Latest Post




Jakarta, SNC – Ustadz Abdul Somad (UAS) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas kasus penembakan enam tentara pengawal Habib Rizieq hingga tewas. Ini penting agar tidak terjadi fitnah berkepanjangan.

UAS memberi tiga poin pernyataan sikap. Pertama, dalam ajaran agama Islam membunuh satu orang sama saja dengan membunuh semua orang. Kemudian, membunuh orang beriman maka balasannya adalah neraka jahanam.

"Audzubillahiminassyaitonnirojim, man qatala nafsan bighayri nafsin faka-annamaa qatala nnaasa jamii'an. Siapa yang membunuh satu orang maka dia sama seperti membunuh semua orang. Waman yaqtul mu’minan muta’ammidan fajazaa’uhu jahannam, siapa yang membunuh orang beriman maka balasannya adalah neraka jahanam," ucap UAS melalui video yang dikirimkan oleh Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Selasa (8/12/2020).

UAS menyebut dalam agama Islam atau agama manapun tidak ada ajaran untuk membunuh sebagai solusi menyelesaikan masalah. Karenanya, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.

"Poin kedua, meminta kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas supaya tidak terjadi fitnah berkepanjangan untuk mematikan percikan percikan api di tengah ilalang kering. Kalau Komnas HAM bertindak, diusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi maka Insya Allah, Allah menolong selesailah masalah," jelasnya.

Pascainsiden ini, UAS juga mengajak seluruh bangsa Indonesia tidak terprovokasi serta banyak berdoa kepada Allah Ta’ala. Sebab seluruh aspek hidup ini sudah diatur oleh-Nya. Tak lupa, ia berpesan agar masyarakat tetap cerdas berpikir dan bermedia sosial.

"Ketiga, kepada seluruh jamaah seluruh bangsa Indonesia agar tidak terprovokasi, cerdas berpikir, cerdas bermedsos, dan banyak berdoa kepada Allah, jangan lupa hidup ini ada yang mengatur, tidak ada satu pun yang luput dari pandangan Allah, tidak ada satu yang lepas dari pengetahuan Allah, Allah tidak tidur," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia setelah ditembak aparat. FPI menilai tindakan ini merupakan pelanggaran HAM berat karenanya akan ditempuh upaya hukum agar kasus ini tidak lolos.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan penembakan terhadap enam orang tersebut karena mereka mencoba membahayakan nyawa petugas di lapangan.[]




Jakarta, SNC – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan tegas terkait Bentrokan FPI vs Polisi Laskar di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari.
 
Diketahui, sebanyak 6 orang anggota Laskar FPI tewas dalam peristiwa itu. Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan anggotanya dibantai saat melakukan pengawalan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Sementara pihak Polda Metro Jaya menyatakan anggota yang bertugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena jiwanya terancam akibat diserang dalam peristiwa yang menewaskan 6 orang itu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menjelaskan kronologi kejadian, beserta sejumlah barang bukti senjata tajam dan senpi yang disebut milik anggota Laskar FPI.

Terkait hal itu, Gus Yaqut -panggilan Yaqut Cholil Qoumas secara tegas menyatakan percaya kepada pihak berwajib. "GP Ansor percaya pada Polisi dan TNI," kata Gus Yaqut saat dihubungi jpnn.com, Selasa (8/12).

Wakil ketua Komisi II DPR RI ini meyakini anggota kepolisian tidak sembarangan dalam mengambil tindakan di lapangan.  

"Ketika aparat keamanan mengambil tindakan, tentu sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, GP Ansor mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan polisi," tegasnya.

Gus Yaqut juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan proses hukum masalah ini kepada Polri, "Percayakan saja kepada kepolisian. Pasti beres," pungkas Gus Yaqut. (*)



Jakarta, SNC – Sekretaris FPI Sumut Amru Fikriadi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.


Kemudian FPI Sumut (Sumut), Ulama GNPF Sumut, dan PA 212 Sumut juga mengecam Polri atas meninggalnya enam anggotanya dan ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk diberhentikan karena enam Laskar FPI Habib Rizieq Shihab ditembak mati oleh polisi.


"Menuntut Presiden agar segera mencopot Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan pihak lain yang terlibat," ujar Amru, Selasa (8/12/2020).


Ketua PA 212 Sumut Affan Lubis mengatakan pihaknya berduka atas tewasnya keenam orang tersebut. Dia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.


"Awalnya kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya enam orang laskar. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Affan.


"Enam mujahid revolusi akhlak. Yang dilakukan oleh aparat keamanan, kami menilai ini extrajudicial killing," imbuhnya.


Affan meminta ada tim independen yang dibentuk untuk menyelidiki peristiwa yang menyebabkan enam orang itu tewas. Dia meminta tim tersebut diisi orang-orang dari organisasi HAM internasional.


