Latest Post

Puluhan bangkai bus Transjakarta terbakar di Dramaga, Bogor/Net


Bogor, SNC - Pasca kebakaran yang menghanguskan puluhan bus Transjakarta, Pemerintah Kabupaten Dramaga Kabupaten Bogor dan polisi menutup lokasi, meski sudah diselidiki penyebab kebakaran, Camat Dramaga Ivan Pramudia mengaku kesulitan menemui pihak pelaksana dan pemilik tanah.


"Kita di lokasi untuk pemadaman. Penyebabnya masih dicari polisi di lokasi," kata Ivan, Jumat, 13 November 2020.


Api yang membakar bangkai puluhan bus itu diketahui sekitar pukul 14.20 WIB. Banyak warga yang merekam kejadian itu hingga viral di media sosial. Api pun berhasil dipadamkan satu jam kemudian oleh pemadam kebakaran.


Menurut petugas pemadam kebakaran, diperkirakan lebih dari 30 bus terbakar api. Namun terkait penyebabnya kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.


Diketahui, bus-bus itu merupakan pengadaan tahun 2013 saat Presiden Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI, dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebelum terjadinya kebakaran, di lokasi sejak bulan Oktober terdapat aktivitas pemotongan badan hasil tender Pemprov DKI Jakarta pada 2013 silam tersebut.


Ivan mengatakan, pihak Pemerintah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, sudah tiga kali menyidak lokasi tersebut. Namun pemilik ataupun pengelola sulit dicari untuk ditemui.


"Susah dicari pemilik lahan sama pelaksananya. Sudah tiga kali saya sidak, ngeleyed. Kita police line," katanya.


Informasi dari stiker yang ada dalam bus, tampak bahwa kendaraan tersebut merupakan barang pengawasan kurator dan Pengadilan Niaga pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 September 2018. Bus berstatus Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.JKt.PST. Kurator tersebut yang menyewa lahan di lokasi.


Penelusuran VIVA pada 24 Juli 2019, terpasang di etalase kaca supir tertempel stiker bertuliskan 'BUDEL PAILIT PT. PUTERA ADI KARYA JAYA DALAM PAILIT KEPUTUSAN PERKARA NO.02/PDT.SUS-PAILIT/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. TERTANGGAL 20 SEPTEMBER 2018 DALAM PENGAWADAN KURATOR DAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT'. 


Lokasi penyimpanan sendiri berada di tempat keramaian padat penduduk, tepatnya di sisi kanan Jalan Raya Dramaga depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi.


Bus ini sudah diketahui sejak Juni 2018. Dijumpai di lokasi, seorang penjaga, Tolib (37) mengatakan bus didatangkan dari Jakarta dan Cibinong, Bogor. Dia sendiri hanya diminta menjaga oleh pemilik lahan bernama Sugianto.


"Saya hanya penjaga saja, tadinya ada 104 bus, sekarang ada 300 lebih. Dulu ada yang diderek ada juga yang dibawa jalan. Hanya disimpan di sini, saya kurang tahu pemilik bus soalnya hanya diminta jaga," tuturnya saat itu. 


Ramainya pemberitaan membuat pemerintah setempat, Camat Dramaga pada saat itu, Adi Heriyana meninjau lokasi. Dalam pengecekan ini sebagian bus rata-rata dalam kondisi bisa dioperasikan. 


"Mesin sih rata-rata hidup tetapi dalam kondisi bodi yang rusak juga," kata Adi diwawancarai. 


Adi menjelaskan, kedatangan bus ini pada Juni 2018. Pada saat itu ada laporan dari warga adanya penyimpanan bus Transjakarta yang jumlahnya kian bertambah.


"Kami sudah melakukan survei ke lokasi, tidak ada penanggung jawab, yang ada hanya penjaga lahan," kata Adi.


