Latest Post

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab /Net




Jakarta, SNC – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan untuk penetapan tersangka atas nama Habib Rizieq Shihab. Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan pada Selasa, 15 Desember 2020.


Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.


"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi iNews.id, Rabu (16/12/2020).


Setelah mendaftarkan kemarin, PN Jaksel menentukan hakim praperadilan dan panitera. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro, "Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang," pungkasnya. []

Jubir FPI Slamet Ma'arif (tengah)/ Ist




Jakarta, SNC – Front Pembela Islam (FPI) dan kawan-kawan akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat (18/12) ini. Mereka menuntut agar 6 laskar FPI ditembak mati oleh polisi dan menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan di Polda Metro Jaya.


"InsyaAllah," ujar jubir FPI Slamet Ma'arif ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/12/2020). Slamet menjawab pertanyaan terkait aksi di depan Istana pada Jumat (18/12) ini.


Selain itu, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, juga membenarkan adanya rencana unjuk rasa itu, "Benar," jawabnya singkat.


Novel belum bisa memastikan berapa banyak massa yang akan datang, namun Novel menyebut pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian."Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan," tutur Novel.


detikcom sudah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun hingga berita ini tayang, Yusri belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat detikcom.


Dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk 'Aksi 1812 bersama anak NKRI'. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah Salat Jumat pukul 13.00 WIB.


Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi itu, di antaranya usut tutas pembunuhan 6 syuhada, bebaskan IB HRS (imam besar Habib Rizieq Shihab) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum.


Pada poster itu, juga terdapat pesan Habib Rizieq 'Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan'.[]

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan /Net


Jakarta, SNC – Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Pengajuan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai ganjil. Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja.

 

Permohonan praperadilan sudah diterima pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat registrasi nomor 150 / PID.PRA / 2020 / PN.JKT.SEl.

 

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).

 

Dia menilai, Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.

 

"Kami berharap institusi pengadilan dibawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

 

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. []


Habib Rizieq Shihab Saat di Polda Metro /Net




Jakarta, SNC – Dalam penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut-sebut hanya ingin makan makanan dari keluarganya.

 

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro. Sugito mengatakan Rizieq Shihab enggan makan makanan dari rutan.

 

Jika tiba waktunya makan, kata Sugito, makanan tersebut oleh Rizieq Shihab akan diberikan kepada tahanan yang lain di sel Polda Metro Jaya.

 

Menurut Sugito, Rizieq Shihab enggan memakan makanan dari rutan karena ia merasa khawatir. Sugito tak menjelaskan lebih lanjut terkait kekhawatiran yang dimaksud.

 

“Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

 

Namun demikian, Sugito membantah jika Rizieq Shihab disebut menolak makan makanan dari Rutan Polda Metro Jaya.

 

"Habib (Rizieq Shihab) bukan menolak. Tapi, dijaga-jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, dikasihkan ke yang lainnya," ucap Sugito.

 

Dari penjara Polda Metro Jaya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab mengirimkan surat untuk anak, istri dan keluarganya.

 

Diberitakan Kompas.tv, sebelumnya dari balik jeruji besi Rizieq Shihab menulis selembar kertas untuk istri dan anaknya. Isi surat itu selain menceritakan kondisinya selama ditahan, juga merupakan pesan untuk keluarganya.

 

 

Berikut petikan surat yang ditulis tangan oleh Rizieq Shihab:

 

Semoga Umi dan semua anak-anak Abah selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT. Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang.

 

Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka.

 

Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap. Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu.

 

 

Habib Rizieq Shihab telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

 

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

 

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020. []


VERSI POLISI: Adegan rekonstruksi penembakan laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. Empat laskar FPI disebut hendak merebut senjata api milik polisi.




Jakarta, SNC – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direktur PT Jasa Marga Subakti Syukur memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin (14/12) dan keduanya diperiksa secara bergantian terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya sudah meminta keterangan dari banyak pihak. Mulai petugas Polda Metro Jaya, Jasa Marga, FPI, keluarga anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang meninggal, hingga sejumlah saksi lain. Instansinya bahkan sudah tiga kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP). ”Sudah melakukan olah lapangan tiga hari. Saya pada hari ketiga juga turun langsung,” ungkapnya.


Menurut Damanik, peristiwa yang terjadi di jalan tol Jakarta–Cikampek itu merupakan tantangan besar. Bukan hanya karena perbedaan kronologi yang disampaikan FPI dan Polda Metro Jaya. Namun, peristiwa itu juga menyita perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. ”Bapak Presiden sampai memberikan atensi khusus, memercayakan (kepada) Komnas HAM. Bagi kami itu satu tantangan yang berat,” imbuhnya.


