Latest Post

Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi di sela Debat Pilpres 2019. Foto/Dok SINDO



Jakarta, SN – Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang bersaing dengan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, berangsur-angsur masuk kabinet Indonesia Maju. Hal tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari para politisi pendukung pasangan Prabowo Sandi di Pilpres lalu. 

 

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pun angkat bicara soal ini, Mardani adalah penggagas Presiden Perubahan # 2019. Sedangkan PKS merupakan salah satu partai pendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.


Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunggang kuda/Ist

Ia mengatakan, semua tokoh dan partai pendukung Prabowo dan Sandi harus memperkuat barisan oposisi agar terjadi check and ballance yang seimbang,  “Ini akan sehat bagi kebijakan publik yang dihasilkan karena ada kontrol dan pengawasan yang kokoh,” kata Mardani Ali Sera kepada MNC Portal, Rabu (23/12/2020). 

 

"Pertama, ini eksperimen pertama. Kompetitor diajak masuk kabinet. Bagi demokrasi ini bisa melemahkan karena membentuk persepsi bahwa pada akhirnya kekuasaan yang jadi tujuan," ujarnya anggota Komisi II DPR RI itu. 

 

Kedua, kata Mardani, bagi menteri yang terpilih sendiri tentu perlu diberi kesempatan bekerja 100 hari pertama dengan benar dan cepat memenuhi janji Presiden Jokowi. 

 

Prabowo Subianto dikenal menjabat sebagai Menteri Pertahanan sejak awal Kabinet Indonesia Maju, sementara Sandiaga Uno menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menggantikan Wishnutama Kusubandio saat perombakan cabinet dan Sandiaga dan lima menteri baru lainnya akan dilantik hari ini.[]


Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan pas Djoko Tjandra / Ist.




Jakarta, SN  Terdakwa dalam perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara. 

 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Mantan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang di vonis hakim 2,5 Tahun Penjara. 

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Sirat di ruang sidang utama. 

 

Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron. 

 

Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu. 

 

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya. 

 

Sirat pun turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Prasetijo. Pertama, dia menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 6 dan 8 juni 2020. 

 

Tak hanya itu, tindakan Prasetijo juga dinilai sangat membahayakan masyarakat. Dia melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19. 

 

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19," papar Sirat. 

 

Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dal hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 

 

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," pungkas Sirat. 

 

Sebelumnya, JPU menuntut Prasetijo dihukum penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. 

 

Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP. 

 

Tak hanya itu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. 

 

Bahkan, jenderal bintang satu itu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP. 

 

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Prasetijo disebut memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto untuk membakar seluruh bukti surat-surat jalan, surat sehat, dan surat keterangan bebas Covid-19. 

 

Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan. Diketahui, saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.[]


Djoko Tjandra (kiri) saat mengikuti persidangan/Ist


Jakarta, SN  Terdakwa dalam kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.  

 

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad membacakan amar putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12).  

 

Majelis Hakim meyakini, Djoko Tjandra memgetahui pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan Covid-19. Hakim meyakini, pembuatan surat kesehatan Covid-19 yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.  

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra menyuruh stafnya ke Pusdokkes. Sehingga terdapat surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, Djoko Tjandra dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di Pusdokkes.  

 

Keperluan pembuatan surat jalan palsu itu agar Djoko Tjandra bisa mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK). Karena saat itu, Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.  

 

Djoko Tjandra sendiri terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

 

Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena Jaksa hanya menuntut dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. (*)

 

Foto Erick Thohir, Sandiaga Uno dan Muhammad Lutfi saat muda. [Instagram/Erick Thohir]




Jakarta, SN –  Sandiaga Uno dan Muhammad Lutfi resmi masuk dalam jajaran menteri Presiden Jokowi - Wakil Presiden Maruf Amin, hasil reshuffle diumumkan, Selasa (22/12/2020). Sandiaga Uno diangkat oleh Jokowi sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan ia menggantikan Wishnutama. 

 

Sementara Muhammad Lutfi menduduki kursi Menteri Perdagangan RI, menggantikan Agus Suparmanto. Setelah keduanya diumumkan Jokowi sebagai menteri baru, Menteri BUMN Erick Thohir mengunggah foto dirinya bersama Sandiaga serta Lutfi kala masih muda. 

 

"Kayaknya asik nih recreate foto ini bareng Bang @sandiuno dan Mas Lutfi?. Dulu nongkrong bareng, berkarya bareng, sekarang bareng-bareng membantu Pak @jokowi," tulis Erick Thohir sebagai keterangan foto tersebut. 

 

Selain mereka bertiga, ada pula sosok perempuan di tengah-tengahnya. Berdasarkan informasi, perempuan itu adalah Nur Asia yang kekinian menjadi istri Sandiaga Uno. 

