Jakarta, SNC - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera memproses kasus hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang selama ini tersendat di Indonesia dan menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, setidaknya polisi bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq terhadap kasus-kasus lama yang hingga saat ini statusnya belum jelas.
"Sebagai warga negara yang baik, IPW berharap Rizieq patuh hukum agar kasus yang membelitnya cepat selesai. Rizieq harus paham, siapapun dia di depan hukum statusnya sama," kata Neta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).
"Dengan kembalinya Rizieq ke Tanah Air, Polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Menurut dia, Polri pun juga harus memberikan kepastian hukum terhadap Rizieq dalam kasus-kasus yang masih membelitnya.
Dalam hal ini, setidaknya IPW mencatat terdapat sembilan kasus yang membelit Rizieq di Indonesia. Beberapa dari kasus itu, kata dia, memang ada yang sudah disetop alias diterbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Selebihnya, deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yg diduga dilakukan Rizieq. Harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus itu, apakah akan di SP3 atau diteruskan Polri dan Mabes Polri harus menjelaskannya kepada publik," katanya.
Neta mengingatkan kalau Rizieq memiliki hak untuk kembali ke Tanah Air. Namun, aparat juga tak bisa melupakan kalau Rizieq masih mempunyai tunggakan sejumlah kasus-kasus yang belum rampung di Indonesia.
Sehingga, kata dia, Rizieq pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan polisi segera menuntaskan perkara-perkara itu, "Agar kasus selesai, tuntas dan terang benderang," ucap dia.
Setidaknya, ada dua kasus Rizieq yang sudah diterbitkan SP3. Yakni, penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk kasus penghinaan Pancasila, Polda Jabar pada Mei 2018 mengkonfirmasi penghentian kasus tersebut.
Kemudian, Rizieq kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya juga telah disetop.
Namun demikian, beberapa kasus Rizieq yang belum jelas statusnya adalah saat ia memelesetkan ucapan salam bahasa sunda 'sampu rasun' menjadi 'campur racun'. Terakhir, Rizieq berstatus sebagai terlapor di Polda Jabar.
Rizieq juga tercatat memiliki kasus di Polda Metro Jaya. Pertama laporan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya tahun 2016 lalu.
Laporan itu terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".
Kemudian, di tahun 2017, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih. Laporan itu terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok (SARA) melalui media sosial. (gelora)