Latest Post

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi serta pelindung atau pengayom masyarakat, yang harus jauh dari sikap bertindak sebagai "penguasa"./Ist




Jakarta, SN – Jenderal Polisi Kristen yang ditugaskan di Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik di pusat maupun di Mabes Polri, serta di tingkat daerah / provinsi atau Polda, saat ini belum ada Jenderal Polisi Kristen yang aktif meraih bintang empat. Karena seorang Jenderal Polisi yang aktif hanya memiliki bintang empat untuk Kapolri.

  

Selain itu, terdapat juga sejumlah jenderal Polri Kristen yang mengabdi di lembaga/instansi pemerintah lainnya, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

 

Sejumlah Jenderal Polisi Kristen (Katolik Kristen dan Kristen Protestan) yang masih aktif hingga saat ini, terdiri dari jenderal bintang satu (Brigjen), jenderal bintang dua (Irjen), dan jenderal bintang tiga (Komjen). 

 

Dari sekian banyak jenderal Polri Kristen yang masih aktif tersebut, beberapa di antaranya menempati jabatan yang cukup strategis. 

 

Sebagian dengan usia yang masih cukup muda, sehingga masih berpotensi untuk naik pangkat dan menempati jabatan yang lebih tinggi/lebih strategis di tubuh Polri atau di lembaga/instansi pemerintah. 

 

Karena itu mereka adalah para jenderal Polri Kristen yang boleh dikatakan sedang bersinar, atau jenderal-jenderal Polri Kristen paling bersinar.

 

 

Siapa sajakah mereka?

 

Berikut daftarnya yang dilansir oleh laman Rubrikkristen;  

 

1. KOMJEN. POL. LISTYO SIGIT PRABOWO (KABARESKRIM POLRI)

 

Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo  lahir pada 5 Mei 1969. Saat ini Komjen Listyo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Dan Kriminal Polri (Kabareskrim Polri). 

 

Komjen Listyo merupakan lulusan Akpol tahun 1991 dan Komjen Listyo merupakan mantan ajudan Presiden Jokowi. 

 

Jabatan yang pernah dipegang Komjen Listyo di Polri antara lain adalah: Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, Kapolresta Surakarta (Solo), Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Dirreskrimum Polda Sultra, Kapolda Banten, dan Kadiv Propam Mabes Polri.

  


2. KOMJEN. POL. DHARMA PONGREKUN (WAKIL KEPALA BSSN)

 

Komisaris Jenderal Polisi Drs. Dharma Pongrekun lahir di Palu, Sulawesi Tengah, pada 12 Januari 1966.

 

Komjen Dharma Pongrekun saat ini bertugas di luar Polri sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN adalah sebuah lembaga negara yang posisinya setingkat dengan kementerian negara.

  

Komjen Dharma Pongrekun punya banyak pengalaman di bidang reserse, baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri. Komjen Dharma Pongrekun pernah maju sebagai calon pimpinan KPK, tetapi tidak terpilih.

 


 3. IRJEN. POL. ARGO YUWONO (KADIV HUMAS POLRI)

 

Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono lahir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2 April 1968. Irjen Argo Yuwono saat ini mengemban amanat sebagai Kepala Divisi Humas Polri.

 

Argo adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991

Jabatan penting yang pernah diemban Irjen Argo Yuwono antara lain:

Kasat Serse Polres TTU di Polda Nusra, Kapolsek Denpasar Barat Polda Bali, Wakapolres Takalar Polda Sulsel, Kasubdit Binops Ditpolair Polda Kaltim, Kapolres Nunukan Polda Kaltim, Dirtahti Polda Kaltim. 

 

Lalu, Kabidhumas Polda Jatim, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Karopenmas Divhumas Polri, dan kini Kepala Divisi Humas Polri.

 

 

4. IRJEN. POL. DRS. IGNATIUS SIGIT WIDIATMONO (KADIV PROPAM POLRI)

 

Inspektur Jenderal Polisi Ignatius Sigit Widiatmono lahir di Salatiga, Jawa Tengah, pada 3 Februari 1969.

  

Irjen. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri).

 

Irjen. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT dan Karopaminal Divpropam Polri.

 

 

5. IRJEN. POL. DRS. MARTINUS HUKOM (KADENSUS 88)

 

Inspektur Jenderal Polisi Martinus Hukom lahir di Ameth, Nusalaut, Maluku Tengah, Maluku, 30 Januari 1969.

  

Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 1 Mei 2020 mengemban amanat sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

 

Martinus termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa saat tergabung dalam tim Ditserse Polda Metro Jaya, yang menangkap teroris Imam Samudra di Pelabuhan Merak, Banten, 21 November 2002.

  

Riwayat Jabatan:

Penyidik Densus 88/Antiteror Polri

Kabid Intel Densus 88/Antiteror Polri

Wakadensus 88/Antiteror Polri (2015)

Direktur Penegakan Hukum BNPT (2017)

Wakadensus 88/Antiteror Polri (2018)

Kadensus 88/Antiteror Polri (2020)

 

Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI / Net




Jakarta, SN – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani yang baru dilantik kemarin, Rabu (23/12), diketahui masih menjabat sebagai Walikota Surabaya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi praktik rangkap jabatan, bahkan Risma mengaku sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). ) untuk terus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. 

 

"Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu malam (23/12). 

 

Menurut dia, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma. 

 

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. 

 

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara. 

 

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," kata Wana. 

 

Ia melanjutkan, tindakan presiden membiarkan pejabat publik rangka jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. 

 

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tutur dia. 

 

Wana menambahkan, fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah menemukan praktik serupa di BUMN. 

 

Sayangnya, kata dia, Presiden Joko Widodo pun bergeming dan justru kondisi tersebut dinormalisasi oleh presiden sendiri. Padahal, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. 