Kecamatan pun langsung menyurati pihak yang terkait keberadaan bus. Bus merupakan aset yang dikuasakan kepada kurator dari hasil Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


"Kami sudah mengirim surat kepada pemilik terkait keberadaan bus. Kami mendapat balasan surat yang menyatakan, bus ini merupakan aset dari PT. Adi Teknik Ecopindo yang berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga dinyatakan sebagai sebagai PT yang pailit. Saat ini dikuasakan kepada kurator Lumban Tobing, pada saat itu jumlah bus 104 unit, saat ini sudah mencapai 300an," kata Adi. (*)



Jakarta, SNC - Nikita Mirzani diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Habib Alwi. Pasalnya, pemain film itu, Nenek Gayung, diduga menghina Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan Habib Alwi melalui akun Instagramnya, @ habibalwi151 pada Kamis (12/11).


“Teruntuk Nikita Mirzani yang terang-terangan telah menghina imam kami, Muhammad Habib Rizieq bin Shihab. Dan yang telah mengatakan terang-terangan mengatakan Habib adalah tukang obat,” kata Habib Alwi.


“Apabila statement yang telah anda sampaikan dalam waktu 1x24 jam, anda tidak meng-klarifikasi dan tidak minta maaf maka niscaya saya Alwi Bin Muhammad Al'atos akan membuat LP untuk anda dan umat muslim akan memberikan pelajaran terhadap anda.


Camkan ucapan saya baik-baik,” sambung sang habib. Habib Alwi juga membagikan video Nikita Mirzani yang mengatakan bahwa penjemputan Habib Rizieq berlebihan.


“Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta. Penjemputannya gila-gilaan. Nama Habib itu adalah tukang obat, screenshot. Nah nanti banyak antek-anteknya nih mulai nih ya. Gak takut juga gue," ucap Nikita, dilansir Jpnn.com.


Ucapan ibu tiga anak itulah yang memancing emosi para pendukung Habib Rizieq Shihab dan tak sedikit warganet yang mendukung langkah Habib Alwi yang ingin melaporkan Nikita Mirzani ke polisi. Mereka mengatakan bahwa Nikita memang perlu ditindak tegas agar jera dengan sikapnya.(sanca)


 


Jakarta, SNC - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera memproses kasus hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang selama ini tersendat di Indonesia dan menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, setidaknya polisi bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq terhadap kasus-kasus lama yang hingga saat ini statusnya belum jelas.


"Sebagai warga negara yang baik, IPW berharap Rizieq patuh hukum agar kasus yang membelitnya cepat selesai. Rizieq harus paham, siapapun dia di depan hukum statusnya sama," kata Neta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).


"Dengan kembalinya Rizieq ke Tanah Air, Polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.


Menurut dia, Polri pun juga harus memberikan kepastian hukum terhadap Rizieq dalam kasus-kasus yang masih membelitnya.


Dalam hal ini, setidaknya IPW mencatat terdapat sembilan kasus yang membelit Rizieq di Indonesia. Beberapa dari kasus itu, kata dia, memang ada yang sudah disetop alias diterbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).


"Selebihnya, deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yg diduga dilakukan Rizieq. Harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus itu, apakah akan di SP3 atau diteruskan Polri dan Mabes Polri harus menjelaskannya kepada publik," katanya.


Neta mengingatkan kalau Rizieq memiliki hak untuk kembali ke Tanah Air. Namun, aparat juga tak bisa melupakan kalau Rizieq masih mempunyai tunggakan sejumlah kasus-kasus yang belum rampung di Indonesia.


Sehingga, kata dia, Rizieq pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan polisi segera menuntaskan perkara-perkara itu, "Agar kasus selesai, tuntas dan terang benderang," ucap dia.


Setidaknya, ada dua kasus Rizieq yang sudah diterbitkan SP3. Yakni, penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Untuk kasus penghinaan Pancasila, Polda Jabar pada Mei 2018 mengkonfirmasi penghentian kasus tersebut.


Kemudian, Rizieq kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya juga telah disetop.


