Latest Post

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus / Ist




Jakarta, SNC – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta panggilan pemeriksaan tersangka untuk kliennya. Polisi menegaskan, mereka tidak mengeluarkan surat panggilan untuk mengusut tersangka dan akan segera menangkap Habib Rizieq.

“Polda Metro Jaya dalam hal Ini akan melakukan penangkapan kepada MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat panggilan lagi untuk Habib Rizieq. Habib Rizieq sudah diberi kesempatan dua kali pada panggilan sebelumnya.

“Kemarin sudah dijelaskan ya Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” katanya.

Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya. Aziz datang untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka atas keenam kliennya tersebut.

“Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuhi,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya sebagai langkah proaktif pihaknya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab bersama lima lainnya. Dia menyebut, sebelum polisi melayangkan surat panggilan tersangka tersebut, pihaknya hari ini berkoordinasi untuk mengambil surat panggilan tersebut.

“Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). (detik)


Berikut ini daftar keenam tersangka:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara. 



Jakarta, SNC – Sebuah pesan berantai telah beredar melalui media percakapan WhatsApp yang menyatakan bahwa Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat positif terjangkit Covid-19. Dalam pesan tersebut tertulis bahwa kondisinya semakin parah dan dirujuk ke ICU RSUD Kota Bogor.

“Izin melaporkan, dr Andi Tatat direktur RS Ummi positif covid.. sudah 4 hari dirawat di RS Ummi dan pagi ini dapat info kondisi memburuk ARDS dirujuk ke ICU RSUD,” isi pesan berantai yang diterima Okezone, Jumat (11/12/2020).

Dikonfirmasi, Direktur Umum RS Ummi Kota Bogor Najamudin membenarkan bahwa Andi Tatat positif covid-19. Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut.

“Iya mohon doanya ya. Semoga beliau cepat sembuh Insya Allah. Kondisinya positif sehingga mohon doanya untuk kesembuhan beliau,” kata Najamudin, dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/12/2020).

Yang pasti, Andi Tatat diketahui terkonfirmasi positif covid-19 pada Selasa 8 Desember 2020 malam. “Beliau (diketahui positif) Senin malam, nanti dikasih tahu perkembangannya lagi,” jelas Najamudin.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membenarkan bahwa pimpinan RS Ummi Kota Bogor itu sedang mengajalani perawatan di RSUD Kota Bogor. Tetapi, dirinya tidak bisa membeberkan rekam mediknya karena privasi pasien.

“Betul. Dokter Andi dirawat di ICU RSUD sejak semalam. Untuk rekam mediknya silahkan konfirmasi ke pihak keluarga atau RS saja saya tidak bisa sampaikan itu. Yang pasti saya sudah koordinasi dengan Dinkes dan RSUD untuk lakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai prokes,” ucap Bima.

Dirinya hanya memastikan agar pihak RSUD Kota Bogor memberikan pelayanan terbaik dan mendoakan agar kondisi kesehatannya segera kembali pulih. “Kita doakan dr Andi segera pulih,” tutupnya.(okezone)

Ketum Gerindra, Prabowo Subianto saat mengukuhkan Laskar Pandu Garuda di Pasuruan, Minggu (6/5/2018)/Net)




Jakarta, SNC – Banyak yang menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa, yang mempertanyakan pembentukan laskar oleh Front Pembela Islam (FPI) itu berlebihan atau lebay.


Hal tersebut disampaikan Desmond saat menyampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan keluarga korban yang meninggal di tol Jakarta-Cikampek.


Legislator Dapil Banten ini mempertanyakan apakah tujuan dari pembentukan laskar tersebut dalam rangka mendirikan negara Islam. Jika benar, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ada.


"Laskar sekarang tujuannya apa, mau mendirikan negara Islam? Itu melawan konstitusi," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).


Pemikiran politisi gerindra ini, laskar sama dengan dengan tentara yang bisa digunakan untuk berperang


"Jadi bingung juga saya, laskar ini tentara untuk perang juga, perang sama siapa? Saya juga jadi bingung. Ya kalau ini laskar, ini kan perang, juga enggak benar ini," katanya.


