Latest Post

Rocky Gerung komentar kaos Habib Rizieq. (YouTube/Rocky Gerung)



Jakarta, SN – Pengamat politik Rocky Gerung kembali menyoroti situasi politik di Tanah Air yang belakangan menyeret Habib Rizieq Shihab. Kali ini Rocky mengulas penggerebekan baju Habib Rizieq di channel YouTube miliknya bersama Hersubeno Arief, Minggu (20/12/2020). 

 

Saat dimintai tanggapan terkait pihak yang merazia yakni aparat polisi dan tentara, Rocky menilai hal tersebut adalah wujud dari sikap parno. 

 

"Mustinya yang razia itu didampingi psikiater atau psikolog, supaya psikolog bisa menentukan, yang parno itu yang merazia apa yang pakai kaus, itu mesti jelas, siapa yang paranoid," kata Rocky kepada Hersubeno Arief. 

 

Adanya razia kaus tersebut, tambah Rocky, merupakan bentuk gelaja baru bahwa orang mau menikmati sensasi dari memakai kaus. 

 

"Dulu ada kaus ganti presiden, sekarang kaus Habib Rizieq gitu. Ini akhirnya memusuhi kaus ini ajaibnya di situ. Bahwa ini bangsa betul-betul tenggelam dalam kekonyolan, ini noraknya makin gila ini," imbuhnya, dilansir Suara.com.


Dia menambahkan, keparnoan yang dialami gegara kaus tersebut hampir mirip dengan gejala panthom pain yang sering dialami oleh orang yang diamputasi. 

 

Hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan punya memori di kepalanya sehingga ketika tangan diamputasi, maka sakitnya masih terasa di ujung jari. 

 

Gejala itulah yang dalam realitas sosial saat ini diidap oleh negara apalagi menyangkut Habib Rizieq. 

 

"Bahwa Habib Rizieq itu ada di dalam penjara tapi seolah-olah di negara ini mengambil panthom pain karena ada kaus yang beredar," lanjut Rocky. 

 

Perbincangan yang mereka anggap santai tapi serius tersebut, langsung ditanggapi oleh ribuan warganet. 

 

"SEANDAINYA KACA MOBIL TAK TEMPEL STIKER HABIB RIZIK DAN AKU SENDIRI PAKAI BAJU GAMBAR JOKOWI...KIRA-KIRA ADA YANG BINGUNG GA YA?" kata warganet dengan nama akun iskandar*** 

 

"Ya Allah.. pemerintah makin lama kok makin parno yah, yah biarin ajalah.. !!.. psikiater mana siihh yahh?!! Wkwkwk," imbuh akun lainnya Ama*** 

 

"Sama kaos aja takut gimana sama orangnya bisa langsung sekarat mungkin," timpal warganet lainnya.[]


Pengendara motor Honda Beat, BA 4135 FC, Fitri (27) mengalami luka memar di lutut dan siku kiri (Foto: Sanca)



Padang, SN – Motor Honda Beat Nopol BA 4135 FC yang ditunggangi seorang wanita mengalami luka memar pada bagian lutut dan siku kiri. Pasalnya, cangkang sawit yang berserakan menyebabkan pengguna kendaraan roda dua terjatuh di jalan Bypass KM.12 menuju Teluk Bayur Padang.

 

Menurut korban bernama Fitri (27) waga Kota Padang, awalnya melaju dengan kecepatan sedang namun melihat tumpukan cangkang sawit berserakan di jalan dan sontak menghentikan kendaraan sehinga terjatuh karena kehilangan keseimbangan. 

 

“Awalnya jalan agak kencang, tapi tiba-tiba saya mengerem karena ada cangkang sawit berserakan dan saya terjatuh karena tidak bisa lagi mengendalikan motor yang saya kendarai,” ujarnya menahan rasa sakit yang dialaminya, Minggu (20/12).

 

Berdasarkan pantauan di sepanjang jalan Bypass, kendaraan yang melewati jalan tersebut bukan hanya kendaraan pribadi seperti kendaraan roda 2 dan 4. tapi ada juga kendaraan roda enam atau kendaraan bertonase besar.

 

Kendaraan bertonase besar ini membawa berbagai macam muatan dalam jumlah yang banyak. Diantaranya adalah kendaraan pengangkut cangkang sawit dan abu sawit.

 

Namun, cangkang sawit yang dibawa oleh kendaraan bertonase besar itu telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat lokal dan pengguna jalan. Hal ini dikarenakan banyaknya kendaraan cangkang sawit dan abu sawit yang telah melebihi muatannya, sehingga mengakibatkan cangkang sawit dan abu sawit tersebut mencemari jalan Bypass.

 

Selain itu, warga juga berharap ke depannya, kendaraan pengangkut cangkang sawit atau kendaraan abu sawit tidak lagi menjadi masalah, karena banyak warga yang menderita di sepanjang jalan Bypass. (sanca)



Tonton video kendaraan pengangkut cangkang sawit di jalan Bypass KM 12 Padang



Wartawan senior FNN, Edy Mulyadi di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek./Ist





Jakarta, SN – Bareskrim Mabes Polri tidak akan melakukan penyidikan terhadap jurnalis yang mengusut penembakan 6 anggota FPI di tol Cikampek, padahal sebelumnya jurnalis Edy Mulyadi dari FFN sudah diperiksa penyidik dari Bareskrim Polri. 

