Latest Post

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan /Net


Jakarta, SNC – Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Pengajuan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai ganjil. Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja.

 

Permohonan praperadilan sudah diterima pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat registrasi nomor 150 / PID.PRA / 2020 / PN.JKT.SEl.

 

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).

 

Dia menilai, Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.

 

"Kami berharap institusi pengadilan dibawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

 

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. []


Habib Rizieq Shihab Saat di Polda Metro /Net




Jakarta, SNC – Dalam penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut-sebut hanya ingin makan makanan dari keluarganya.

 

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro. Sugito mengatakan Rizieq Shihab enggan makan makanan dari rutan.

 

Jika tiba waktunya makan, kata Sugito, makanan tersebut oleh Rizieq Shihab akan diberikan kepada tahanan yang lain di sel Polda Metro Jaya.

 

Menurut Sugito, Rizieq Shihab enggan memakan makanan dari rutan karena ia merasa khawatir. Sugito tak menjelaskan lebih lanjut terkait kekhawatiran yang dimaksud.

 

“Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

 

Namun demikian, Sugito membantah jika Rizieq Shihab disebut menolak makan makanan dari Rutan Polda Metro Jaya.

 

"Habib (Rizieq Shihab) bukan menolak. Tapi, dijaga-jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, dikasihkan ke yang lainnya," ucap Sugito.

 

Dari penjara Polda Metro Jaya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab mengirimkan surat untuk anak, istri dan keluarganya.

 

Diberitakan Kompas.tv, sebelumnya dari balik jeruji besi Rizieq Shihab menulis selembar kertas untuk istri dan anaknya. Isi surat itu selain menceritakan kondisinya selama ditahan, juga merupakan pesan untuk keluarganya.

 

 

Berikut petikan surat yang ditulis tangan oleh Rizieq Shihab:

 

Semoga Umi dan semua anak-anak Abah selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT. Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang.

 

Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka.

 

Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap. Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu.

 

 

Habib Rizieq Shihab telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

 

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

 

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020. []


VERSI POLISI: Adegan rekonstruksi penembakan laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. Empat laskar FPI disebut hendak merebut senjata api milik polisi.




Jakarta, SNC – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direktur PT Jasa Marga Subakti Syukur memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin (14/12) dan keduanya diperiksa secara bergantian terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya sudah meminta keterangan dari banyak pihak. Mulai petugas Polda Metro Jaya, Jasa Marga, FPI, keluarga anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang meninggal, hingga sejumlah saksi lain. Instansinya bahkan sudah tiga kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP). ”Sudah melakukan olah lapangan tiga hari. Saya pada hari ketiga juga turun langsung,” ungkapnya.


Menurut Damanik, peristiwa yang terjadi di jalan tol Jakarta–Cikampek itu merupakan tantangan besar. Bukan hanya karena perbedaan kronologi yang disampaikan FPI dan Polda Metro Jaya. Namun, peristiwa itu juga menyita perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. ”Bapak Presiden sampai memberikan atensi khusus, memercayakan (kepada) Komnas HAM. Bagi kami itu satu tantangan yang berat,” imbuhnya.


Damanik memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai undang-undang. ”Kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya. Bukan apa yang dimau pihak-pihak tertentu,” tegasnya. Karena itu pula, kemarin pimpinan Polda Metro Jaya dan Jasa Marga didatangkan ke Komnas HAM, dilansir Jawapos.com.


Fadil, jelas Damanik, tiba di kantor Komnas HAM pukul 13.30. ”Dan kami sudah memintai keterangan. Pak Kapolda sangat kooperatif. Komnas HAM sangat mengapresiasi,” kata dia. Namun, dia belum bersedia membuka materi yang ditanyakan kepada jenderal bintang dua Polri itu. Damanik berkilah, materi tersebut masih perlu diolah. ”Substansinya jangan ditanya dulu,” ujarnya.


Damanik menyebutkan, timnya masih bekerja. Menelusuri dan mendalami temuan-temuan yang mereka dapatkan. Termasuk mengecek berkali-kali. ”Sekarang yang penting Komnas HAM akan terus berjalan dengan tahapan investigasi,” tutur dia. Bagi Komnas HAM, masih terlalu dini apabila mereka mengungkap temuan-temuan yang sudah diperoleh saat ini kepada publik. Sebab, belum ada kesimpulan dari data maupun informasi yang dimiliki Komnas HAM. ”Tidak mudah untuk kami katakan A atau B, hitam atau putih,” tegasnya.


Komnas HAM mendapat akses dari Kapolda Metro Jaya untuk memeriksa barang bukti yang dimiliki aparat kepolisian. ”Sudah disepakati, Kapolda Metro Jaya terbuka dan punya komitmen, apa pun yang dibutuhkan oleh Komnas HAM terkait informasi, data, dan barang bukti yang ingin kami dapatkan akan dibuka seluas-luasnya,” beber dia. Dengan begitu, bukan tidak mungkin Komnas HAM mendatangi Polda Metro Jaya.


Sementara itu, Fadil menyatakan bahwa pihaknya berusaha kooperatif dan terbuka untuk membantu investigasi yang dilakukan Komnas HAM. ”Polda Metro Jaya akan transparan ya, transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel di mata publik,” ujarnya. Serupa dengan Komnas HAM, Fadil ingin peristiwa di tol Jakarta–Cikampek terang benderang. ”Kami mau menyajikan fakta. Kami tidak mau membangun narasi,” tambahnya.


