Latest Post

Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI./Ist




Jakarta, SNC – Bareskrim Polri merekonstruksi penembakan 6 Laskar FPI (Front Pembela Islam) oleh Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan rekonstruksi dimulai dari titik pertama yang terletak di antara Gerbang Tol Karawang dan Bundaran Badami, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12) dini hari.

Selama rekonstruksi, di titik lokasi pertama yang merupakan akses jalan ke Gerbang Tol Karawang Barat itu benar-benar steril. 

Ratusan personel kepolisian tersebar di sejumlah titik pertama di lokasi rekonstruksi itu. Rekonstruksi itu sendiri digelar di empat titik. 

Untuk rekonstruksi di titik pertama, di jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di sekitar Bundaran Badami Karawang, dimulai pada Senin dini hari sekitar pukul 00.35 WIB. 

Di titik atau lokasi kejadian pertama, terdapat adegan dua mobil yang diduga dari rombongan Habib Rizieq Shihab mengadang petugas.

Di titik itu, salah satu kendaraan yang ditumpangi rombongan anggota FPI menabrak kendaraan petugas, dan langsung kabur atau melarikan diri. Lalu di jalan sebelum Bundaran Badami, di titik rekonstruksi yang sama, kendaraan lain rombongan FPI mengadang kendaraan petugas. 

Saat itu, empat orang pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan ke arah petugas.

Petugas melakukan penembakan peringatan sambil berteriak "anggota polisi, jangan bergerak". Lalu para pelaku masuk ke dalam mobil. Tetapi pelaku lainnya justru melakukan penembakan ke arah mobil petugas. 

Kemudian petugas pun melakukan penembakan kembali ke arah mobil pelaku. Setelah itu, pelaku masuk mobil dan kabur ke arah jalan Tol Jakarta-Cikampek. Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik yang kedua. (Jpnn)

HRS di depan kamera mengangkat tangannya yang terikat/ Ist.



Jakarta, SNC – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengulangi kesalahan Bung Karno dalam menahan aktivis dan ulama, pola Jokowi mirip dengan Bung Karno dalam membungkam lawan politiknya.

“Jokowi mengulangi kesalahan Bung Karno menahan aktivis dan ulama,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Ahad (13/12/2020).

Menurut Muslim, Jokowi menganggap musuh aktivis dan ulama yang kritis kepada pemerintah. “Aktivis dan ulama yang kritis ke pemerintah dianggap musuh, maka penjilat dianggap teman. Pola pikir ini yang menjerumuskan Jokowi dalam jurang kehancuran,” paparnya. 

Kata Muslim, penahanan aktivis dan ulama membuat Rezim Jokowi ini tidak bertahan lama karena rakyat sudah tidak percaya kepada pengusaha. “Hanya kelompok bayaran, lembaga survei bayaran, buzzer yang percaya kepada Jokowi,” jelas Muslim.

Muslim mengatakan, nasib Jokowi bisa seperti Bung Karno di akhir kekuasaan yang tidak dihargai sama sekali rakyat. “Jokowi menjadikan anak dan menantu sebagai wali kota,” pungkasnya. []





Jakarta, SNC – Kejatuhan Joko Widodo (Jokowi) akan terjadi ketika Bung Karno saat memenjarakan Buya Hamka dan para aktivis politik seperti Natsir, Burhanuddin Harahap, Kasman Singodimedjo, Syahrir dan tokoh-tokoh lain yang berseberangan dengan penguasa saat itu.

 “Jelang kejatuhan Bung Karno mirip era Jokowi sekarang. Bung Karno Karno memenjarakan Hamka, Natsir, Sutan Syahrir, Kasman Singodimedja. Saat ini Jokowi memenjarakan Habib Rizieq Syihab (HRS), tokoh-tokoh aktivis politik seperti Syahganda, Jumhur Hidayat,” kata pengamat politik Muhamamd Huda kepada suaranasional, Ahad (13/12/2020).