 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi bukan karena hasil investigasi yang dilakukan. Pemeriksaan terhadap Edy karena ada keterangan saksi yang menyebut nama Edy mengetahui peristiwa berdarah di KM 50 Tol Cikampek, Karawang. Sehingga penyidik meminta keterangan Edy. 

 

“Edy Mulyadi diperiksa bukan karena dia melakukan investigasi, tetapi karena ada saksi yang menyatakan bahwa dia banyak tahu tentang peristiwa di KM 50,” kata Brigjen Andi Rian, Minggu (20/12/2020). 

 

“Oleh karena itu penyidik perlu memanggil dia untuk menggali informasi,” katanya lagi seperti dikutip okezone. 

 

Meski tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap Jurnalis yang melakukan investigasi, penyidik memastikan setiap orang yang nantinya diperiksa, bertujuan untuk membuat terang peristiwa. 

 

“Siapa pun yang diperiksa oleh penyidik, tentu bertujuan untuk membuat terang peristiwa,” jelasnya. 

 

Sementara itu, Edy Mulyadi menyebut laporan terkait peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang direportasekan Edy Mulyadi diakui sebagai kerja jurnalistik. 

 

“Terkait liputan saya di KM 50 Jakarta Cikampek, teman-teman saya di FNN yang berhubungan dengan Dewan Pers mengatakan itu kegiatan jurnalistik,” kata Edy Mulyadi di akun YouTubenya, Kamis (17/12). 

 

Berkenaan dengan kerja jurnalistik, lanjut Edy, pihak kepolisian pun tak bisa serta-merta memprosesnya. Sebab dalam kerja jurnalistik, produk jurnalistik akan terlebih dahulu diproses di Dewan Pers. 

 

Selain itu, berdasarkan komunikasinya bersama para pengacara pendamping, tak ada celah bagi pihak kepolisian untuk memperkarakan perbuatannya. 

 

“Teman-teman lawyer menjelaskan kepada saya, polisi tidak punya celah untuk menjerat saya dengan pasal-pasal. Misal kepemilikan senjata api. Wong saya tidak punya senjata api. Senjata tajam punya di rumah, buat ngiris bawang dan cabe,” jelasnya terkekeh. 

 

Terkait dengan substansi pemeriksaan dan pasal-pasal yang mungkin dipakai pihak kepolisian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. 

 

Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 pengacara yang siap mendampinginya. 

 

“Berkenaan dengan pemeriksaan saksi, siapa pemiliknya (senjata), bagaimana dan apa itu nanti lawyer yang akan menjawab,” katanya.

 

 

“Alhamdulilah Allah kirimkan teman-teman lawyer yang membantu. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an lawyer yang mmbantu saya,” tandasnya. 

 

Ia sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek. 

 

Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.[] 


Kabd-Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus./Net

 


Jakarta, SNC – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabd-Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, akan mengumpulkan barang bukti untuk mengusut pelanggaran hukum dalam aksi 1812 kemarin dan kepolisian akan segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.


Yusri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta telah mengingatkan terkait larangan berkerumunan pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, ada sanksi yang akan dijatuhi bagi pelanggar. "Nanti akan kita panggil," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/12).


"Kita juga ini masih menyelidiki orang-orang yang menjadi penanggungjawabnya ini kan ada larangan ya," ucap dia.


Yusri memberi isyarat akan memeriksa semua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas massa dalam aksi 1812 kemarin. "Kita persiapkan semuanya, kita teliti ada keterlibatan kita akan panggil semua," tandas dia. 


Sementara itu, dilansir Cnnindonesia.com pada Jumat (18/12), Korlap 1812 Rizal Kobar mengungkapkan akan ditangkap polisi. Kabar tersebut, lanjutnya, diterimanya melalui telepon beberapa saat setelah polisi membubarkan massa aksi 1812.


"Saya ditelepon, saya akan ditangkap. Ya, silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar itu melawan hukum," kata Rizal kepada wartawan di Masjid al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [*] 


Massa Aksi 1812 dibubarkan Polisi./Net



Jakarta, SNC – Polisi memperbarui jumlah peserta aksi 1812 yang ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, polisi telah mengamankan 445 orang. Mereka terjebak dalam operasi kemanusiaan yang digelar jajaran Polres dan Polda Metro Jaya.

 

Menurut keterangan Yusri, semuanya merupakan simpatisan Front Pembela Islam yang ingin berdemonstrasi menuntut pembebasan Rizieq Syihab.

  

"Jadi gini yang diamankan ini yang pergi demo dan diamankan saat operasi kemanusiaan oleh polres jajaran. Nah 455 itu gabungan dari seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Semua ini kelompok FPI," kata dia saat dihubungi, dilansir Merdeka.com, Sabtu (19/12). 

 

Yusri menerangkan dari 455 orang sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima diantaranya ditangkap karena membawa senjata tajam. Sedangkan dua orang lain terbukti membawa narkoba. Saat ini seluruh tersangka mendekam di penjara. 

 

"Yang bawa sajam lima orang ada yang di amakan di Tangerang, Jakut. Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok. Mereka sudah jadi tersangka dan ditahan," ucap dia.[]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.