sindonews.com.
"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Kapolri. (*)