Latest Post

Partai Masyumi mengajak UAS gabung menjadi anggota Majelis Syuro. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).


Jakarta, SNC - Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A. Cholil Ridwan mengajak Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi anggota Majelis Syuro Partai Masyumi dan diketahui Partai Masyumi kembali beraksi usai deklarasi, Sabtu (7/11).


"Mudah-mudahan UAS bisa menjadi anggota Majelis Syuro," kata Cholil saat menyampaikan pidato dalam deklarasi Partai Masyumi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11).


Cholil mengatakan, dirinya sempat menyampaikan langsung kepada UAS terkait keinginannya beberapa waktu lalu. Menurutnya, UAS saat itu menyambut baik ajakannya.


"Saya pernah berbisik kepada beliau, 'Ustaz, saya mau diriin Partai Masyumi, ustaz jadi anggota Majelis Syuro ya.' (Dijawab) 'Siap,'" kata Cholil menirukan percakapannya saat itu, seperti diwartakan Cnnindonesia.com, Sabtu, (07/11/2020)


"Mudah-mudahan Allah menguatkan hidayahnya kepada UAS, bahkan kalau menurut saya, seumpama dia (UAS) mau jadi ketua umum Masyumi, saya setuju," ujarnya menambahkan.


Sekretaris BPU-PPII, Taufik Hidayat dalam kesempatan itu juga mengumumkan soal nama-nama yang akan menjadi calon Majelis Syuro. Dari daftar nama yang diumumkan Taufiq memang belum ada nama UAS.


Namun begitu, menurut Taufik, daftar calon Majelis Syuro belum final. Ia berharap, pelopor Partai Umat, Amien Rais juga bisa masuk menjadi anggota Majelis Syuro Partai Masyumi, "Seiring waktu kita harapkan Pak Amien Rais juga masuk menjadi Majelis Syuro," kata Taufik.


Ia menambahkan nama-nama tersebut dipilih dalam rangka meneruskan spirit perjuangan Partai Masyumi di masa lalu. Nama-nama yang tercantum dinyatakan memenuhi syarat, kualifikasi, dan kapabilitas yang cukup sebagai calon Majelis Syuro Partai Masyumi.


Adapun, daftar calon anggota majelis Syuro yang diumumkan oleh Taufiq yakni;

- Abdullah Hehamahua

- Ahmad Cholil Ridwan

- Abdul Manan

- Adnin Arnas

- Abbas Toha

- Ahmad Yani

- Alfian Tandjung

- Askodar

- Adifa Toha

- Bachtiar Natsir

- Farid Ahmad Okbah

- Fuad Amsari

- Gunarto Muhsin

- Habib Muchsin Alatas

- Haradah

- Hasan Basri

- AM Sofyan

- Khoirul Anam

- Masri Sitanggang

- MS Kaban.

- Jel Fethullah

- Nur Chaniago

- Sahar El Hasan

- Sudarto Hadi

- Taufik Hidayat

- Taufik Rahman

- Muhammad Sidiq

- PB Masar Jafar

- Ulil Amri Safrie

- Wan Abubakar

- Zaenal Muttaqin


Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo /Ist


Jakarta, SNC - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara mengonfrontasi koleganya, Gatot Nurmantyo, menolak pemberian bintang kehormatan oleh Presiden Joko Widodo.


“Saya mengharapkan dan meminta dengan sangat serius supaya beliau tidak pernah menerima tawaran itu,” ujar Marwan kepada wartawan, Jumat (6/11).


Marwan mengatakan perlunya bintang jasa tersebut ditolak karena itu adalah cara‎ pemerintah untuk membungkam suara kritis dari Gatot Nurmantyo, yang notabene adalah petinggi KAMI juga. “Itu kan cara menjinakkan orang-orang yang berbeda sikap dengan pemerintah,” katanya.


Oleh sebab itu, Marwan berharap Gatot Nurmantyo bisa menolak bintang jasa tersebut. Hal itu sesuai dengan visi Gatot Nurmantyo untuk bisa berjuang bersama-sama dengan KAMI dalam menyelamatkan Indonesia ini. “Kami mengharapkan dia tidak menerima. Ini kan lebih bagaimana komitmen beliau, dan keteguhan sikap untuk mempertahankan apa yang jadi aspirasi dan perjuangan,” ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan tanda Bintang Mahaputera kepada Gatot sebagai eks Panglima TNI periode 2015–2017 dan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.


