Latest Post

Yulen, nasrani asal Timika Papua.


Jakarta, SNC - Yulen, seorang Kristen asal Kota Timika, Papua, mengaku sangat tersinggung dengan ucapan Nikita Mirzani yang menyebut Habib sebagai tukang obat.


“Kepada saudari Nikita Mirzani, saya Yulen, saya dari Kota Timika Papua. Saya mau menyampaikan rasa tersinggung saya,” ucapnya dalam video 1 menit 48 detik yang viral di media sosial.


“Sangat tersinggung dengan statemen yang anda katakan bahwa habib adalah tukang obat. Jujur saya sangat tersinggung. Saya benar-benar sangat tersinggung,” sambungnya.


Yulen mengaku dipelihara dan dibesarkan oleh seorang habib. Meski beda agama, Yulen tetap diperlakukan seperti anak sendiri.


“Saya dipelihara oleh seorang habib di Kota Timika. Habib Saleh al Hamid. Saya dipelihara oleh beliau. Diangkat sebagai anak angkat beliau,” ucapnya.


Meskipun terlihat seperti preman, Habib Saleh al Hamid tetap memperlakukan Yulen seperti anak sendiri.


“Saya bertato di leher dan di tangan dan anting-anting. Tapi beliau memelihara, menangkat saya sebagai anak angkat beliau,” ucapnya.


“Apa yang dimakan beliau, itu juga yang dimakan saya. Sama dengan anak-anaknya, apa yang mereka makan, saya makan. Saya masuk di dalam rumah, saya minum air, saya melakukan segala hal tanpa pernah beliau membuat perbedaan kepada saya,” tambahnya.


Pria yang memakai kalung salib ini menyebut penghinaan Nikita Mirzani yang menyebut habib tukang obat membuatnya sangat kecewa.


“Kalau mau cari sensasi, cari sensasi yang lain. Jangan buat sensasi seperti begitu. Bijaklah dalam berkata. Karena apa yang anda sampaikan tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” imbuhnya.


“Benar-benar saya sangat tersinggung dan kecewa. Hati-hati dalam berkata. Anda hati-hati karena beliau telah menjaga kami dan membesarkan kami. Boleh tanya satu Kota Timika, siapa Habib Saleh al Hamid,” pungkas Yulen.


Video Yulen dibagikan oleh aktivis buruh, Iyut (34) yang juga seorang nonmuslim. Ia membagikan video tersebut melalui akun twitternya, @kafiradikalis.


“Makin banyak bermunculan kafir-kafir seperti gw yg udah gerah sama narasi2 Islamphobia dan mendiskreditkan Habib Rizieq Shihab,” tulisnya. [pjks]


...Makin banyak bermunculan kafir-kafir seperti gw yg udah gerah sama narasi2 Islamphobia dan mendiskreditkan Habib Rizieq Shihab... (``,)pic.twitter.com/ggc9C9jDZo

— H315HarunMasikuRaib@Jiwasrayagate (@kafiradikalis) November 16, 2020




Jakarta, SNC - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mempertanyakan kebijakan Polri untuk memberhentikan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, yang diduga karena tidak dapat menegakkan protokol kesehatan di sebuah acara oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Rizieq Shihab.

Pandu menilai para pimpinan kepolisian itu hanya menjadi kambing hitam atas kegagalan pemerintah pusat mengantisipasi kepulangan Rizieq yang sudah pasti akan menimbulkan kerumunan massa.


Menurutnya, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang seolah merestui kerumunan tersebut terjadi, padahal negara semestinya bisa melakukan langkah antisipasi.


"Ini kan menangani pandemi, jadi ini tindakan yang dilakukan oleh Pak Mahfud dan sebagainya itu menurut saya dipolitisir, ya ngapain dia (red: Mahfud) ngurusin ginian, saya mau tanya, kenapa pemerintah pusat tiba-tiba panik mencari orang yang bisa dikambinghitamkan, Kapolda dan sebagainya itu?" ucap Pandu saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/11/2020).


"Kan sebenarnya misalnya seminggu sebelum Rizieq datang itu kan sudah tahu semua orang bahwa akan ada dijemput massa, Pak Mahfud yang bertanggung jawab bilang 'ya silakan asal jangan anarki', nah itu kan sudah izin, omongan pejabat publik selevel dia itu memberikan green light, ternyata apa yang terjadi? banyak banget, macet, ya sudah pastilah, satu mobil tabrakan saja bisa macet apalagi orang banyak seperti itu," imbuhnya.


Mahfud MD memang tidak melarang atau justru mempersilahkan prosesi penjemputan Rizieq hanya dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum, nyatanya penjemputan itu membuat ratusan penerbangan terganggu karena akses bandara dipenuhi oleh penjemput Rizieq.


Menurut Pandu, negara hanya memikirkan kemungkinan anarkistis tanpa memikirkan situasi masih pandemi yang seharusnya kerumunan semacam itu bisa diantisipasi dengan pelarangan tegas demi kesehatan bersama.


"Jadi sebenarnya menurut saya itu semua kerumunan ini sudah terbaca oleh pemerintah tetapi tidak dilakukan pencegahan, seharusnya dilakukan pencegahan, dilarang, dikasih tahu, mungkin Pak HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak tahu, tapi kan bisa dikasih tahu 'pak nanti kalau pulang jangan bikin kerumunan ya'," jelasnya.


