Latest Post

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran./Ist




Jakarta, SNCKapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran menjelaskan alasan bawahannya menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, pelanggaran prokes memiliki risiko yang sangat besar.

"Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu. Karena resikonya, bahayanya begitu besar, mata rantai penularan Covid masih terjadi ya, positifity rate Jakarta hari ini masih diangka 9,5 persen ya," katanya kepada wartawan, Jumat (11/12).

"Jadi, kalau kita mengambil sampling 1.000 orang atau 100 orang maka masih ada 9,5 persen yang kemungkinan besar positif. Saya belum tahu rate transmission Jakarta hari ini berapa, apakah di bawah 1 atau masih di atas 1. Kemarin sih saya lihat masih di atas 1, artinya kemungkinan terjadinya penularan itu masih ada," sambungnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan, bakal menindak siapapun yang menimbulkan terjadinya kerumunan. Terlebih, apabila kerumunan tersebut menyebabkan adanya korban Covid-19.

"Jadi salah satunya cara adalah menghindari kerumunan, jadi siapa pun yang melakukan kegiatan-kegiatan menyebabkan terjadinya kerumunan, yang menjadi temannya Covid ini. Sehingga kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban, fisik karena sakit, kerugian materil ya harus kita tindak," tegasnya.

Dulu Irjen Fadil Tangani Kasus Chat Hingga Jadikan Habib Rizieq Tersangka,/Ist


Alasan Proses Hukum Kelompok
Fadil menjelaskan, alasan pihaknya menangkap serta memproses hukum suatu kelompok. Karena untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu krna negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial, adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," jelasnya

"Yang kedua, supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development neap low in order. Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," tutupnya.

Habib Rizieq Syihab Tersangka
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.[merdeka]


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus / Ist




Jakarta, SNC – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta panggilan pemeriksaan tersangka untuk kliennya. Polisi menegaskan, mereka tidak mengeluarkan surat panggilan untuk mengusut tersangka dan akan segera menangkap Habib Rizieq.

“Polda Metro Jaya dalam hal Ini akan melakukan penangkapan kepada MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat panggilan lagi untuk Habib Rizieq. Habib Rizieq sudah diberi kesempatan dua kali pada panggilan sebelumnya.

“Kemarin sudah dijelaskan ya Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” katanya.

Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya. Aziz datang untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka atas keenam kliennya tersebut.

“Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuhi,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya sebagai langkah proaktif pihaknya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab bersama lima lainnya. Dia menyebut, sebelum polisi melayangkan surat panggilan tersangka tersebut, pihaknya hari ini berkoordinasi untuk mengambil surat panggilan tersebut.

“Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). (detik)


Berikut ini daftar keenam tersangka:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara. 



Jakarta, SNC – Sebuah pesan berantai telah beredar melalui media percakapan WhatsApp yang menyatakan bahwa Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat positif terjangkit Covid-19. Dalam pesan tersebut tertulis bahwa kondisinya semakin parah dan dirujuk ke ICU RSUD Kota Bogor.

“Izin melaporkan, dr Andi Tatat direktur RS Ummi positif covid.. sudah 4 hari dirawat di RS Ummi dan pagi ini dapat info kondisi memburuk ARDS dirujuk ke ICU RSUD,” isi pesan berantai yang diterima Okezone, Jumat (11/12/2020).

Dikonfirmasi, Direktur Umum RS Ummi Kota Bogor Najamudin membenarkan bahwa Andi Tatat positif covid-19. Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut.

“Iya mohon doanya ya. Semoga beliau cepat sembuh Insya Allah. Kondisinya positif sehingga mohon doanya untuk kesembuhan beliau,” kata Najamudin, dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/12/2020).

Yang pasti, Andi Tatat diketahui terkonfirmasi positif covid-19 pada Selasa 8 Desember 2020 malam. “Beliau (diketahui positif) Senin malam, nanti dikasih tahu perkembangannya lagi,” jelas Najamudin.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membenarkan bahwa pimpinan RS Ummi Kota Bogor itu sedang mengajalani perawatan di RSUD Kota Bogor. Tetapi, dirinya tidak bisa membeberkan rekam mediknya karena privasi pasien.

“Betul. Dokter Andi dirawat di ICU RSUD sejak semalam. Untuk rekam mediknya silahkan konfirmasi ke pihak keluarga atau RS saja saya tidak bisa sampaikan itu. Yang pasti saya sudah koordinasi dengan Dinkes dan RSUD untuk lakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai prokes,” ucap Bima.

Dirinya hanya memastikan agar pihak RSUD Kota Bogor memberikan pelayanan terbaik dan mendoakan agar kondisi kesehatannya segera kembali pulih. “Kita doakan dr Andi segera pulih,” tutupnya.(okezone)

Ketum Gerindra, Prabowo Subianto saat mengukuhkan Laskar Pandu Garuda di Pasuruan, Minggu (6/5/2018)/Net)




Jakarta, SNC – Banyak yang menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa, yang mempertanyakan pembentukan laskar oleh Front Pembela Islam (FPI) itu berlebihan atau lebay.


Hal tersebut disampaikan Desmond saat menyampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan keluarga korban yang meninggal di tol Jakarta-Cikampek.


Legislator Dapil Banten ini mempertanyakan apakah tujuan dari pembentukan laskar tersebut dalam rangka mendirikan negara Islam. Jika benar, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ada.


"Laskar sekarang tujuannya apa, mau mendirikan negara Islam? Itu melawan konstitusi," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).


Pemikiran politisi gerindra ini, laskar sama dengan dengan tentara yang bisa digunakan untuk berperang


"Jadi bingung juga saya, laskar ini tentara untuk perang juga, perang sama siapa? Saya juga jadi bingung. Ya kalau ini laskar, ini kan perang, juga enggak benar ini," katanya.


Penulusuran redaksi, penggunaan kata Laskar di Partai Gerindra sendiri bukan sesuatu yang tabu, laskar bahkan sebagai underbow partai besutan Prabowo Subianto. Setidaknya yang muncul dalam pencarian mesin google ada dua laskar yaitu Laskar Garuda dan Laskar Pandu Garuda.


Menanggapi itu, politisi PKS Tifatul Sembiring menyebut apa yang disampaikan oleh Desmond tersebut lebay. Ini lantaran laskar yang dibentuk FPI tidak dibekali senjata.


"Laskar tak bersenjata bikin negara? Anda lebayy Desmond!” kesal mantan Menkominfo itu dalam akun Twitter pribadi, Jumat (11/12). []






Jakarta, SNC – Front Pembela Islam (FPI) mengaku tak heran dengan tindakan polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus keramaian terkait hajatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah memperkirakan Habib Rizieq dalam kasus keramaian di Petamburan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut mereka, Habib Rizieq sengaja dikriminalisasi dalam kasus baru di kepolisian.

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kami memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.

"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya, dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke media. "Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

Polisi resmi menetapkan Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara  pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Sementara lima tersangka lain adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus, "Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.


Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.[]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.