Latest Post

Foto Erick Thohir, Sandiaga Uno dan Muhammad Lutfi saat muda. [Instagram/Erick Thohir]




Jakarta, SN –  Sandiaga Uno dan Muhammad Lutfi resmi masuk dalam jajaran menteri Presiden Jokowi - Wakil Presiden Maruf Amin, hasil reshuffle diumumkan, Selasa (22/12/2020). Sandiaga Uno diangkat oleh Jokowi sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan ia menggantikan Wishnutama. 

 

Sementara Muhammad Lutfi menduduki kursi Menteri Perdagangan RI, menggantikan Agus Suparmanto. Setelah keduanya diumumkan Jokowi sebagai menteri baru, Menteri BUMN Erick Thohir mengunggah foto dirinya bersama Sandiaga serta Lutfi kala masih muda. 

 

"Kayaknya asik nih recreate foto ini bareng Bang @sandiuno dan Mas Lutfi?. Dulu nongkrong bareng, berkarya bareng, sekarang bareng-bareng membantu Pak @jokowi," tulis Erick Thohir sebagai keterangan foto tersebut. 

 

Selain mereka bertiga, ada pula sosok perempuan di tengah-tengahnya. Berdasarkan informasi, perempuan itu adalah Nur Asia yang kekinian menjadi istri Sandiaga Uno. 

 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya resmi melakukan pergantian menteri, Selasa (22/12/2020). Tri Rismaharini hingga Sandiaga Uno masuk, sedangkan Terawan dan sejumlah lainnya terdepak. 

 

Untuk diketahui, melalui siaran langsung, Presiden Jokowi mengumumkan kocok ulang alias reshuffle pertama Kabinet Indonesia Maju di istana. 

 

"Bapak dan ibu, saudara-saudara sebangsa setanah air, sore yang berbahagia ini, saya dan wapres mengumumkan menteri-menteri baru," kata Jokowi. 

 

"Saya akan memperkenalkan satu per satu menteri-menteri baru itu," tambah Jokowi. 

 

Dalam pengumuman itu, Jokowi memperkenalkan enam menteri barunya, mulai dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, hingga mantan cawapres Sandiaga Uno. 

 

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi menjadi Menteri Sosial. Dia menggantikan Juliari P Batubara yang kekinian mendekam di sel tahanan KPK akibat korupsi dana bantuan sosial Covid-19. 

 

Sakti Wahyu Trenggono resmi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menggantikan Edhy Prabowo yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi akibat menerima suap izin ekspor lobster. 

 

Wishnutama terpaksa terdepak dari kursi  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

 

Sebagai gantinya, Jokowi menempatkan mantan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2019, yakni Sandiaga Uno. 

 

Agus Suparmanto juga harus terdepak dari kursi Menteri Perdagangan. Dia digantikan Muhammad Lutfi. 

 

Fachrul Razi juga dicopot dari Menteri Agama RI. Secara mengejutkan, Jokowi memilih Ketua GP Anshor sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag RI. 

 

Terakhir, seperti yang sudah dirumorkan, Terawan Agus Putranto juga dicopot Jokowi dari kursi Menteri Kesehatan. Dia digantikan Budi Gunadi Sadikin. 

 

 

Sandiaga mumpuni

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Sandiaga Uno sudah dikabarkan bakal dipilih Presiden Jokowi menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) terkait kabar adanya pergantian menteri atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju. 

 

Mendengar hal tersebut, Partai Gerindra tidak meragukan kapabilitas dari sosok Sandiaga. Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan kalau Sandiaga menjadi salah satu kader terbaik yang ada di partainya. Sehingga untuk menjadi menteri sekalipun, ia tidak meragukan kapabilitasnya. 

 

"Beliau juga sosok yang sudah selesai dengan urusan materi, sehingga bisa lebih berkonsentrasi jika mendapatkan tugas," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (22/12/2020). 

 

"Kalau soal kapabilitas saya rasa tidak ada yang meragukan," tambahnya, dilansir Suara.com. 

 

Meski begitu, Habiburokhman tidak menjawab perihal adanya panggilan dari Istana untuk Sandiaga. Menurutnya tidak etis apabila pihaknya kemudian mendahului Jokowi yang memiliki wewenang.[]

 




Jakarta, SN – Penggunaan listrik yang tidak tertib berisiko mengancam nyawa pelanggan. Hal ini dikarenakan penggunaan listrik yang tidak teratur dapat menyebabkan terjadinya korsleting. 

 

"Risiko kesetrum, kebakaran termasuk risiko apabila kemudian ditemukan pemakaian tidak tertib atau tidak sesuai peruntukan, akan ada tindakan-tindakan penertiban PLN," kata General Manager PLN Disjaya Doddy B Pangaribuan dalam teleconference, Selasa (22/12/2020). 