Namun demikian, beberapa kasus Rizieq yang belum jelas statusnya adalah saat ia memelesetkan ucapan salam bahasa sunda 'sampu rasun' menjadi 'campur racun'. Terakhir, Rizieq berstatus sebagai terlapor di Polda Jabar.


Rizieq juga tercatat memiliki kasus di Polda Metro Jaya. Pertama laporan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya tahun 2016 lalu.


Laporan itu terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".


Kemudian, di tahun 2017, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih. Laporan itu terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok (SARA) melalui media sosial. (gelora)


Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Sumatera Barat) di Desa Airdingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah Padang (Foto: Sancanews.com)


Padang, SNC - Proyek pemasangan pondasi penghambat atau cek dam adalah bendungan kecil dengan konstruksi sederhana (urugan tanah atau batu), dibuat pada alur jurang atau sungai kecil di lahan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Sumatera Barat) di Desa Airdingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah Padang dikerjakan oleh CV. Sikomber yang diduga dengan Tahun Anggaran 2019, kualitasnya diragukan..


Pasalnya, pemasanga pondasi atau cek dam Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Sumatera Barat) yang tidak menampilkan palang nama tersebut menurut pengakuan seorang pengawas lapangan ES, dikerjakan oleh CV. Sikomber dengan menelan ratusan juta itu disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi atau perencanaan teknis yang telah dibuat (RAB).


Sebelumnya beberapa Minggu lalu, saat bebincang dengan pengawas menyangkal dan bahkan mereka mengatakan pekerjaan yang dikerjaan tidak menyimpang dari aturan dan sesuai dengan RAB karena pekerjaan yang dikerjakan tersebut diawasi oleh pihak PU, “Kami mengerjakan dan mengambil pekerjaan di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang sudah sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang dari yang di kerjakan,“ akunya Edi Sastra, saat menerima matrial timbunan di lokasi kerja.

Pondasi cekdam terindikasi tidak pakai lantai kerja


Menyangkut hal ini, ketika pihak Kabid PU kota Padang, Fadel dikomfimasi di kantornya menanggapi dan merespon dengan baik karena setiap proyek yang menggunakan anggaran Negara sudah tentu diawasi agar pihak proyek dalam mengerjakan pekerjaan tidak menyimpang dari perjanjian kontrak yang dibuat tersebut. 


Namun demikian, menyangkut dengan pekerjaan di Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang dikerjakan oleh CV. Sikomber tidak ada, karena masa Covid-19 tidak ada pekerjaan, “Semenjak ada Covid-19, kami tidaka ada perkejaan,” tegasnya, Rabu (12/11/2020). 


Begitu juga dengan PU Provisi Sumbar mengatakan dengan hal yang sama karena Proyek Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang terletak di Airdingin Kelurahan Balai Gadang tidak mengetahui, “Kami tidak ada mengerjakan proyek Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang di kerjakan CV. Sikomber,” Sebut pegawai PU Provinsi Sumbar yang tidak mau menyebutkan namanya.

Kepala pasangan pondasi hanya disiram dengan air acian. 


Pendapat Eri sebagai warga setempat yang juga telah melalang buana dalam perkejaan sebagai pekerja saat itu melihat ketidaksesuaian yang terlihat pada pemasangan batu pondasi (cekdam) sangat merugikan negara karena terindikasi pemborong (Kontraktor) sedang mencari untung besar sehingga negara mengalami kerugian karena dana yang digunakan berasal dari uang dikumpulkan dari pajak rakyat.

Menurutnya, sesuai dengan RAB, namun faktanya kontraktor pelaksana terkesan hanya sekedar menabur pasir di proyek yang baru dikerjakan itu, "Coba lihat pasir semen, diremas pakai tangan lansung hancur," timpalnya.