"Menuntut segera dibentuk tim pencari fakta independen yang mengikutsertakan organisasi HAM internasional, Amnesty International, yang dipimpin oleh Komnas HAM secara transparan, untuk mengusut tuntas kasus," ucapnya.


Sementara itu, Ketua GNPF Sumut Aidan Nazwir Panggabean mengimbau umat Islam melakukan salat gaib untuk keenam orang anggota laskar FPI yang tewas tersebut.


"Kita juga mengimbau agar umat Islam di Sumut menggelar salat gaib untuk para laskar," jelasnya.


Sebelumnya, enam dari sepuluh pengikut Habib Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Senin (7/12) dini hari. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan penembakan tersebut dilakukan lantaran mereka melakukan penyerangan terhadap polisi.


"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang," kata Fadil Imran, yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya.


Fadil menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas kepolisian mulanya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal Habib Rizieq terkait pemeriksaan pada Senin (7/12). Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pembuntutan.


Fadil Imran menyebut pengikut Habib Rizieq menyerang para petugas dengan senjata api, sehingga tindakan tegas dan terukur pun dilakukan.


"Terkait hal tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini," kata Fadil Imran.


"Saya ulangi, terhadap kelompok MRS yang menyerang anggota, dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," imbuhnya.


Polri juga mempersilakan Komnas HAM mengusut masalah ini. Polri mengatakan bakal bersikap transparan.


"Ya, nggak apa-apa, itu bentuk pengawasan eksternal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).


"Nanti kita akan membantu terkait apa-apa saja data yang dibutuhkan. Selama ini kita transparan. Nanti silakan saja," sambungnya. (dtk)





Jakarta, SNC – Insiden berdarah yang merenggut nyawa enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) itu membuat mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali berkomentar. 

"Terjadinya aksi kekerasan antara beberapa anggaota Polri dengan FPI di Karawang, mengusik saya untuk berbagi ilmu tentang “penguntitan”. tulis As'ad Ali yang dia unggah di akun Facebooknya, Selasa (8/12).  

Dalam Istilah yang lazim dunia intelijen, penguntitan adalah “penjejakan fisik” atau “ physical surveillance “. Tujuannya kata As'ad Ali untuk mengetahui keberadaan lawan.

Jika physical surveillance atau penguntitan menggunakan kendaraan roda empat, minimal yang digunakan dua kali lipat dari jumlah mobil yang diikuti.

Ketika lawan curiga, kata Ali, lazimnya si penguntit membatalkan misinya atau menekan lawan untuk menghentikan mobil , tetapi tetap berpura-pura tidak menjejaki yang bersangkutan, misalnya mengatakan ada kesalah pahamanan, sehingga misi tersebut masih rahasia alias tidak terbongkar.

"Kalau sampai terjadi aksi kekerasan apalagi pembunuhan, maka misinya bukan surveillance, tetapi ada misi lain atau kecerobohan petugas. Walllahu a’lam," tandas mantan pria yang juga pernah menjabat Waketum PBNU ini.

Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat keamanan yang telah membentuk team pencari fakta. Ia berharap tim itu bisa menjelaskan apa yang terjadi demi “ kebenaran”.

"Rakyat nggak usah ikut-ikutan, jaga diri dari ancaman Covid-19," tutup Wakil Kepala BIN sembilan tahun itu. []



Jakarta, SNC – Tindakan polisi yang memutuskan untuk menembak enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), di tol Jakarta-Cikampek Km 50, bisa digolongkan pembunuhan di luar putusan pengadilan (Extra Judicial Killing).


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menjelaskan, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai ultimum remedium atau sebagai alat atau upaya terakhir.


"Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain," ujar Fahri dalam siaran pers yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).


Fahri mengatakan, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif, tindakan yang bercorak extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan tidak dipakai aparat keamanan.


"Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005," katanya.


Selain itu, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.


Selain itu, Fahri juga menyebutkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Di mana esensinya menjelaskan penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum.


"Harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan," ungkapnya.


Dengan demikian Fahri menyimpulkan, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.


"Jika tidak (dalam kondisi menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain) maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing yang sifatnya adalah melanggar hukum karena tindakan tersebut hahikatnya adalah kejahatan dan dapat di usut secara hukum," tambah Fahri.


Lebih lanjut, Fahri Bachmid meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang diisi oleh berbagai pihak.


Diantaranya seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independen, kalangan kampus yang dijamin integritasnya, serta imparsial yang bertugas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan komprehensif guna mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.


"Hal ini sangat penting dilakukan sebagai sebuah upaya responsif pemerintah atas persoalan ini, karena meninggalnya enam warga tersebut merupakan hal yang sangat serius," pungkasnya. (RMOL)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.