Latest Post




Jakarta, SN – Antrian panjang untuk rapid test antigen di stasiun kereta bisa membuat penumpang ketinggalan kereta. Apalagi bagi penumpang yang melakukan antigen rapid test di hari yang sama dengan jadwal pemberangkatannya. 

 

PT KAI (Persero) menegaskan bagi penumpang yang ketinggalan kereta karena melakukan rapid test antigen di stasiun tak perlu khawatir. KAI menegaskan akan memperbolehkan penumpang melakukan reschedule alias penjadwalan ulang ataupun refund alias pengembalian uang tiket. 

 

Namun kebijakan refund dan reschedule ini hanya khusus berlaku di masa libur natal dan tahun baru yang waktunya ditentukan hingga tanggal 6 Januari ke depan. 

 

"Misalnya, mereka (penumpang) tertinggal kereta karena datang rapid (test antigen) berbarengan di hari yang sama dengan perjalanannya, itu melakukan pembatalan masih boleh. Mereka bisa reschedule atau refund atau pengembalian tiket," kata Kahumas Daop I KAI Jakarta, Eva Chairunisa kepada detikcom, Selasa (22/12/2020). 

 

"Jadi nggak usah khawatir, kami paham resiko terbesar kan ketinggalan kereta, tapi itu bisa reschedule atau refund," imbuhnya. 

 

Khusus, untuk reschedule tiket, Eva menjelaskan hal itu bisa dilakukan hingga 3 bulan ke depan. "Bisa 3 bulan ke depan untuk reschedule-nya. Reschedule itu ganti tanggal. Jadi kalau mau diundur perjalanannya satu bulan lagi juga bisa," ujar Eva. 

 

Di sisi lain, Eva juga mengingatkan kepada para penumpang yang mau melakukan rapid test antigen di stasiun agar melakukannya pada H-1 keberangkatan. Hal ini untuk menghindari keterlambatan kereta karena harus melakukan rapid antigen di stasiun.[]


KPK Buka Kemungkinan Periksa Gibran Rakabuming dalam Kasus Suap Bansos



Jakarta, SN – Gibran Rakabuming Raka membantah terlibat kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Gibran disebut-sebut telah merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam pengadaan goodie bag dari bansos Covid-19.  

 

“Sekali lagi perlu saya tekankan, saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau ikut campur sedikitpun dalam urusan bansos,” ujar Gibran kepada JawaPos.com, Senin (21/12).  

 

Gibran mengatakan, pihak PT Sritex juga telah memberikan klarifikasinya bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengadaan goodie bag tersebut.  

 

“Dari pihak Sritex juga sudah memberikan klarifikasi bahwa saya tidak pernah memberikan rekomendasi,” katanya.  

 

Informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.  

 

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.  

 

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.  

 

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.  

 

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.  

 

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[] 


Gibran Rakabuming Raka dan Joko Widodo 




Jakarta, SN – Nama Gibran Rakabuming disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.  

 

"Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/12). Dalam laporan majalah Tempo, putra Presiden Joko Widodo itu merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai vendor untuk pengadaan tas kain untuk Bansos Covid-19.  

 

Fikri juga menyebutkan pihaknya membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk, Sritex. "Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," jelas Fikri.  

 

Dalam laporan majalah Tempo, PT Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.  

 

"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication PT Sritex) Joy Citradewi, Minggu (20/12).  

 

Namun demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kemensos sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).  

 

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.  

 

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), mengaku menolak membantu pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.



Jakarta, SN – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku menolak membantu pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus hukum yang menimpanya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Polda Metro Jaya.  

 

Yusril mengatakan permintaan bantuan itu dilayangkan oleh pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya.  

 

"Hari ini Bachtiar Nasir melalui seseorang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka, kayanya Rizieq. Saya katakan, Mohon maaf. Silakan Bachtiar Nasir menghubungi Bapak Prabowo Subianto," kata Yusril dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi oleh Sekjen PBB, Afriyansyah Noer, Senin (21/12).  

 

Yusril lantas meminta maaf kepada orang utusan Bachtiar Nasir tersebut karena tak bisa membantu Rizieq. Ia malah menyarankan Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto karena memiliki peluang besar untuk membantunya.  

 

"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda," kata Yusril.  

 

Lebih lanjut, Yusril lantas mengklaim bahwa PBB dan dirinya yang selama ini kerap membela ulama dan umat Islam. Ia lantas mempertanyakan parpol Islam lain yang enggan berdiri membela ulama dan umat Islam selama ini.  

 

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada kemana?" kata Yusril.  

 

Terpisah, Sekjen PBB, Afriyansyah Noer mengakui bila ada pihak yang menghubungi Yusril dalam waktu dekat ini. Namun ia enggan merinci pihak yang menghubungi tersebut. "Betul ada yang hubungi beliau [Yusril]," kata Afriyansyah. "Yusril belum bisa jadi pengacara mereka."  

 

CNN Indonesia.com sudah berusaha menghubungi Bachtiar Nasir melalui telepon dan pesan singkat untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Namun, Bachtiar belum merespon sampai berita ini diturunkan.  

 

Diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan sehingga menyebabkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.[] 


Kebakaran Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Minggu (20/12/2020) malam. Foto repro Instagram Depok24jam



Jakarta, SN – Kebakaran melanda Asrama Brimob Mako Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Minggu (20/12) malam. Sebanyak enam mobil pemadam kebakaran dan puluhan personel dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. 

 

“Enam unit mobil pompa 40 orang personel,” kata Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romulo Hutauruk dikonfirmasi, Minggu (20/12). 

 

Denny menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di dekat pos gegana Mako Brimob. Akibatnya sebanyak tujuh barak yang dihuni 16 kepala keluarga terbakar dilalap sijago merah, “Barak disekat tujuh seperti flat, dihuni 16 keluarga,” ujar Denny. 

 

Denny memastikan, pihak pemadam kebakaran telah berhasil menjinakkan kobaran api. Sehingga sekitar pukul 21.23 WIB. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Dia pun memastikan, peristiwa itu tidak mengakibatkan korban jiwa. “Tetangga tidak bisa memberikan keterangan yang pasti melihat api dari pukul 18.30 WIB,” pungkasnya. (jpc) 


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.