 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya resmi melakukan pergantian menteri, Selasa (22/12/2020). Tri Rismaharini hingga Sandiaga Uno masuk, sedangkan Terawan dan sejumlah lainnya terdepak. 

 

Untuk diketahui, melalui siaran langsung, Presiden Jokowi mengumumkan kocok ulang alias reshuffle pertama Kabinet Indonesia Maju di istana. 

 

"Bapak dan ibu, saudara-saudara sebangsa setanah air, sore yang berbahagia ini, saya dan wapres mengumumkan menteri-menteri baru," kata Jokowi. 

 

"Saya akan memperkenalkan satu per satu menteri-menteri baru itu," tambah Jokowi. 

 

Dalam pengumuman itu, Jokowi memperkenalkan enam menteri barunya, mulai dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, hingga mantan cawapres Sandiaga Uno. 

 

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi menjadi Menteri Sosial. Dia menggantikan Juliari P Batubara yang kekinian mendekam di sel tahanan KPK akibat korupsi dana bantuan sosial Covid-19. 

 

Sakti Wahyu Trenggono resmi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menggantikan Edhy Prabowo yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi akibat menerima suap izin ekspor lobster. 

 

Wishnutama terpaksa terdepak dari kursi  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

 

Sebagai gantinya, Jokowi menempatkan mantan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2019, yakni Sandiaga Uno. 

 

Agus Suparmanto juga harus terdepak dari kursi Menteri Perdagangan. Dia digantikan Muhammad Lutfi. 

 

Fachrul Razi juga dicopot dari Menteri Agama RI. Secara mengejutkan, Jokowi memilih Ketua GP Anshor sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag RI. 

 

Terakhir, seperti yang sudah dirumorkan, Terawan Agus Putranto juga dicopot Jokowi dari kursi Menteri Kesehatan. Dia digantikan Budi Gunadi Sadikin. 

 

 

Sandiaga mumpuni

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Sandiaga Uno sudah dikabarkan bakal dipilih Presiden Jokowi menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) terkait kabar adanya pergantian menteri atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju. 

 

Mendengar hal tersebut, Partai Gerindra tidak meragukan kapabilitas dari sosok Sandiaga. Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan kalau Sandiaga menjadi salah satu kader terbaik yang ada di partainya. Sehingga untuk menjadi menteri sekalipun, ia tidak meragukan kapabilitasnya. 

 

"Beliau juga sosok yang sudah selesai dengan urusan materi, sehingga bisa lebih berkonsentrasi jika mendapatkan tugas," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (22/12/2020). 

 

"Kalau soal kapabilitas saya rasa tidak ada yang meragukan," tambahnya, dilansir Suara.com. 

 

Meski begitu, Habiburokhman tidak menjawab perihal adanya panggilan dari Istana untuk Sandiaga. Menurutnya tidak etis apabila pihaknya kemudian mendahului Jokowi yang memiliki wewenang.[]

 




Jakarta, SN – Penggunaan listrik yang tidak tertib berisiko mengancam nyawa pelanggan. Hal ini dikarenakan penggunaan listrik yang tidak teratur dapat menyebabkan terjadinya korsleting. 

 

"Risiko kesetrum, kebakaran termasuk risiko apabila kemudian ditemukan pemakaian tidak tertib atau tidak sesuai peruntukan, akan ada tindakan-tindakan penertiban PLN," kata General Manager PLN Disjaya Doddy B Pangaribuan dalam teleconference, Selasa (22/12/2020). 

 

Ia pun memaparkan beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan. Pertama, yang tidak boleh dilakukan ialah mempengaruhi perhitungan kWh meter.


Kedua, mengganti MCB sendiri dan tidak sesuai dengan daya terdaftar, "Kami tidak ingin ada pelanggan mengganti sendiri MCB sehingga tidak sesuai dengan daya terdaftar karena MCB pembatas. Sehingga kalau batasan tidak sesuai haknya ada potensi pemakaian tidak terkendali, yang ujungnya ada risiko kabelnya panas, kemudian terbakar dan terjadi kebakaran," terangnya. 

 

Ketiga, mengambil listrik langsung tanpa kWh (kilowatt hour) meter. Hal ini sangat berisiko apalagi jika tidak dilakukan tanpa ahli.  

 

"Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi," ujarnya, dilansir detik.com. 

 

Terakhir ialah membuka segel listrik. Sebab, alat pengukur termasuk aset pada PLN yang harus dirawat pelanggan. 

 

"Terakhir membuka segel sendiri seperti tadi saya sampaikan aset PLN sesuai dengan UU, aset PLN sampai alat pengukur pada perjanjian jual beli tenaga listrik. Itu sudah dijelasan pelanggan wajib ikut memelihara peralatan listrik di depan rumahnya jangan diutak-utik," katanya.[sanca] 


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.