Latest Post

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari/Ist.




Jakarta, SNC – Seorang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), sebut saja dia X (bukan nama sebenarnya), yang tergabung dalam rombongan pengawal Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek menuturkan kronologis bentrokan dengan polisi pada Senin (7/12/2020) dini hari.

 

Kesaksian tersebut diceritakannya dalam tayang Mata Najwa, Kamis (17/12/2020). Kompas.com telah mendapatkan izin Najwa Shihab untuk mengutip tayangan tersebut. Pada hari itu, menurut X, ia dan anggota laskar lainnya ditugaskan untuk mengawal Rizieq yang memiliki jadwal pengajian di suatu tempat.

 

Informasi dari temannya, sudah ada tiga mobil yang mencurigakan berada di lokasi titik awal keberangkatan Rizieq di Sentul. Saat rombongan Rizieq dan laskar pengawalnya keluar dari kompleks Sentul, mobil yang dicurigai mengikuti.

 

"Di situ ada mobil yang dicurigai itu dengan spontan menyalakan mobilnya. Itu ada satu mobil pertama jalan, kita curiga," ujar X dikutip dari tayangan Mata Najwa, Kamis (17/12/2020). "Enggak lama, satu mobil lagi langsung respon menyalakan lagi, langsung mau masuk ke barisan rombongan Imam Besar mendekat ke Habibana," sambungnya Ia pun mengaku sempat menghampiri mobil yang mencurigakan itu dan meminta agar menjauhi mobil Rizieq.

 

Lalu, mobil-mobil yang dicurigai itu kembali muncul saat rombongan ingin keluar di pintu tol Karawang Timur. "Kita alihkan sehingga mereka enggak bisa ikuti rute yang Habibana tuju," ucapnya.

 

Mobil pengintai pun terpancing untuk mengikuti kendaraan anggota laskar FPI yang berputar-putar di daerah Karawang menuju pintu tol Karawang Barat.

 

Mereka lalu bertemu di suatu tempat yang gelap. Tiga mobil pengintai disebut sempat menghalangi kendaraan yang ditumpangi X. Sementara, kendaraan Chevrolet berisi enam anggota laskar FPI yang belakangan tewas berada di depan mobil X.

 

Mobil Chevrolet itu terhalang oleh truk pengangkut mobil baru. Selanjutnya, kendaraan X melewati mobil Chevrolet tersebut dan kembali ke jalan tol. Ia mengaku sempat mendengar suara kegaduhan dan berhenti.

 

Namun, karena berada di tol, mobil yang ditumpangi X tidak dapat putar balik. Keenam anggota laskar FPI di mobil Chevrolet juga tidak dapat dihubungi. X lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki senjata seperti yang dituduhkan polisi. Ia juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan provokasi saat kejadian.

 

"Soal tuduhan kepemilikan senjata tajam dan senjata api itu enggak ada di kita. Dan untuk baku tembak di tol enggak ada. Di FPI itu enggak ada, bukan punya kita (senjata) dan itu fitnah," ucapnya, dilansir kompas.com.

 

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dengan FPI atas kejadian ini. Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi.

 

Setelah itu, baku tembak terjadi dan mengakibatkan dua anggota laskar FPI tewas. Kemudian, empat anggota laskar FPI yang masih hidup dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, mereka disebut mencoba merebut senjata polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

 

Polisi lalu melepaskan tembakan dan anggota laskar FPI dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menyebutkan, hasil rekonstruksi tersebut belum final. Polisi membuka kemungkinan dilakukannya rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. []


Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab /Net




Jakarta, SNC – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan untuk penetapan tersangka atas nama Habib Rizieq Shihab. Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan pada Selasa, 15 Desember 2020.


Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.


"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi iNews.id, Rabu (16/12/2020).


Setelah mendaftarkan kemarin, PN Jaksel menentukan hakim praperadilan dan panitera. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro, "Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang," pungkasnya. []

Jubir FPI Slamet Ma'arif (tengah)/ Ist




Jakarta, SNC – Front Pembela Islam (FPI) dan kawan-kawan akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat (18/12) ini. Mereka menuntut agar 6 laskar FPI ditembak mati oleh polisi dan menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan di Polda Metro Jaya.


"InsyaAllah," ujar jubir FPI Slamet Ma'arif ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/12/2020). Slamet menjawab pertanyaan terkait aksi di depan Istana pada Jumat (18/12) ini.


Selain itu, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, juga membenarkan adanya rencana unjuk rasa itu, "Benar," jawabnya singkat.


Novel belum bisa memastikan berapa banyak massa yang akan datang, namun Novel menyebut pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian."Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan," tutur Novel.


detikcom sudah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun hingga berita ini tayang, Yusri belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat detikcom.


Dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk 'Aksi 1812 bersama anak NKRI'. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah Salat Jumat pukul 13.00 WIB.


Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi itu, di antaranya usut tutas pembunuhan 6 syuhada, bebaskan IB HRS (imam besar Habib Rizieq Shihab) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum.


Pada poster itu, juga terdapat pesan Habib Rizieq 'Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan'.[]

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan /Net


Jakarta, SNC – Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Pengajuan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai ganjil. Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja.

 

Permohonan praperadilan sudah diterima pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat registrasi nomor 150 / PID.PRA / 2020 / PN.JKT.SEl.

 

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).

 

Dia menilai, Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.

 

"Kami berharap institusi pengadilan dibawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

 

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. []


Habib Rizieq Shihab Saat di Polda Metro /Net




Jakarta, SNC – Dalam penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut-sebut hanya ingin makan makanan dari keluarganya.

 

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro. Sugito mengatakan Rizieq Shihab enggan makan makanan dari rutan.

 

Jika tiba waktunya makan, kata Sugito, makanan tersebut oleh Rizieq Shihab akan diberikan kepada tahanan yang lain di sel Polda Metro Jaya.

 

Menurut Sugito, Rizieq Shihab enggan memakan makanan dari rutan karena ia merasa khawatir. Sugito tak menjelaskan lebih lanjut terkait kekhawatiran yang dimaksud.

 

“Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

 

Namun demikian, Sugito membantah jika Rizieq Shihab disebut menolak makan makanan dari Rutan Polda Metro Jaya.

 

"Habib (Rizieq Shihab) bukan menolak. Tapi, dijaga-jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, dikasihkan ke yang lainnya," ucap Sugito.

 

Dari penjara Polda Metro Jaya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab mengirimkan surat untuk anak, istri dan keluarganya.

 

Diberitakan Kompas.tv, sebelumnya dari balik jeruji besi Rizieq Shihab menulis selembar kertas untuk istri dan anaknya. Isi surat itu selain menceritakan kondisinya selama ditahan, juga merupakan pesan untuk keluarganya.

 

 

Berikut petikan surat yang ditulis tangan oleh Rizieq Shihab:

 

Semoga Umi dan semua anak-anak Abah selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT. Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang.

 

Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka.

 

Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap. Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu.

 

 

Habib Rizieq Shihab telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

 

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

 

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.