Latest Post

Ketum Gerindra, Prabowo Subianto saat mengukuhkan Laskar Pandu Garuda di Pasuruan, Minggu (6/5/2018)/Net)




Jakarta, SNC – Banyak yang menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa, yang mempertanyakan pembentukan laskar oleh Front Pembela Islam (FPI) itu berlebihan atau lebay.


Hal tersebut disampaikan Desmond saat menyampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan keluarga korban yang meninggal di tol Jakarta-Cikampek.


Legislator Dapil Banten ini mempertanyakan apakah tujuan dari pembentukan laskar tersebut dalam rangka mendirikan negara Islam. Jika benar, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ada.


"Laskar sekarang tujuannya apa, mau mendirikan negara Islam? Itu melawan konstitusi," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).


Pemikiran politisi gerindra ini, laskar sama dengan dengan tentara yang bisa digunakan untuk berperang


"Jadi bingung juga saya, laskar ini tentara untuk perang juga, perang sama siapa? Saya juga jadi bingung. Ya kalau ini laskar, ini kan perang, juga enggak benar ini," katanya.


Penulusuran redaksi, penggunaan kata Laskar di Partai Gerindra sendiri bukan sesuatu yang tabu, laskar bahkan sebagai underbow partai besutan Prabowo Subianto. Setidaknya yang muncul dalam pencarian mesin google ada dua laskar yaitu Laskar Garuda dan Laskar Pandu Garuda.


Menanggapi itu, politisi PKS Tifatul Sembiring menyebut apa yang disampaikan oleh Desmond tersebut lebay. Ini lantaran laskar yang dibentuk FPI tidak dibekali senjata.


"Laskar tak bersenjata bikin negara? Anda lebayy Desmond!” kesal mantan Menkominfo itu dalam akun Twitter pribadi, Jumat (11/12). []






Jakarta, SNC – Front Pembela Islam (FPI) mengaku tak heran dengan tindakan polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus keramaian terkait hajatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah memperkirakan Habib Rizieq dalam kasus keramaian di Petamburan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut mereka, Habib Rizieq sengaja dikriminalisasi dalam kasus baru di kepolisian.

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kami memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.

"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya, dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke media. "Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

Polisi resmi menetapkan Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara  pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Sementara lima tersangka lain adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus, "Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.


Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.[]


Massa Pendukung Habib Rizieq Baca Selawat Nabi di Bandara Sutta. /Net




Jakarta, SNC – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dan 5 orang lainnya diduga melanggar aturan kesehatan saat terjadi keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan dilarang di tengah-tengah Pandemi Covid-19.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216, kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sekembalinya ke Tanah Air, setiap acara yang menghadirkan Rizieq Syihab selalu mengundang kerumunan. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di Bogor. Berikut rekam kerumunan massa yang terjadi bersamaan dengan kehadiran Rizieq.

10 November 2020 (Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta)

habib rizieq tiba di bandara soekarno hatta

©Liputan6.com

08.37: Pesawat Saudia SV816 yang ditumpangi Rizieq dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung meninggalkan Terminal 3 dengan dikawal sejumlah massa.

09.57: Mobil yang membawa Rizieq meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta langsung menuju Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat kepulangan Rizieq, kerumunan massa sudah membludak, bahkan mereka sampai menginap di Bandara Soekarno-Hatta. Begitu tiba, Rizieq langsung disambut dengan teriakan takbir dari simpatisannya. Aksi dorong mendorong tak terelakan.

Massa yang menyemut di Terminal 3 berdesak-desakan tanpa menjaga jarak aman. Padahal penularan virus Sars-Cov2 yang menyebabkan Covid-19 masih menghantui negeri.


13 November 2020 (Kerumunan di Megamendung)

simpatisan fpi memadati kawasan simpang gadog

©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Habib Rizieq menghadiri salat Subuh dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pagi harinya, Habib Rizieq Syihab bertolak ke Megamendung, Jawa Barat untuk menghadiri peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural. Peletakkan batu pertama digelar setelah Salat Jumat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap acara tersebut rutin digelar. Dan panitia hanya melaporkan ke tingkat Kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor.

Sayangnya, kerumunan massa tidak dapat dibendung lagi. Mereka menyemut memenuhi Simpang Gadog.

Polisi mengaku mendapat laporan massa yang akan datang mencapai 3.000 lebih.


14 November 2020 (Kerumunan di Petamburan)

imam besar fpi rizieq shihab tiba di petamburan

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW diikuti dengan pesta pernikahan Najwa Syihab, putrinya dengan estimasi 10.000 tamu undangan.

