Jakarta, SNC – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran menjelaskan alasan bawahannya menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, pelanggaran prokes memiliki risiko yang sangat besar.
"Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu. Karena resikonya, bahayanya begitu besar, mata rantai penularan Covid masih terjadi ya, positifity rate Jakarta hari ini masih diangka 9,5 persen ya," katanya kepada wartawan, Jumat (11/12).
"Jadi, kalau kita mengambil sampling 1.000 orang atau 100 orang maka masih ada 9,5 persen yang kemungkinan besar positif. Saya belum tahu rate transmission Jakarta hari ini berapa, apakah di bawah 1 atau masih di atas 1. Kemarin sih saya lihat masih di atas 1, artinya kemungkinan terjadinya penularan itu masih ada," sambungnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan, bakal menindak siapapun yang menimbulkan terjadinya kerumunan. Terlebih, apabila kerumunan tersebut menyebabkan adanya korban Covid-19.
"Jadi salah satunya cara adalah menghindari kerumunan, jadi siapa pun yang melakukan kegiatan-kegiatan menyebabkan terjadinya kerumunan, yang menjadi temannya Covid ini. Sehingga kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban, fisik karena sakit, kerugian materil ya harus kita tindak," tegasnya.
|
Dulu Irjen
Fadil Tangani Kasus Chat Hingga Jadikan Habib Rizieq Tersangka,/Ist
|
Alasan Proses Hukum KelompokFadil menjelaskan, alasan pihaknya menangkap serta memproses hukum suatu kelompok. Karena untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu krna negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial, adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," jelasnya
"Yang kedua, supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development neap low in order. Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," tutupnya.
Habib Rizieq Syihab Tersangka
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.[merdeka]