Jakarta, SNC – Polisi mengungkap taktik penggalangan dana kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang menggunakan kotak amal. Bahkan, untuk memperlancar pemasukan dana, JI kerap memotong uang sebelum diadakan audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi.
Argo menjelaskan, kelompok teroris JI melakukan dua cara dasar untuk menggalang dana. Pertama dengan yayasan pengumpulan infaq umum dan kedua menggunakan yayasan penghimpunan infaq khusus.
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Secara merinci, ujar Argo, terungkap untuk Yayasan bentukan Jamaah Islamiah, bertipe yayasan pengumpul infaq umum biasanya dipakai untuk metode kotak amal. Untuk metode ini, pihak JI selalu memenuhi persyaratan.
Pertama harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kedua, lanjut Argo, kotak amal itu harus terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masive atau umum. Ketiga, terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit atau survei oleh Kemenag). Contohnya yayasan, Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM.
Sementara, yayasan pengumpul infaq khusus memakai metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tabligh akbar. Dengan persyaratan pertama memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin Baznaz dan Kemenag, karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
Kedua, program Jamaah Islamiah di antaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang Infaq diambil dari para peserta tabligh.
"Biasanya kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang dimunculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor. Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR," sebutnya.
Hingga saat ini, polisi telah mendata daftar sebaran kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga digunakan jaringan teroris JI:
1. Sumut : 4.000 kotak
2. Lampung : 6.000 kotak
3. Jakarta : 48 kotak
4. Semarang : 300 kotak
5. Pati : 200 kotak
6. Temanggung : 200 kotak
7. Solo : 2.000 kotak
8. Yogyakarta : 2.000 kotak
9. Magetan : 2.000 kotak
10. Surabaya : 800 Kotak
11. Malang : 2.500 kotak
12. Ambon : 20 kotak
Jamaah Islamiyah Gunakan Kotak Amal di Minimarket Untuk Pendanaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat.
"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," katanya di Jakarta, Senin (30/11).
Dia menyebut, JI mendapatkan pendanaan dari sejumlah kotak amal yang tersebar di minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
"Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ujarnya.
Dana-dana tersebut digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Bahkan digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI.
"Serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah / jihad organisasi JI," jelas Awi, dilansir Merdeka.com, Kamis, 17 Desember 2020. []