 

Ia pun memaparkan beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan. Pertama, yang tidak boleh dilakukan ialah mempengaruhi perhitungan kWh meter.


Kedua, mengganti MCB sendiri dan tidak sesuai dengan daya terdaftar, "Kami tidak ingin ada pelanggan mengganti sendiri MCB sehingga tidak sesuai dengan daya terdaftar karena MCB pembatas. Sehingga kalau batasan tidak sesuai haknya ada potensi pemakaian tidak terkendali, yang ujungnya ada risiko kabelnya panas, kemudian terbakar dan terjadi kebakaran," terangnya. 

 

Ketiga, mengambil listrik langsung tanpa kWh (kilowatt hour) meter. Hal ini sangat berisiko apalagi jika tidak dilakukan tanpa ahli.  

 

"Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi," ujarnya, dilansir detik.com. 

 

Terakhir ialah membuka segel listrik. Sebab, alat pengukur termasuk aset pada PLN yang harus dirawat pelanggan. 

 

"Terakhir membuka segel sendiri seperti tadi saya sampaikan aset PLN sesuai dengan UU, aset PLN sampai alat pengukur pada perjanjian jual beli tenaga listrik. Itu sudah dijelasan pelanggan wajib ikut memelihara peralatan listrik di depan rumahnya jangan diutak-utik," katanya.[sanca] 





Jakarta, SN – Antrian panjang untuk rapid test antigen di stasiun kereta bisa membuat penumpang ketinggalan kereta. Apalagi bagi penumpang yang melakukan antigen rapid test di hari yang sama dengan jadwal pemberangkatannya. 

 

PT KAI (Persero) menegaskan bagi penumpang yang ketinggalan kereta karena melakukan rapid test antigen di stasiun tak perlu khawatir. KAI menegaskan akan memperbolehkan penumpang melakukan reschedule alias penjadwalan ulang ataupun refund alias pengembalian uang tiket. 

 

Namun kebijakan refund dan reschedule ini hanya khusus berlaku di masa libur natal dan tahun baru yang waktunya ditentukan hingga tanggal 6 Januari ke depan. 

 

"Misalnya, mereka (penumpang) tertinggal kereta karena datang rapid (test antigen) berbarengan di hari yang sama dengan perjalanannya, itu melakukan pembatalan masih boleh. Mereka bisa reschedule atau refund atau pengembalian tiket," kata Kahumas Daop I KAI Jakarta, Eva Chairunisa kepada detikcom, Selasa (22/12/2020). 

 

"Jadi nggak usah khawatir, kami paham resiko terbesar kan ketinggalan kereta, tapi itu bisa reschedule atau refund," imbuhnya. 

 

Khusus, untuk reschedule tiket, Eva menjelaskan hal itu bisa dilakukan hingga 3 bulan ke depan. "Bisa 3 bulan ke depan untuk reschedule-nya. Reschedule itu ganti tanggal. Jadi kalau mau diundur perjalanannya satu bulan lagi juga bisa," ujar Eva. 

 

Di sisi lain, Eva juga mengingatkan kepada para penumpang yang mau melakukan rapid test antigen di stasiun agar melakukannya pada H-1 keberangkatan. Hal ini untuk menghindari keterlambatan kereta karena harus melakukan rapid antigen di stasiun.[]


KPK Buka Kemungkinan Periksa Gibran Rakabuming dalam Kasus Suap Bansos



Jakarta, SN – Gibran Rakabuming Raka membantah terlibat kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Gibran disebut-sebut telah merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam pengadaan goodie bag dari bansos Covid-19.  

 

“Sekali lagi perlu saya tekankan, saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau ikut campur sedikitpun dalam urusan bansos,” ujar Gibran kepada JawaPos.com, Senin (21/12).  

 

Gibran mengatakan, pihak PT Sritex juga telah memberikan klarifikasinya bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengadaan goodie bag tersebut.  

 

“Dari pihak Sritex juga sudah memberikan klarifikasi bahwa saya tidak pernah memberikan rekomendasi,” katanya.  

 

Informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.  

 

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.  

 

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.  

 

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.  

 

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.  

 

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[] 


Gibran Rakabuming Raka dan Joko Widodo 




Jakarta, SN – Nama Gibran Rakabuming disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.  

 

"Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/12). Dalam laporan majalah Tempo, putra Presiden Joko Widodo itu merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai vendor untuk pengadaan tas kain untuk Bansos Covid-19.  

 

Fikri juga menyebutkan pihaknya membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk, Sritex. "Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," jelas Fikri.  

 

Dalam laporan majalah Tempo, PT Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.  

 

"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication PT Sritex) Joy Citradewi, Minggu (20/12).  

 

Namun demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kemensos sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).  

 

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.  

 

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.