Pandu menegaskan, di saat wabah melanda aturan terkait keselamatan dan kesehatan warga adalah hal yang utama yang harus ditegakkan, tidak bisa dikalahkan oleh agenda politik manapun.


Diketahui, kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan hingga kerumunan ceramah Rizieq di Megamendung, Bogor, berbuntut pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dipanggil klarifikasi oleh Polda Metro Jaya. (*)




Jakarta, SNC - Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana, Senin (16/11/2020).

 

Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya, diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan, terkait acara Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan pada masa pandemi covid-19.


Pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus dugaan chat yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.


Habib Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.


Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat yang menjerat Habib Rizieq dan Firza. 


Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.


"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam. []




Jakarta, SNC - Advokat Muannas Alaidid resmi melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Direktorat Cyber Crime (Dittipidsiber), Bareskrim Polri, Maaher dilaporkan atas dugaan melecehkan dan menghina Habib Luthfi bin Yahya.


Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Dalam surat tersebut tertera nama Husin Shahab selaku pihak pelapor.


Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayalt (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya," kata Muannas kepada wartawan, Senin (16/11/2020).


Muannas berharap polisi dapat segera memproses laporan tersebut. Terlebih, menurut Muannas, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan hanya sekali terjadi.


Dia menyebut bahwasannya Ustaz Maaher juga diduga pernah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Sa'id Aqil Siradj.


"Sehingga penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera terhadap ustaz, dai, untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan," katanya.


Maaher sebelumnya sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan sorban di akun Twitter @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu. Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkicau, "Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya".


Komentar Ustaz Maaher ini pun membuat publik geram karena dinilai telah melecehkan dan menghina Habib Luthfi. Namun, belakangan Ustaz Maaher membantah dirinya telah menghina Habib Luthfi.

"Soal foto Habib Luthfi yang digoreng cebong untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tidak ada penghinaan sama sekali di sana," kata Maaher lewat akun Twitter @ustadzmaaher_ seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/11/2020).


Ia berdalih, kicauan tersebut dibuat untuk mengomentari cuitan akun pecinta Habib Luthfi. Akun tersebut menurutnya telah menghinanya menggunakan sorban seperti jilbab, maka Ustaz Maaher membalas hinaan tersebut.


"Dia menghina saya dengan mengatakan 'Tambah cantik pakai jilbab ya lo Maher'. Lalu saya balas komen dia itu dengan menampilkan foto Habib Luthfi yang pakai sorban persis saya," bebernya.


Laporan Forum Pecinta Ulama soal Nikita Mirzani Ditolak Polisi

Laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terkait Nikita Mirzani ditolak polisi. Laporan tersebut ditolak dengan alasan kurang bukti.


"LP-nya (laporan polisi) belum keluar, karena itu kan kita harus ada arahan-arahan tim cyber. Jadi tadi kita berdiskusi minta masukan ke penyidiknya, tapi belum memenuhi unsur, maka kita mencari alat bukti yang lain," kata Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/11/2020).


Menurut Saifudin, pihaknya mengaku akan melengkapi kekurangan laporan tersebut. Dia menyebut akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Dia menambahkan pihaknya akan kembali datang ke Polda Metro Jaya setelah mengumpulkan bukti-bukti yang diminta polisi.


"Kita akan mencari alat bukti yang lain. Kita juga minta pendapat ahli di bidang cyber soal laporan kita. Jadi kita laporannya kurang lengkap juga makanya kita sempurnakan. Dalam waktu dekat akan saya datang lagi," ungkap Saifudin.


Seperti diberitakan sebelumnya, pernyataan Nikita Mirzani soal 'habib adalah tukang obat' berbuntut panjang. Terkait itu, Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) akan melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.


Sedianya, Saifudin akan melaporkan Nikita Mirzani soal ucapannya, 'habib adalah tukang obat'. Menurutnya, ucapan Nikita Mirzani itu adalah sebuah penghinaan terhadap ulama.


"Iya betul yang itu yang bilang 'habib adalah tukang obat'. Ada dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah," katanya.


Sebelumnya, Nikita Mirzani mengomentari kepulangan Habib Rizieq Syihab dari Arab Saudi yang disambut massa. Artis kontroversial itu kemudian menyebut 'habib adalah tukang obat'.


"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot! Nah nanti banyak nih antek-anteknya mulai nih, nggak takut juga gue," ujar Nikita di Instagram Story.[]




Jakarta, SNC - Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mendapat denda karena melanggar ketentuan kesehatan (prokes) pada resepsi pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus yang berlangsung di Petamburan, Tanah . Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRS berserta pengikutnya yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sanksi administrasi sebesar Rp50 juta langsung dilayangkan.


Habib Rizieq dan pengikutnya pun mengerti, memahami, dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta itu.


"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga, teman-teman FPI, yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya membayar denda sebanyak Rp50 juta," ujar Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).


Politisi Partai Gerindra itu itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, itu. Mereka rata-rata dikenakan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker.


Ke depan, Ariza berharap simpatisan Habib Rizieg bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi dengan menjalankan protokol kesehatan. Ariza memahami dan mengerti bahwa pengikut atau pengagum HRS begitu banyak. Sekalipun tidak ada undangan, mereka berjamaah mendatangi kegiatan HRS.


"Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperbaiki dan memberi teladan. Apalagi di musim maulid ini, mari kita memberi teladan bagi jemaah dan warga. Mudah-mudahan ke depan kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi," pungkasnya. (sindo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.