Berkaitan dengan CCTV di Km 49–72, Syukur menyatakan sudah menyampaikan hal itu kepada Komnas HAM. Dia hanya mengatakan bahwa CCTV yang banyak dipertanyakan itu tidak rusak. Total, kata Syukur, ada 277 CCTV di tol Jakarta–Cikampek. Baik jalur layang maupun jalur bawah. ”Yang kemarin (saat peristiwa terjadi, Red) memang kebetulan terganggu itu bukan CCTV-nya. CCTV-nya tetap berfungsi, tapi pengiriman datanya itu terganggu,” imbuhnya.


Apakah Jasa Marga punya rekaman insiden berdarah itu? Syukur menjawab tidak. ”Nggak ada rekaman,” kata dia singkat. Meski belum bisa membeber keterangan apa saja yang disampaikan Syukur, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa keterangan tersebut akan didalami lagi oleh instansinya. ”Kontribusi dari info yang diberikan pihak Jasa Marga akan menambah terangnya peristiwa,” ungkap dia.


Menurut Anam, Komnas HAM menemukan bukti yang bisa dilihat dan dipegang. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail apa bukti tersebut. Saat ditanya apakah bukti itu rekaman CCTV, dia enggan menjawabnya. ”Kalau rekaman CCTV hanya bisa dilihat, dipegang kan gak bisa,” candanya.


Yang pasti, Komnas HAM merasa bersyukur sekali menemukan barang bukti tersebut. Sehingga diharapkan akan membuat kasus itu menjadi lebih terang. ”Itu yang kami inginkan,” tegasnya. Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya kewenangan Komnas HAM. Bareskrim memang boleh ikut mengusut.


Namun, kewenangan mengusut dugaan pelanggaran HAM hanya dimiliki Komnas HAM. ”Kami memiliki adegan sendiri, logika sendiri. Sesuai dengan hak asasi manusia,” ucapnya.


Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, meski belum sampai pada kesimpulan, timnya sudah mendapat bukti baru. ”Bukti baru itu ada,” kata dia. Menurut Beka, bukti tersebut akan membantu Komnas HAM mengungkap fakta peristiwa itu. Di antara bukti baru tersebut, lanjut Beka, ada proyektil peluru.


Semuanya masih dijajaki oleh institusi ini. Menurut informasi yang diberikan Damanik, Komnas HAM sangat berhati-hati dalam mengusut insiden yang melibatkan aparat kepolisian dan anggota LPI. Namun, mereka juga berusaha menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin. (sanca)

Adhie Massardi, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB)/Net



Jakarta, SNC – Pemanggilan wartawan senior, Edy Mulyadi oleh aparat penegak hukum terus dikritisi. Salah satunya oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, dan ia tidak ingin aksi wartawan dalam mengungkap sebuah fakta justru harus berujung pada pemanggilan oleh aparat.


Dalam hal ini, Edy Mulyadi dipanggil polisi setelah melakukan reportase mengenai peristiwa di KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Reportas bertujuan untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang meninggal pada Senin pekan lalu (7/12).


“Jangan TO (target operasi) wartawan,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (15/12).


Menurutnya, pemanggilan ini justru akan membuat kehidupan berbangsa menjadi tidak lagi menyenangkan. Pasalnya wartawan memang bertugas mengungkap fakta atas sesuatu yang jadi polemik di publik.


“Jika mau diterus-teruskan, ini republik jadi makin nggak asyik!” tegasnya.


Untuk itu, dia meminta semua wartawan solid dan berpegangan tangan dalam mengawal kasus Edy Mulyadi. Edy Mulyadi telah dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kemarin, Senin (14/12). Namun dia tidak memenuhi panggilan karena alasan ada kegiatan lain.


"Enggak hadir dulu, ada kegiatan lain. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Edy saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL. []

Temukan Kejanggalan, KontraS Tolak Rekonstruksi Polisi soal Penembakan Laskar FPI/Ist.




Jakarta, SNC – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan rekonstruksi penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam Laskar (FPI).

 
Kejanggalan itu ditemukan Kontras dari beberapa pernyataan pihak kepolisian yang kontradiktif dengan hasil rekonstruksi yang digelar.


"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di polisi, bahwa korban-korban ini meninggal di mobil, terus dia diduga melawan juga, ada sejumlah pernyataan pernyataan kontradiktif," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, Senin (14/12/2020).


Kejanggalan lainnya, polisi tidak mengundang pihak korban, dalam hal ini FPI, untuk mengawal kasus tersebut.


Adanya temuan kejanggalan ini membuat Kontras semakin berharap kasus penembakan ini bisa diselesaikan oleh Komnas HAM.


Kontras berharap Komnas HAM mampu melihat kasus ini secara komprehensif. "Dari keterangan itulah kita merasa benar menolak rekontruksi tersebut dan mengharapkan kasus ini dibuka oleh Komnas HAM," kata Rinvalee.


Kontras sendiri mengakui mendapatkan undangan dari pihak kepolisian untuk menyaksikan rekonstruksi penembakan Laskar FPI di KM50 Tol Cikampek. Namun, Kontras menolak undangan tersebut dengan alasan independensi.


"Kontras sebagai lembaga juga diundang, namun terkesan terburu-buru. Kami khawatir proses rekonstruksi mengalami banyak kejanggalan-kejanggalan lain," katanya.


Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI

Rekonstruksi penembakan Laskar FPI dilakukan oleh pihak kepolisian pada dini hari tadi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dilakukan pada waktu yang sama dengan kejadian asli.


Hanya saja, pada 7 Desember 2020, cuaca hujan dan sepi. Selain itu, jalanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada penerangan.


Reka ulang yang berlangsung Senin dini hari (14/12/2020) pukul 00.35 WIB ini dilakukan di empat titik. Sebanyak dua titik di Jalan Interchange Karawang Barat dan dua lainnya di ruas Tol Jakarta - Cikampek.


"TKP pertama ada sembilan adegan. TKP kedua sekitar 600 meter setelahnya, empat adegan," kata Argo. []

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.