 

Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan. Izin yang diberikan presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. 

 

Apalagi keputusan tersebut melanggar UU dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. 

 

"Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan, " ujarnya.[]






Jakarta, SN – Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas yang beredar di media sosial. 

 

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut, "Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12). 

 

Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI). 

 

Kemudian, di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.[]



Polisi menyelidiki ledakan yang terjadi di depan kantor Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jalan Dr Kusumaatmadja, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).




Jakarta, SN – Ledakan terjadi di kantor Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jalan Kusumaatmaja, Menteng, Jakarta, Rabu (23/12). Menanggapi ledakan tersebut, Presidium KAMI Din Syamsudin menyatakan mendukung polisi untuk melakukan penyidikan. 

  

"Mendukung Polri melakukan investigasi intensif dan menemukan pelaku serta kemungkinan ada aktor intelektualis di belakangnya," kata M Din Syamsuddin dalam pesan tertulis, Kamis (24/12). 

 

Din mengatakan, ledakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada kantor KAMI. Kendati demikian, ujarnya, tetap saja ledakan tersebut menjadi sebuah ancaman dan gangguan bagi penghuni kantor KAMI dan orang sekitar.

 

"Mengagetkan walau tidak menimbulkan kerusakan dan korban jiwa. Bagi penghuni rumah dan kantor berdekatan tentu dirasakan sebagai gangguan atau ancaman," jelasnya.

 

 Din juga menegaskan bahwa ledakan pada Rabu (23/12) siang itu tidak akan mengendurkan semangat juang KAMI dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia. 

 

"Dengan kejadian itu, KAMI tidak akan mengendurkan semangat juang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta menyelamatkan Indonesia dari berbagai kerusakan," tambahnya.

 

Ledakan terjadi di depan kantor KAMI di Jalan Dr Kusumaatmaja, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), dikutip Republika.co.id, Rabu (23/12) siang.

 

Kepala Polres Metro (Polrestro) Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, ledakan itu adalah ledakan kecil dan tidak ada kerusakan materiel dan korban manusia. Pagar, dinding, dan lantainya juga tidak rusak.

 

Kendati ledakan itu masuk kategori kecil, Heru memastikan, polisi akan melakukan penyelidikan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi mata.

 

"Kami akan mencari kira-kira ledakan ini dilemparkan dari mana dan oleh siapa. Ini masih proses," kata Heru.

 

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu malam. Tim penjinak bom diturunkan untuk mengambil serpihan ledakan. Selanjutnya, tim penjinak bom bakal melakukan uji laboratorium guna memastikan jenis bahan peledak itu.

 

Berdasarkan analisis sementara, kata Heru, tampak material ledakannya hanya kertas. Penyidik sedang mendalami keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

 

Tujuannya, untuk mengetahui siapa pelempar bahan peledak itu, "Kami akan mencari kira-kira ledakan ini dilemparkan dari mana dan oleh siapa. Ini masih proses," kata Heru.[]


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) memberikan keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).




Jakarta, SN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa polisi yang terlibat bentrok dan menembak enam tentara Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, beberapa waktu lalu. Komisioner Komnas HAM dan Ketua Tim Pemeriksa M Choirul Anam mengatakan, penyidikan akan dilakukan dalam waktu dekat. 

 

"Kami akan memeriksa petugas kepolisian yang bertugas ketika peristiwa terjadi. Itu akan kami periksa, ya, dalam waktu dekat," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020), dikutip Tribunnews.com. 

 

Choirul mengatakan, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan tersebut di proses akhir penyelidikan. "Kalau kami periksa mereka duluan, itu metode dan prosedur pemeriksaannya juga kurang tepat. Dan kami memeriksa pendalaman bagi pihak-pihak lain kurang tepat. Makanya kami sisir dulu," ujarnya. 

 

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak dan telah memanggil tim dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah enam laskar FPI yang ditembak mati polisi. 

 

Komnas HAM juga telah menerima bukti foto dan video kondisi enam jenazah dari pihak keluarga. Kemudian, Komnas HAM juga telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan laskar FPI saat kejadian. 

 

Ada tiga mobil yang diperiksa, yakni dua milik polisi dan satu milik laskar FPI. Choirul Anam memastikan, pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi jelas kasus ini. 

 

"Komnas HAM kerja keras dulu, olah TKP, lihat rekonstruksi peristiwa, lihat rekonstruksi kronologi, rekonstruksi tempat, dan sebagainya. Barulah ini pelan-pelan pendalamannya harus menukik. Kalau tidak menukik pendalamannya, ya, rugi kami kerja beberapa hari terakhir ini yang dari pagi ketemu pagi lagi," ujarnya. 

 

Penembakan terhadap enam anggota laskar FPI ini terjadi pada 7 Desember dini hari di Tol Jakarta-Cikampek. Ketika itu, para laskar FPI mengawal rombongan pemimpinnya Rizieq Shihab. 

 

Dalam rekonstruksi pada 14 Desember dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah mencoba merebut senjata polisi di mobil. 

 

Bareskrim Polri mengungkapkan, total terdapat 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar FPI. Selain itu, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. 

 

Di sisi lain, pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. FPI menyebut polisi tak berseragam dengan sejumlah mobil lebih dulu mengadang rombongan mereka. 

 

Oleh karena itu, laskar pengawal Rizieq berusaha menyingkirkan mobil yang tak diketahui identitasnya tersebut. Lalu, satu mobil yang ditumpangi enam laskar FPI terpisah dari rombongan utama. 

 

FPI juga memastikan, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api. "Kami mengimbau untuk hentikan semua rekayasa dan fitnah. Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya," kata Sekretaris Umum FPI Munarman. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.