Penulusuran redaksi, penggunaan kata Laskar di Partai Gerindra sendiri bukan sesuatu yang tabu, laskar bahkan sebagai underbow partai besutan Prabowo Subianto. Setidaknya yang muncul dalam pencarian mesin google ada dua laskar yaitu Laskar Garuda dan Laskar Pandu Garuda.


Menanggapi itu, politisi PKS Tifatul Sembiring menyebut apa yang disampaikan oleh Desmond tersebut lebay. Ini lantaran laskar yang dibentuk FPI tidak dibekali senjata.


"Laskar tak bersenjata bikin negara? Anda lebayy Desmond!” kesal mantan Menkominfo itu dalam akun Twitter pribadi, Jumat (11/12). []






Jakarta, SNC – Front Pembela Islam (FPI) mengaku tak heran dengan tindakan polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus keramaian terkait hajatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah memperkirakan Habib Rizieq dalam kasus keramaian di Petamburan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut mereka, Habib Rizieq sengaja dikriminalisasi dalam kasus baru di kepolisian.

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kami memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.

"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya, dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke media. "Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

Polisi resmi menetapkan Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara  pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Sementara lima tersangka lain adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus, "Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.


Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.[]


Massa Pendukung Habib Rizieq Baca Selawat Nabi di Bandara Sutta. /Net




Jakarta, SNC – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dan 5 orang lainnya diduga melanggar aturan kesehatan saat terjadi keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan dilarang di tengah-tengah Pandemi Covid-19.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216, kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sekembalinya ke Tanah Air, setiap acara yang menghadirkan Rizieq Syihab selalu mengundang kerumunan. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di Bogor. Berikut rekam kerumunan massa yang terjadi bersamaan dengan kehadiran Rizieq.

10 November 2020 (Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta)

habib rizieq tiba di bandara soekarno hatta

©Liputan6.com

08.37: Pesawat Saudia SV816 yang ditumpangi Rizieq dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung meninggalkan Terminal 3 dengan dikawal sejumlah massa.

09.57: Mobil yang membawa Rizieq meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta langsung menuju Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat kepulangan Rizieq, kerumunan massa sudah membludak, bahkan mereka sampai menginap di Bandara Soekarno-Hatta. Begitu tiba, Rizieq langsung disambut dengan teriakan takbir dari simpatisannya. Aksi dorong mendorong tak terelakan.

Massa yang menyemut di Terminal 3 berdesak-desakan tanpa menjaga jarak aman. Padahal penularan virus Sars-Cov2 yang menyebabkan Covid-19 masih menghantui negeri.


13 November 2020 (Kerumunan di Megamendung)

simpatisan fpi memadati kawasan simpang gadog

©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Habib Rizieq menghadiri salat Subuh dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pagi harinya, Habib Rizieq Syihab bertolak ke Megamendung, Jawa Barat untuk menghadiri peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural. Peletakkan batu pertama digelar setelah Salat Jumat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap acara tersebut rutin digelar. Dan panitia hanya melaporkan ke tingkat Kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor.

Sayangnya, kerumunan massa tidak dapat dibendung lagi. Mereka menyemut memenuhi Simpang Gadog.

Polisi mengaku mendapat laporan massa yang akan datang mencapai 3.000 lebih.


14 November 2020 (Kerumunan di Petamburan)

imam besar fpi rizieq shihab tiba di petamburan

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW diikuti dengan pesta pernikahan Najwa Syihab, putrinya dengan estimasi 10.000 tamu undangan.

Hajatan berlokasi di Jalan Paksi, Petamburan III & Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat itu, tamu undangan membeludak di Jalan Raya KS Tubun, lokasi acara digelar. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan. Massa malah duduk di jalan tanpa jaga jarak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Nampak, tidak ada batasan jaga jarak yang disediakan oleh pihak panitia. Lokasi yang sempit menambah membludaknya massa. Setali tiga uang, dari atas panggung, tidak ada imbauan dari panitia untuk menjaga jarak. Panitia hanya mengingatkan massa untuk memakai masker.

Panitia sudah membagikan masker kepada massa, namun tidak sedikit yang hanya memakai masker untuk menutupi dagu.

"Diperkirakan lebih dari 10.000. mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.

Dari jejak itu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan. Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga tengah menyelidiki kasus kerumunan massa di Megamendung. Hingga berita ini diturunkan, Polda Jabar belum menetapkan tersangka. [merdeka]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.