Latest Post

Natalius Pigai/Ist



Jakarta, SNMantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menanggapi ucapan selamat natal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

 

Natalius Pigai membagikan tangkapan layar berita bertajuk “Menag: Selamat Natal 2020, Rayakan dengan Sederhana dan Terus Berbagi Kasih” pada Minggu (27/12).

 

Dia menilai ucapan selamat Natal yang tidak tulus dari non-Kristen itu berlebihan dan Natalius menyarankan agar non-Kristen harus menjalankan agamanya dengan benar.

 

Twit Natalius Pigai (Screenshots)

“Ayahku Protestan Kingmi & Ibu Katolik. Saya tegas! tidak butuh ucapan Natal, baik “tidak tulus” juga “berlebihan” dari luar Kristiani. Jalankan saja agamamu dengan benar,” kata Natalius melalui akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (27/12).

 

Natalius mengaku jarang merespon ucapan Natal dari non kristiani karena menurutnya, Natal merupakan urusan umat Kristen.

 

“Tiap ucapan Natal dari non kristiani jarang saya respons karena itu forum internum (urusan kami), bukan forum externum (urusan kita),” tegas Natalius.

 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqur mengucapkan selamat merayakan Natal, 25 Desember 2020, kepada segenap umat kristiani di Indonesia.

 

Menag berharap kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani dan mampu membangkitkan semangat mewujudkan kehidupan damai serta harmoni dalam kemajemukan Indonesia.

 

“Selamat Natal 2020, semoga kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani. Kehidupan damai dalam harmoni kemajemukan Indonesia juga tetap terjaga,” ucap Menag di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

 

Di tengah pandemi, Gus Yaqut mengimbau agar perayaan Natal 2020 digelar secara sederhana. Umat Kristiani diimbau menghindari dan menjauhkan diri dari perilaku konsumtif dan pemborosan.

 

“Rayakan Natal dengan penuh kesederhanaan dan terus berbagi kasih pada sesama,” pesan Gus Yaqut.

 

Menurutnya, hal terpenting dari perayaan Natal adalah kesadaran umat Kristiani untuk semakin dekat dengan Sang Maha Kuasa sebagai pemberi hidup bagi manusia.

 

Kesadaran itu lalu diwujudkan dalam perubahan dan pembaharuan pola hidup ke arah yang lebih baik.

 

“Peringatan Natal pada hakikatnya adalah momentum bagi umat Kristiani untuk meningkatkan kesadaran bahwa anugerah keselamatan telah Tuhan berikan bagi umat manusia,” katanya.

 

“Hal ini perlu direfleksikan melalui perbuatan-perbuatan kebaikan, kesederhanaan, perhatian terhadap kaum lemah dan cinta kasih bagi sesama,” tandas Gus Yaqut. [psid]


Ustaz Haikal Hassan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait ‘mimpi bertemu Rasul’/ Ist



Jakarta, SN – Agenda klarifikasi Haikal Hassan di Polda Metro Jaya sempat tertunda setelah hasil rapid antibody dinyatakan tidak aktif dan pagi ini, Haikal Hassan memenuhi undangan klarifikasi setelah hasil swab PCR di RS Polri dinyatakan negatif.

 

Haikal Hassan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi pengacaranya, Tonin Singarimbun, Haikal Hassan akan memberikan klarifikasi soal ucapannya 'mimpi bertemu Rasulullah'.

 

Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan, sebelum menjalani pemeriksaan, Haikal Hassan dites Corona dan dilakukan sebagai prosedur protokol kesehatan sebelum seorang terperiksa diperiksa penyidik.

 

"Iya di Krimsus sedang periksa rapid antigen-nya. Dia kan rajin udah datang dari pagi. Saya aja 5 menit lagi baru sampai," kata Tonin saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).

 

Tonin mengatakan Haikal Hassan siap memberikan klarifikasi soal 'mimpi bertemu Rasulullah'. Tonin mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti untuk mendukung klarifikasi tersebut.

 

Lebih lanjut Tonin menjelaskan, konteks Haikal Hassan berbicara soal 'mimpi bertemu Rasulullah' pada pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

"Sewaktu beliau bicara itu kan dalam rangka memberikan nasihat kepada keluarga, bukan kepada Muannas bukan kepada Husin kan," tuturnya.

 

Sebelumnya, agenda klarifikasi Haikal Hassan sempat tertunda karena hasil rapid antobodi di Polda Metro Jaya reaktif Corona. Haikal Hassan kemudian dibawa ke RS Polri untuk menjalani swab PCR dan hasilnya dinyatakan negatif.

 

"Reaktif di antibodi, kemudian di-swab antigen dia (Haikal Hassan) nonreaktif. Tetapi tetap kita mau diperiksa, kita lakukan PCR di RS Polri. Kita berangkat ke sana, kita lakukan PCR, alhamdulillah hasilnya sudah keluar, negatif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020).

 

Sebelumnya, Haikal Hassan menjelaskan soal ucapannya mimpi bertemu dengan Rasulullah. Ia bersumpah bawa mimpi itu benar-benar dialaminya.

 

"Demi Allah mimpi itu betul. Saya bercerita mimpi yang betul itu," kata Haikal Hassan dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (23/12/2020) pagi. 

 

Pesan singkat tersebut dikirimkan Haikal ke redaksi setelah sesi wawancara dengan wartawan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya Rabu 23 Desember 2020 pagi.

 

Haikal Hassan mengungkap, dia menceritakan soal mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW itu untuk memotivasi keluarga almarhum 5 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pemakaman itu sendiri dilaksanakan di Kompleks Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 9 Desember 2020.

