Latest Post

Amien Rais dkk kunjungi kapolri, siap menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab/Ist



Jakarta, SNC – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais dan rombongan datang ke Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz. Tujuannya untuk menyatakan kesiapannya menjamin penahanan Habib Rizieq.

 

Namun, Amien Rais dan rombongan tak bisa menemui Kapolri karena sedang bertugas di luar. Meski begitu, surat pernyataan yang diberikan ke jajaran aparat kepolisian dalam hal ini diteruskan ke Divisi Humas Polri.

 

"Alhamdulillah kami ingin ketemu Kapolri (Idham Aziz) tapi beliau (Kapolri Idham Aziz) ada di luar kantor. Kami pokoknya ingin ketemu siapapun wakilnya kemudian dibawa ke Divisi Humas, Kapala Divisi Humas pun tadi sedang pergi jadi tadi kami diterima stafnya," kata Amien kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (17/12/2020).

 

Surat yang diberikan kepada Idham Aziz, Amien Rais meminta Polri untuk membebaskan Rizieq Shihab. Ia dan sepuluh orang lainnya yang tergabung dalam Koalisi Anak Bangsa Untuk Keadilan (KABUK) mengaku siap menjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

 

"Kepolisian segera melepaskan HRS (Habib Rizieq Shihab) dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin," tegas Amien. []

 

 

Isi surat lengkap yang akan dikirim ke Kapolri yaitu;

 

Kepada Yth:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

 

Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan. Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke tanah air. 

 

Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS.

 

Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional terlebih lagi dengan terjadinya penembakan diluar hukum terhadap keenam laskar FPI semakin memperparah stabilitas nasional.

 

Patut diduga telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana teorisme. Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan Keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga.

 

Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian. Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana.

 

Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Disisi lain pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah.

 

Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:

 

1. Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.

 

2. Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.

 

3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

 

Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, schingga dapat menimbulkan hunu-hara dan perlawanan sosial yang meluas.

 

 

Dari kami anak-anak bangsa:

 

1. Dr Amien Rais

2. KH Dr Muhyiddin Junaidi

3. Dr Abdullah Hehamahua

4. KH Dr T Zulkrnaen

5. Dr Abdul Chair

6. Dr Bukhori Muslim

7. Neno Warisman

8. KH Ansyufri Sambo

9. Dr Syamsul Balda

10. Dr Marwan Batubara

11. Dr Nurdiati Akma


Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari/Ist.




Jakarta, SNC – Seorang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), sebut saja dia X (bukan nama sebenarnya), yang tergabung dalam rombongan pengawal Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek menuturkan kronologis bentrokan dengan polisi pada Senin (7/12/2020) dini hari.

 

Kesaksian tersebut diceritakannya dalam tayang Mata Najwa, Kamis (17/12/2020). Kompas.com telah mendapatkan izin Najwa Shihab untuk mengutip tayangan tersebut. Pada hari itu, menurut X, ia dan anggota laskar lainnya ditugaskan untuk mengawal Rizieq yang memiliki jadwal pengajian di suatu tempat.

 

Informasi dari temannya, sudah ada tiga mobil yang mencurigakan berada di lokasi titik awal keberangkatan Rizieq di Sentul. Saat rombongan Rizieq dan laskar pengawalnya keluar dari kompleks Sentul, mobil yang dicurigai mengikuti.

 

"Di situ ada mobil yang dicurigai itu dengan spontan menyalakan mobilnya. Itu ada satu mobil pertama jalan, kita curiga," ujar X dikutip dari tayangan Mata Najwa, Kamis (17/12/2020). "Enggak lama, satu mobil lagi langsung respon menyalakan lagi, langsung mau masuk ke barisan rombongan Imam Besar mendekat ke Habibana," sambungnya Ia pun mengaku sempat menghampiri mobil yang mencurigakan itu dan meminta agar menjauhi mobil Rizieq.

