Terkait Kasus Edhy Prabowo, ICW: Mengapa Menteri Bisa Ditangkap, Harun Masiku Tidak?
KPK
menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih
Lobster/Net |
Jakarta, SNC – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terlalu terjebak dalam euforia kasus dugaan suap izin ekspor lobster atau benih ikan yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan yang nonaktif, Edhy Prabowo, sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, KPK hingga kini belum berhasil menangkap buronan kasus suap PAW DPR Harun Masiku.
“Dalam konteks ini ICW pun mempertanyakan kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).
ICW meyakini Harun belum tertangkap lantaran Deputi Penindakan enggan mengevaluasi tim satgas yang ditugaskan untuk memburu mantan Kader PDIP itu.
Maka dari itu, menurut Kurnia, akan lebih baik apabila pimpinan KPK segera membubarkan tim satgas Harun Masiku dan menggantinya dengan satgas lain.
Kurnia menyarankan KPK untuk mengganti tim satgas Harun dengan satgas yang berhasil menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Tim satgas tersebut dikepalai oleh penyidik senior Novel Baswedan. Satgas tersebut juga diketahui turut mengamankan Edhy Prabowo dalam OTT di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari.
“Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku,” tutur Kurnia.
Meski begitu, pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja penyidik KPK atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Namun, kata kurnia, proses hukum tersebut tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala. Sebab, menurutnya, sejak berlakunya UU 19/2019, penindakan KPK menurun drastis.
“Selain karena adanya ketidaksamaan visi di antara Pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Novel Baswedan menjadi salah satu kasatgas yang menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
“Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam pihak lainnya. []