Hajatan berlokasi di Jalan Paksi, Petamburan III & Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat itu, tamu undangan membeludak di Jalan Raya KS Tubun, lokasi acara digelar. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan. Massa malah duduk di jalan tanpa jaga jarak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Nampak, tidak ada batasan jaga jarak yang disediakan oleh pihak panitia. Lokasi yang sempit menambah membludaknya massa. Setali tiga uang, dari atas panggung, tidak ada imbauan dari panitia untuk menjaga jarak. Panitia hanya mengingatkan massa untuk memakai masker.

Panitia sudah membagikan masker kepada massa, namun tidak sedikit yang hanya memakai masker untuk menutupi dagu.

"Diperkirakan lebih dari 10.000. mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.

Dari jejak itu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan. Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga tengah menyelidiki kasus kerumunan massa di Megamendung. Hingga berita ini diturunkan, Polda Jabar belum menetapkan tersangka. [merdeka]


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago./Ist




Jakarta, SNC - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, mengatakan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Syihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (10/12) terkait kasus keramaian di Megamendung dan meminta pendukungnya untuk tidak hadir di Polda Jawa Barat. Pasalnya, mereka tidak akan diizinkan masuk ke Polda Jabar.

“(Pendukungnya) tetap kita tidak perbolehkan masuk. Karena yang akan diperiksa kan cuman satu orang. Paling penyidik akan menerima satu atau dua orang pengacara yang mendampinginya (Rizieq Syihab),” ucap dia, Rabu (9/12).

Namun, ada jika situasi tidak terkontrol, pihaknya sudah menyiapkan antisipasi. Hal tersebut agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Tentunya (simpatisan Rizieq Syihab) akan ditempatkan di luar Mapolda. Akan kita atur. Kami juga akan siapkan pengamanan lalu lintas, termasuk protokol kesehatannya,” terang dia.

Selain Rizieq Syihab, penyidikan kasus ini pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Bupati Bogor, Ade Yasin. Erdi memastikan surat pemanggilan sudah diserahkan.

“Sudah diagendakan. Kami akan sampaikan lagi. Pak Gubernur (Ridwan Kamil) dan Ibu bupati (Ade Yasin) dijadwalkan (pemeriksaan) tanggal 15 Desember. Nanti kita sampaikan lagi kepastiannya. Surat panggilan sudah disampaikan,” kata dia.

“Ini konteksnya penyidikan. Beberapa orang akan dimintai keterangan sebagai saksi,” pungkasnya.(merdeka)

Calon Wali Kota Tangerang Selatan yang juga putri Wapres Ma'ruf Amien, Siti Nur Azizah/ Ist




Jakarta, SNC – Pasangan Calon Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 2, Siti Nur Azizah Maruf dan wakilnya, Ruhamaben, mengaku kalah dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020 setelah melihat hasil penghitungan cepat (quick count)


Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, Azizah-Ruhamaben kalah di Pilkada Tangsel 2020. Namun putri wakil presiden Maruf Amin itu tetap menunggu keputusan akhir dari Komisi Pemilihan Umum.


"Seperti yang saudara-saudara saksikan, baik yang real atau quick count, keberuntungan belum berpihak kepada kami. Sehingga demikian sampai KPUD memberikan hasil secara final nanti," kata Azizah melalui instagram resmi @sitinurazizah_maruf dari Posko Pemenangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020).


Ruhamaben secara terang meminta maaf karena kalah di Pilkada Tangsel, dia berharap ide yang diajukan mereka selama kampanye bisa diserap oleh Wali Kota terpilih nantinya.


"Kami ucapkan terima kasih mohon maaf bila tidak memenuhi harapan sehingga suara kami belum banyak. Mudah-mudahan mereka bisa mendengarkan masukan kami dalam debat maupun isu-isu di masyarakat. Siapapun yang memimpin bisa koreksi ke depan lebih jauh lagi. Apapun nanti hasilnya kami hormati," ucap Ruhamaben, dilansir Suara.com.


Diketahui, hasil hitung cepat tiga lembaga survei menyatakan pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul sementara.


LS Indikator:

1. Muhamad-Rahayu Saraswati: 34,42 persen

2. Siti Nur Azizah-Ruhamaben: 23,72 persen

3. Benyamin Davnie-Pilar Saga: 41,86 persen.



Lembaga Survei Indonesia:

1. Muhamad-Rahayu Saraswati: 35,19 persen

2. Siti Nur Azizah-Ruhamaben: 21,66 persen

3. Benyamin Davnie-Pilar Saga: 43,15 persen.


Charta Politika:

1. Muhamad-Rahayu Saraswati: 35,97 persen

2. Siti Nur Azizah-Ruhamaben: 23,75 persen

3. Benyamin Davnie-Pilar Saga: 40,28 persen.


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.