Selain itu, pemasangan batu pondasi penahan irigasi yang semestinya berfungsi menahan air ke lahan tanah malah tidak ada kekuatan dari pemasangan pondasi yang terindikasi tidak sesuai dengan speknya, "Batu pondasi yang dipasang disusun kurang matrial sehingga bolong," sebutnya.


Disisi lain, pihak mantan PPK Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang akan menuntut jika proyek yang kerjakan oleh CV. Sikomber ada penyimpangan di lapangan karena merugikan pihak Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas ll Padang. 


"Ya, kami meminta pelaksana proyek ini untuk memenuhi spesifikasi, jika tidak kami akan menuntut persoalan ini ke pihak yang bersangkutan," paparnya mantan PPK yang tidak ingin namanya disebutkan.

Pemasangan batu terindikasi kurang menggunakan adukan.


Terkait permasalahan proyek yang baru selesai satu Minggu itu, Kepala Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang (Sumatera Barat), Zainullah saat dikunjungi pada Senin (10/11/20) guna untuk dikonfirmasi soal masalah tersebut tidak ada di tempat, karena mengidap Covid, kini sedang dalam karantina, dan begitu pula dengan Hendri selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang, juga mengalami nasib yang sama.


Menurut pantauan awak media, proyek tersebut tidak ada memasang plang nama yang disebut-sebut bernilai sekitar ratusan jutaan yang diduga penunjukan langsung (PL), dan kondisi perkerjaannya terkesan asal - asalan, sebab pondasi penahan irigasi yang semestinya menahan air ke lokasi lahan tanah terkesan asal jadi karena pekerjaan yang dikerjakan terndikasai tidak sesuai dengan spek karena pemasangan batu tampak tersusun kurang memakai semen. (iq/sanca)


Tonton Videonya: Pekerjaan Cekdam di Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Padang yang disenyalir dikerjakan oleh CV. Sikomber





Padang, SNC - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menindaklanjuti laporan salah seorang warga bernama Nanda Fazli terkait unggahan video di akun Instagram @andre_rosiade pada 1 November 2020.

 

Dalam video tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu diduga melanggar aturan kampanye yakni menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada pemilih di Kabupaten Sijunjung dan melaksanakan kampanye di tempat ibadah.

 

Perbuatan itu mengacu pada pasal 73 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada yaitu "Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih", Serta Pasal 68 huruf j PKPU Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 11 Tahun 2020.

 

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan mengingat kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Sijunjung, maka laporan dilimpahkan ke Bawaslu setempat.

 

"Dari hasil putusan dalam rapat pleno yang diadakan Rabu (10/11) kemarin, maka laporan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade tersebut diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung," ungkap Elly, seperti dialansir Harianhaluan.com.Kamis (12/11/2020).

 

Ditambahkannya, selanjutnya Bawaslu Sijunjung akan melakukan penelusuran. Kemudian hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam hasil laporan pengawasan. "Kemudian perisitiwa itu akan menjadi temuan setelah syarat formil dan materialnya sudah lengkap," tandasnya.

 

Diberitahukan sebelumnya, pelapor mendatangi Bawaslu Sumbar untuk memberikan informasi terkait dengan adanya video Andre Rosiade telah melaksanakan agenda penyaluran bantuan di Masjid Taqwa Muaro Sijunjung yang diperkirakan dilaksanakan pada hari Sabtu (24/10/2020).

 

"Kita bisa melihat Instagram Andre Rosiade tanggal 1 November 2020 dan FB sekitar tanggal 2 November 2020. Di dalam sambutannya pada acara tersebut, sebagaimana video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah pada media sosial Facebook dan Instagram atas nama Andre Rosiade yang menyatakan ”sebagai ketua DPD Gerindra insya Allah, ya, bertanggungjawab, ya, untuk mengawal Gubernur Sumatera Barat dari Gerindra dan Bupati Sijunjung dari Gerindra untuk menyelesaikan jalan...” tutur Nanda menirukan statemen Andre dalam video.(*)

 


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.