 

Lalu, mobil-mobil yang dicurigai itu kembali muncul saat rombongan ingin keluar di pintu tol Karawang Timur. "Kita alihkan sehingga mereka enggak bisa ikuti rute yang Habibana tuju," ucapnya.

 

Mobil pengintai pun terpancing untuk mengikuti kendaraan anggota laskar FPI yang berputar-putar di daerah Karawang menuju pintu tol Karawang Barat.

 

Mereka lalu bertemu di suatu tempat yang gelap. Tiga mobil pengintai disebut sempat menghalangi kendaraan yang ditumpangi X. Sementara, kendaraan Chevrolet berisi enam anggota laskar FPI yang belakangan tewas berada di depan mobil X.

 

Mobil Chevrolet itu terhalang oleh truk pengangkut mobil baru. Selanjutnya, kendaraan X melewati mobil Chevrolet tersebut dan kembali ke jalan tol. Ia mengaku sempat mendengar suara kegaduhan dan berhenti.

 

Namun, karena berada di tol, mobil yang ditumpangi X tidak dapat putar balik. Keenam anggota laskar FPI di mobil Chevrolet juga tidak dapat dihubungi. X lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki senjata seperti yang dituduhkan polisi. Ia juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan provokasi saat kejadian.

 

"Soal tuduhan kepemilikan senjata tajam dan senjata api itu enggak ada di kita. Dan untuk baku tembak di tol enggak ada. Di FPI itu enggak ada, bukan punya kita (senjata) dan itu fitnah," ucapnya, dilansir kompas.com.

 

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dengan FPI atas kejadian ini. Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi.

 

Setelah itu, baku tembak terjadi dan mengakibatkan dua anggota laskar FPI tewas. Kemudian, empat anggota laskar FPI yang masih hidup dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, mereka disebut mencoba merebut senjata polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

 

Polisi lalu melepaskan tembakan dan anggota laskar FPI dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menyebutkan, hasil rekonstruksi tersebut belum final. Polisi membuka kemungkinan dilakukannya rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. []


Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab /Net




Jakarta, SNC – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan untuk penetapan tersangka atas nama Habib Rizieq Shihab. Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan pada Selasa, 15 Desember 2020.


Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.


"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi iNews.id, Rabu (16/12/2020).


Setelah mendaftarkan kemarin, PN Jaksel menentukan hakim praperadilan dan panitera. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro, "Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang," pungkasnya. []

Jubir FPI Slamet Ma'arif (tengah)/ Ist




Jakarta, SNC – Front Pembela Islam (FPI) dan kawan-kawan akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat (18/12) ini. Mereka menuntut agar 6 laskar FPI ditembak mati oleh polisi dan menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan di Polda Metro Jaya.


"InsyaAllah," ujar jubir FPI Slamet Ma'arif ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/12/2020). Slamet menjawab pertanyaan terkait aksi di depan Istana pada Jumat (18/12) ini.


Selain itu, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, juga membenarkan adanya rencana unjuk rasa itu, "Benar," jawabnya singkat.


Novel belum bisa memastikan berapa banyak massa yang akan datang, namun Novel menyebut pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian."Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan," tutur Novel.


detikcom sudah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun hingga berita ini tayang, Yusri belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat detikcom.


Dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk 'Aksi 1812 bersama anak NKRI'. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah Salat Jumat pukul 13.00 WIB.


Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi itu, di antaranya usut tutas pembunuhan 6 syuhada, bebaskan IB HRS (imam besar Habib Rizieq Shihab) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum.


Pada poster itu, juga terdapat pesan Habib Rizieq 'Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan'.[]

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan /Net


Jakarta, SNC – Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Pengajuan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai ganjil. Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja.

 

Permohonan praperadilan sudah diterima pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat registrasi nomor 150 / PID.PRA / 2020 / PN.JKT.SEl.

 

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).

 

Dia menilai, Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.

 

"Kami berharap institusi pengadilan dibawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

 

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.