Damanik memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai undang-undang. ”Kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya. Bukan apa yang dimau pihak-pihak tertentu,” tegasnya. Karena itu pula, kemarin pimpinan Polda Metro Jaya dan Jasa Marga didatangkan ke Komnas HAM, dilansir Jawapos.com.


Fadil, jelas Damanik, tiba di kantor Komnas HAM pukul 13.30. ”Dan kami sudah memintai keterangan. Pak Kapolda sangat kooperatif. Komnas HAM sangat mengapresiasi,” kata dia. Namun, dia belum bersedia membuka materi yang ditanyakan kepada jenderal bintang dua Polri itu. Damanik berkilah, materi tersebut masih perlu diolah. ”Substansinya jangan ditanya dulu,” ujarnya.


Damanik menyebutkan, timnya masih bekerja. Menelusuri dan mendalami temuan-temuan yang mereka dapatkan. Termasuk mengecek berkali-kali. ”Sekarang yang penting Komnas HAM akan terus berjalan dengan tahapan investigasi,” tutur dia. Bagi Komnas HAM, masih terlalu dini apabila mereka mengungkap temuan-temuan yang sudah diperoleh saat ini kepada publik. Sebab, belum ada kesimpulan dari data maupun informasi yang dimiliki Komnas HAM. ”Tidak mudah untuk kami katakan A atau B, hitam atau putih,” tegasnya.


Komnas HAM mendapat akses dari Kapolda Metro Jaya untuk memeriksa barang bukti yang dimiliki aparat kepolisian. ”Sudah disepakati, Kapolda Metro Jaya terbuka dan punya komitmen, apa pun yang dibutuhkan oleh Komnas HAM terkait informasi, data, dan barang bukti yang ingin kami dapatkan akan dibuka seluas-luasnya,” beber dia. Dengan begitu, bukan tidak mungkin Komnas HAM mendatangi Polda Metro Jaya.


Sementara itu, Fadil menyatakan bahwa pihaknya berusaha kooperatif dan terbuka untuk membantu investigasi yang dilakukan Komnas HAM. ”Polda Metro Jaya akan transparan ya, transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel di mata publik,” ujarnya. Serupa dengan Komnas HAM, Fadil ingin peristiwa di tol Jakarta–Cikampek terang benderang. ”Kami mau menyajikan fakta. Kami tidak mau membangun narasi,” tambahnya.


Berkaitan dengan CCTV di Km 49–72, Syukur menyatakan sudah menyampaikan hal itu kepada Komnas HAM. Dia hanya mengatakan bahwa CCTV yang banyak dipertanyakan itu tidak rusak. Total, kata Syukur, ada 277 CCTV di tol Jakarta–Cikampek. Baik jalur layang maupun jalur bawah. ”Yang kemarin (saat peristiwa terjadi, Red) memang kebetulan terganggu itu bukan CCTV-nya. CCTV-nya tetap berfungsi, tapi pengiriman datanya itu terganggu,” imbuhnya.


Apakah Jasa Marga punya rekaman insiden berdarah itu? Syukur menjawab tidak. ”Nggak ada rekaman,” kata dia singkat. Meski belum bisa membeber keterangan apa saja yang disampaikan Syukur, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa keterangan tersebut akan didalami lagi oleh instansinya. ”Kontribusi dari info yang diberikan pihak Jasa Marga akan menambah terangnya peristiwa,” ungkap dia.


Menurut Anam, Komnas HAM menemukan bukti yang bisa dilihat dan dipegang. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail apa bukti tersebut. Saat ditanya apakah bukti itu rekaman CCTV, dia enggan menjawabnya. ”Kalau rekaman CCTV hanya bisa dilihat, dipegang kan gak bisa,” candanya.


Yang pasti, Komnas HAM merasa bersyukur sekali menemukan barang bukti tersebut. Sehingga diharapkan akan membuat kasus itu menjadi lebih terang. ”Itu yang kami inginkan,” tegasnya. Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya kewenangan Komnas HAM. Bareskrim memang boleh ikut mengusut.


Namun, kewenangan mengusut dugaan pelanggaran HAM hanya dimiliki Komnas HAM. ”Kami memiliki adegan sendiri, logika sendiri. Sesuai dengan hak asasi manusia,” ucapnya.


Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, meski belum sampai pada kesimpulan, timnya sudah mendapat bukti baru. ”Bukti baru itu ada,” kata dia. Menurut Beka, bukti tersebut akan membantu Komnas HAM mengungkap fakta peristiwa itu. Di antara bukti baru tersebut, lanjut Beka, ada proyektil peluru.


Semuanya masih dijajaki oleh institusi ini. Menurut informasi yang diberikan Damanik, Komnas HAM sangat berhati-hati dalam mengusut insiden yang melibatkan aparat kepolisian dan anggota LPI. Namun, mereka juga berusaha menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin. (sanca)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.