Cawalkot
Tangsel Siti Nur Azizah menyapa warga usai mencoblos. (Ari Saputra/detikcom) |
Jakarta, SNC – Calon nomor dua Tangerang Selatan Siti Nur Azizah Ma'ruf menyapa warga usai menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada 2020. Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin ini kemudian mendapat pesan dari warga.
"Ibu, jangan lupa ya janjinya," ujar warga bernama Sarmila kepada Siti Nur Azizah di rumahnya yang tidak jauh dari TPS 08 Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020).
Sarmila berharap Azizah dapat memenuhi janji kampanyenya. Selain Sarmila, Azizah mengunjungi beberapa rumah warga yang berada di sekitar TPS 08. Dia bertanya terkait apakah warga setempat sudah menggunakan hak pilihnya atau belum. "Belum, Bu, nanti sudah ada jadwalnya," ujar Karyadi, salah seorang warga.
Selain itu, ada warga lain yang terlihat senang didatangi Siti Nur Azizah, tapi dirinya belum menggunakan hak suaranya untuk memilih. Dia juga menunjukkan bingkisan berupa talenan yang bergambar wajah Azizah-Ruhama. “Belum, Ibu, nanti undangannya. Saya juga pake talenan dari Ibu," ujar Suryati, seperti diwartakan Detik.com.
Bagaimana soal pasangan calon lainnya di Pilkada Tangsel?
Sementara itu, di lain tempat, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati optimistis bisa terpilih di Pilkada Tangsel. "Saya optimis menang," kata Muhamad usai nyoblos di TPS 29 Ciputat.
Hal senada disampaikan Sara, panggilan akrab Rahayu Saraswati. Sara yakin dirinya dan Muhamad bisa meraup 45% suara di Pilkada Tangsel. "Persentasenya? 45 persen. Pokoknya optimis menang," ujar Sara.
Pada Pilkada Tangsel 2020, terdapat 3 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Ketiganya adalah Muhamad-Saraswati, Azizah-Ruhama, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.[]
Maasyaa Allah.. pic.twitter.com/5VZW4rGuPR
— DanteSpeak (@DanteSp94759265) December 8, 2020
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus |
Bupati Jember
Faida /Net |
Jakarta, SNC – Bupati Jember Faida angkat bicara menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak usul pemakzulannya. Menurut Faida, tuduhan yang diajukan DPRD Jember tidak terbukti.
“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida, Selasa (8/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan, penolakan pemakzulan dirinya membuktikan bahwa tuduhan terkait penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.
“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” kata dia.
Dia menilai, putusan tersebut membuktikan bawa keadilan masih bisa diperjuangkan. Selain itu, hukuman masih bisa ditegakkan. “Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan pada bupati Jember Faida pada Selasa (8/12/2020).
Alasan penolakan tersebut karena tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur Sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.
“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro. []