Menurut Huda, situasi politik dalam negeri gaduh dibarengi resesi ekonomi mirip ketika Bung Karno menghadapi kondisi kesulitan finansial. “Mulai dari ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah berlanjut kondisi ekonomi yang porak-poranda,” papar Huda.

Huda mengatakan, Rezim Jokowi merasa kuat dengan kekuatan DPR, Polri, TNI dan bisa meredam gejolak sosial di masyarakat. “Walaupun pemerintah merasa kuat, rakyat akan terus bergerak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Huda mengatakan, masyarakat yang menyatakan siap dipenjara akibat HRS masuk tahanan Polda Metro Jaya menunjukkan, Imam Besar FPI masih punya pengaruh besar. “Jangan dikira HRS masuk penjara perlawan menurun, justru makin solid,” jelas Huda. []



Tangan HRS terikat saat memasuki mobil polisi. (foto: Screenshots vedeo)


Jakarta, SNC – Grup Naga merayakan ketika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) dipenjara dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan Covid-19.


“Semua dalang yang memasukkan penjara maupun membunuh enam Laskar FPI itu kelompok Naga. Ketika HRS masuk penjara kelompok Naga berpesta,” kata pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis kepada suaranasional, Sabtu (12/12/2020).


Menurut alumni pascasarjana sosiologi UGM ini, kelompok Naga ini mempunyai dana yang tidak terbatas untuk mengendalikan semua institusi negara. “Kelompok Naga ini mempunyai dendam terhadap HRS karena dianggap menggagalkan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ini dendam dari Pilkada 2017,” papar Yunus.


Yunus mengatakan, di saat HRS menghadapi ancaman penjara, MA mengeluarkan putusan bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan harus memberikan ijin reklamasi Pulau G. “Kekuatan Naga ini mengendalikan semua agar kepentingannya tidak terganggu,” jelas Yunus. 


Kata Yunus, nasib Anies bisa seperti HRS yang menjadi tersangka jika tidak mematuhi putusan MA untuk mengijinkan reklamasi Pulau G. “Politisi PDIP di DPRD DKI Jakarta sudah meminta Anies untuk mematuhi putusan MA. PDIP mengendalikan DPRD DKI Jakarta,” ungkap Yunus. []



Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran./Ist




Jakarta, SNCKapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran menjelaskan alasan bawahannya menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, pelanggaran prokes memiliki risiko yang sangat besar.

"Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu. Karena resikonya, bahayanya begitu besar, mata rantai penularan Covid masih terjadi ya, positifity rate Jakarta hari ini masih diangka 9,5 persen ya," katanya kepada wartawan, Jumat (11/12).

"Jadi, kalau kita mengambil sampling 1.000 orang atau 100 orang maka masih ada 9,5 persen yang kemungkinan besar positif. Saya belum tahu rate transmission Jakarta hari ini berapa, apakah di bawah 1 atau masih di atas 1. Kemarin sih saya lihat masih di atas 1, artinya kemungkinan terjadinya penularan itu masih ada," sambungnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan, bakal menindak siapapun yang menimbulkan terjadinya kerumunan. Terlebih, apabila kerumunan tersebut menyebabkan adanya korban Covid-19.

"Jadi salah satunya cara adalah menghindari kerumunan, jadi siapa pun yang melakukan kegiatan-kegiatan menyebabkan terjadinya kerumunan, yang menjadi temannya Covid ini. Sehingga kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban, fisik karena sakit, kerugian materil ya harus kita tindak," tegasnya.

Dulu Irjen Fadil Tangani Kasus Chat Hingga Jadikan Habib Rizieq Tersangka,/Ist


Alasan Proses Hukum Kelompok
Fadil menjelaskan, alasan pihaknya menangkap serta memproses hukum suatu kelompok. Karena untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu krna negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial, adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," jelasnya

"Yang kedua, supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development neap low in order. Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," tutupnya.

Habib Rizieq Syihab Tersangka
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.[merdeka]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.