Jakarta, SNC – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza. Desakan untuk dicopot akibat penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI), di Jakarta-Cikampek Km 50, Jawa Barat, Senin dini hari (7/12).
Selain itu, IPW mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan, apa yang terjadi sebenarnya. Sebab penjelasan versi Polri dan FPI sangat jauh berbeda. Polri menyatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Imam Besar FPI M. Rizieq Shihab.
"Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab menurut siaran pers FPI, rombongan Rizieq-lah yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Menurut Neta, dalam kasus ini muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk "melumpuhkannya".
Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP, mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman.
Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti-bukti, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.
Pertanyaan keempat, lanjut Neta, dimana TKP tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol.
"Kelima, keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat," ujar dia melanjutnya.
Keenam, masih menurut Neta, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali si pengandara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana.
"Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang-orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter," terangnya.
Terakhir disampaikan Neta, dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak diantisipasi dengan profesional tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah," tutupnya. (*)
Jakarta, SNC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pemberian bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial Juliara Batubara.
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna membuat terangnya suatu perkara atau peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya. Jadi setiap ada aliran uang pasti kita ikuti," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Meski demikian, Firli belum bisa menyampaikan sejauh mana penelusuran aliran dana tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, "Tentu kami tidak akan menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya," kata dia.
Dia menyatakan, pengusutan aliran dana dimaksudkan untuk memudahkan tim lembaga antirasuah dalam menguji apa yang disangkakak terhadap para pelaku di Pengadilan Tipikor.
"Dan kita sangat menghormati prinsip-prinsip tugas pokok KPK diantaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, transparan, kepentingan umum, akuntabilitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Itu harus kita hormati betul," kata Firli, dilansir Liputan6.com.
Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu
Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dan keduanya dari pihak swasta.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.
Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGF 23 ribu (setara Rp 243 juta). []
Menteri Sosial Juliari Batubara/Net |
Jakarta, SNC – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum Ikhsan Abdullah mendukung wacana penerapan hukuman mati setelah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi tersangka korupsi bansos Covid-19.
Ikhsan menilai tindakan Juliari sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab dana yang dikorupsi seharusnya dipergunakan untuk membantu bangsa Indonesia yang sedang kesulitan.
"Ya (mendukung hukuman mati) agar terjadi efek jera," kata Ikhsan kepada CNNIndonesia.com, Minggu (6/12).
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," imbuhnya.
Di saat yang sama, ia mengapresiasi kerja KPK di tengah pandemi. Menurut Ikhsan, lembaga antirasuah itu telah berani menegakkan hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan wewenang.
Ia juga mengapresiasi keberanian KPK dalam menindak sejumlah pejabat pemerintahan. Ikhsan berkata ini bukti keseriusan penerintah dalam melawan korupsi.
"Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, Penetapan itu merupaka tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang menjaring pejabat Kemensos.
Politikus PDIP diduga menerima Rp17 miliar dalam korupsi itu. Juliari disebut mendapat fee Rp10 ribu setiap paket bansos di tengah pandemi.[]