Selain itu, Presiden juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.


Penganugerahan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11) dan Rabu (11/11). Bintang Mahaputera terdiri dari beberapa kelas mulai dari Bintang Mahaputera Utama hingga Bintang Mahaputera Nararya.


Sebelumnya, Jokowi juga menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama dan Nararya dalam rangkaian acara HUT Kemerdekaan RI. Ada sejumlah tokoh kontroversial yang diberi penghargaan, seperti duo Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dilasir jawapos.com, Sabtu (7/11). ‎**



Petinggi KAMI Ahmad Yani mengatakan pihaknya bakal mendeklarasikan Partai Masyumi besok, Sabtu (7/11). (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)


Jakarta, SNC - Panitia Pelaksana Koalisi Aksi Penyelamatan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyatakan akan menggelar deklarasi pembentukan Partai Masyumi di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, besok (7/11) dan deklarasi partai baru ini bertepatan dengan HUT ke-75 Partai Masyumi yang didirikan pada tahun 1945 silam.


"Jadi besok Insy Allah dalam rangka 75 tahun Partai Masyumi, yang pernah didirikan tahun 1945, besok itu rencananya akan dideklarasikan untuk melanjutkan perjuangan tadi," kata Yani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).


Yani mengatakan pihaknya juga akan mengumumkan nama-nama yang menjadi anggota Majelis Syuro Partai Masyumi. Ia menyatakan lebih dari 50 tokoh yang berasal dari latar belakang ulama, intelektual, dan aktivis bersedia untuk bergabung menjadi Majelis Syuro Masyumi.


Yani menyatakan Majelis Syuro akan menjadi struktur tertinggi pengambilan keputusan partai dan berhak untuk memilih ketua umum.


"Nanti Masyumi ini adalah sistemnya sistem syuro. Jadi sistemnya itu di tingkat para ulama dan tokoh. Bukan di eksekutifnya," ujarnya.


Mantan politikus PPP itu mengungkap beberapa nama yang menjadi calon anggota Majelis Syuro Partai Masyumi. Mulai dari mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Budayawan Ridwan Saidi hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.


"Nah tokoh-tokoh ini nanti sebagai calon majelis syuro. Mereka akan memilih ketum. Calon anggota majelis syuro lengkapnya akan kita umumkan besok," kata Yani.


Lebih lanjut, Yani mengatakan pihaknya sudah membentuk semacam komite P411 atau Panitia Persiapan Pembentukan Partai Islam Ideologi. Komite ini pun sudah tersebar di hampir seluruh provinsi Indonesia. (sanca)



Jakarta, SNC - Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penanganan perkara untuk kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan saat melakukan demonstrasi menentang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dan kasus tersebut menyeret sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).


Diketahui, pengembalian penanganan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (4/11) dan berkas itu dinyatakan belum lengkap atau masih P19.


“Berkas sembilan tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, seperti diwartakan Jawapos.com, Jumat (6/11).


Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kebencian dalam demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang menyeret sejumlah anggota KAMI sudah tahap satu atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan.


“Sudah tahap 1 minggu lalu,” ujar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).


Awi mengaku, Polri masih melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara tersebut. Terlebih, Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law.


Kesembilan tersangka disangkakan berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan. (sanca)


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.  (Dok foto: Istimewa)


Jakarta, SNC - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, pihak kepolisian ingin mengkriminalisasi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, pascakepulangan Habib Rizieq dari Saudi yang di kabarkan Habib Rizieq akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.


Menurut Munarman, polisi akan memeriksa kembali laporan kasus hukum yang menyeret Rizieq dan pernyataan tersebut mengindikasikan adanya niat polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.


"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman, di maskas FPI, Jakarta, Kamis (5/11/2020).


Ia menjelaskan, hingga kini ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.


Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq, "Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," kata Munarman.


Dirinya juga menyebut para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat, "Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," kata Munarman.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq. Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Rizieq.


Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu, "Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).**



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.