Pemohon: Hakim Praperadilan Memerintahkan Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Kembali
Jakarta, SN – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang
proses penyidikannya dihentikan oleh Polisi, dibuka kembali.
Hal itu disampaikan berdasarkan putusan praperadilan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diungkapkan kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto dan dia berharap semua pihak patuh dan menjalankan putusan
praperadilan.
"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu
menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan
pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat
perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu
memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan
melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa
hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).
Terkait gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara:
151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan
kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi
simpang siur informasi terkait chat tersebut.
Dilansir detikcom, sudah mencoba menghubungi pihak PN Jaksel namun pihak
Humas PN Jaksel menyebut sedang mengecek perihal putusan tersebut. (sanca)
Tonton video 'Pernyataan Terbaik' pengacara Eggi Sudjana
Eggi Sudjana: Jangankan jadi tersangka, Habib Rizieq jadi saksi aja nggak pantas!