 

"Saya bercerita mimpi yang betul itu... untuk menghibur keluarga yang berduka bahwa insyaallah juga terjadi pada kalian... sebagaimana terjadi pada saya," kata Haikal Hassan lagi.

 

Haikal Hassan dimintai klarifikasi setelah dilaporkan oleh Husen Shahab ke Polda Metro Jaya. Pelapor menyebut ucapan Haikal Hassan tersebut menyesatkan. (dtk)


Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor/ Ist



Jakarta, SN – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Ichwan Tuankotta, mengaku kliennya memiliki bukti pembelian tanah tempat Pondok Pesantren Markaz (Ponpes) Megamendung, Kabupaten Bogor dan Ichwan mengatakan Habib Rizieq sudah memiliki perjanjian oper garap.

 

"Ya jadi karena ini memang bentuknya garapan, tanah garapan, dan kita sudah menganggap bahwa petani di sekitar situ sudah menggarap puluhan tahun, karena tadi, sudah ditelantarkan PTPN VIII. Maka, untuk membeli itu dibuatlah perjanjian oper garap, yang disaksikan pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, begitu," ujar Ichwan menjawab pertanyaan apakah pihak Habib Rizieq punya bukti HGU, saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

 

Ichwan menuding PTPN VIII menelantarkan lahan tempat Markaz Syariah berdiri lebih dari 25 tahun. Menurutnya, ada konsekuensi yang harus diterima jika menelantarkan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

 

"Karena tanah itu ditelantarkan, konsekuensinya di dalam UU Agraria tahun 60, itu ada kaitan tentang penelantaran, ya. Di sini disebutkan, di Pasal 34 yang saya baca, kalau HGU itu ditelantarkan, otomatis menjadi hapus haknya, begitu," ucapnya.

 

Lalu, bukti apa aja yang akan diberikan kuasa hukum HRS kepada PTPN VIII?

 

"Jadi begini, kalau bukti-bukti, kita ada bukti-bukti berkaitan keterangan saksi, saksi yang kita beli dari pembeli. Itu dia menyampaikan bahwa memang tanah itu sudah ditelantarkan," sebut Ichwan.

 

"Bukti lainnya bahwa kita juga membeli itu disaksikan oleh pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, gitu lho, perjanjian oper alih garap," imbuhnya.

 

Sebelumnya, beredar surat somasi dari PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan yang disebut miliknya.

 

Dilansir Detik.com, surat tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang-lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

 

Selain itu, Markaz Syariah diminta menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat. []


"Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."


Jakarta, SN – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya PTPN untuk mengambil alih tanah Pesantren Habib Rizieq Shihab, yakni Markaz Syariah, bertentangan dengan misi Bung Hatta terkait tata guna lahan.


Menurut Anwar, Bung Hatta saat menyampaikan pernyataan pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP pada 2 September 1948 mengatakan, "Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."

 

"Di dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian. Oleh Habib Rizieq, tanah tersebut dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren," kata Anwar kepada JPNN.com, Minggu (27/12).

 

Menurut tokoh Muhammadiyah itu, tujuan dari pendirian pesantren tersebut oleh Rizieq, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara konstitusional tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu terletak di pundak negara dan pemerintah.

 

"Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut, akan mengambil kembali tanah tersebut. Saya rasa boleh dan sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri," kata dia.

 

Oleh karena itu, Anwar menilai etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan Rizieq tersebut dengan nilai yang pantas. Selanjutnya PTPN baru boleh menggunakan lahan tersebut.

 

Meski demikian, Anwar menanyakan apa yang ingin dilakukan PTPN di atas lahan tersebut. Tentunya PTPN harus memiliki alasan yang kuat dan urgen bagi bangsa ini untuk memanfaatkan lahan tersebut.

 

Sebab, menurut Anwar, untuk apa gunanya PTPN mengambil lahan kembali karena yang dilakukan oleh Rizieq sudah sangat membantu tugas negara.

 

"Untuk itu, dalam hal yang seperti ini ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka," kata Anwar.

 

Merujuk pernyataan Bung Hatta itu, Anwar menilai harusnya pemerintah membantu lembaga pendidikan atau pesantren yang ada di atas tanah tersebut. Apalagi tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

"Seperti dikatakan Bung Hatta, pendidikan itu merupakan bagian sentral dari pembangunan karena di sinilah sebenarnya terletak dan ditentukannya maju dan tidak majunya nasib sebuah bangsa," kata Anwar. (*)


Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.


Jakarta, SN – Anggota DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan apresiasinya kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang telah mengirimkan surat panggilan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

 

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penyelidikannya ternyata FPI bukanlah pihak pertama yang menduduki atau menguasai lahan PTPN VIII, "Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI, Minggu (27/12).

 

Menurut seorang legislator dari Jawa Barat, dari data yang didapatnya, lahan bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang kini diklaim PTPN VIII seluas kurang lebih 352,67 ha itu tersebar di 6 desa.

 

Hasanuddin menjelaskan, desa-desa tersebut termasuk Desa Sukakarya dan Kopo, Kabupaten Megamendung dengan luas sekitar 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas kurang lebih 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung seluas 97,71 Ha dan Desa Citeko Kecamatan Cisarua seluas kurang lebih 55,16 Ha.

 

"Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektar," terangnya.

 

Seperti dilansir Gelora.com, dari informasi yang dihimpun, purnawirawan jenderal TNI ini mengungkapkan, tak hanya FPI, sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai tanah milik negara.

 

Karenanya, politikus PDIP itu enggan membela siapa pun dalam kasus ini. Ia menegaskan, negara harus adil kepada semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan tanah negara di Megamendung.

 

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.

 

Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

 

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja. Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.