Kembalinya Habib Rizieq, Ada Upaya Kriminalisasi
Imam Besar
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Dok foto: Istimewa)
Jakarta, SNC - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, pihak kepolisian ingin mengkriminalisasi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, pascakepulangan Habib Rizieq dari Saudi yang di kabarkan Habib Rizieq akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.
Menurut Munarman, polisi akan memeriksa kembali laporan kasus hukum yang menyeret Rizieq dan pernyataan tersebut mengindikasikan adanya niat polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman, di maskas FPI, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ia menjelaskan, hingga kini ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.
Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq, "Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," kata Munarman.
Dirinya juga menyebut para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat, "Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," kata Munarman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq. Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Rizieq.
Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu, "Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).**