Latest Post

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono


Jakarta, SNC - Reaksi keras publik di Tanah Air terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, mengakibatkan boikot produk Prancis dan boikot produk Prancis tersebut bahkan disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah ormas Islam.


Kendati demikian, Mabes Polri mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang anarkis terkait boikot produk Prancis dan Polri berharap, agar masyarakat tidak melakukan aksi sweeping atau main hakim sendiri.


Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).


“Pimpinan Polri memerintahkan melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama untuk meredam aksi-aksi yang tentunya untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan atau main hakim sendiri,” ujarnya.


Dengan maraknya aksi boikot produk Perancis, Polri berharap masyarakat tidak melakukan tindak pidana, karena itu dipastikan akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat, “Selama sesuai koridor hukum ya kita akan pantau,” terangnya.


Akan tetapi, Awi mengingatkan, pihaknya juga akan bertindak tegas jika memang diperlukan, akan mengamankan kalau melanggar hokum, “Kita sudah siap mengambil langkah-langkah secukupnya,” imbuhnya.


Sampai saat ini, Polri sudah bersiaga dengan personel yang dimiliki jika memang tidak ada aksi anarkisme. Selain itu, Polri juga sudah melakukan pemetan daerah rawan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya keruruhan atas aksi boikot produk Prancis.


“Kalau perlu sudah kita siapkan cadangan-cadangan kekuatan untuk ditempatkan di tempat strategis untuk membantu,” pungkas Awi.[pojoksatu.id]


Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyayangkan kejadian pemukulan terhadap 2 anggota TNI aktif / Ist.


Jakarta, SNC - Dua anggota TNI Sat Intel Kodim 0304 / Agam mengalami luka memar akibat dikeroyok oleh klub motor besar alias moge, yang terjadi di Jalan Hamka, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat, 30 Oktober 2020 di sekitar pukul 16.30 WIB.


Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan terjadinya insiden pengeroyokan kepada Serda Yusuf dan Serda Mistari yang merupakan anggota TNI. Menurutnya, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson asal Bandung, Jawa Barat ini sangat tidak pantas, sok jagoan dan arogan.


Legislator dapil Sumbar 2 menduga anggota klub moge itu berani melakukan tindakan anarkis bisa jadi karena dalam rombongan mereka terdapat purnawirawan berbintang tiga.


“Jadi mereka merasa Jumawa, tetapi sikap arogansi ini tidak boleh di biarkan dan penegak hukum harus tegas dalam penanganan dan penindakan masalah pengeroyokan kepada anggota TNI begitu juga kepada masyarakat lainnya,” ucap Guspardi Gaus, Senin (02/11/20).


Setelah ada laporan dari koban, Kapolres Bukittinggi langsung bergerak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan dan melakukan penahanan termasuk menyita barang bukti berupa motor gede (moge) milik pelaku. Hal ini sudah tepat dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.


Untuk itu kita mendukung penuh pihak Kepolisian agar memproses kasus ini dengan tuntas. Kita berharap jangan ada penangguhan penahanan kepada  pengeroyok yang sok jagoan apalagi memukul aparat negara. Hal ini akan memberikan efek jera dan pembelajaran kedepannya, pungkas anggota DPR RI Komisi 2 tersebut.


Sebelumnya, sebuah video viral di jagat media sosial (medsos), lantaran aksi sejumlah pengendara Moge yang mengeroyok dua pengendara yang merupakan anggota TNI.


Saat kejadian pengeroyokan, rombongan Moge tersebut dipimpin oleh mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago.


Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan Djamari merupakan Ketua rombongan dari klub Moge tersebut, dilansir Redaksidaerah.com, Rabu (03/11/20).


Mengetahui, anggotanya melakukan pengeroyokan terhadap dua pengendara motor tersebut. Djamari yang merupakan Ketua rombongan tersebut langsung menemui korban untuk melakukan mediasi, karena ia sendiri juga tidak mengetahui insiden tersebut.


Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Karena, korban tetap membuat laporan terkait kejadian yang menimpa mereka itu. (sanca)


Potongan gambar dari cuplikan adegan di mana pemeran dutabesar Arab memberikan hadiah potret Nabi Muhammad (gambar diburamkan oleh redaksi) kepada kaisar Tiongkok/Net

Jakarta, SNC - Di tengah amarah banyak umat Islam di dunia atas pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait gambar atau karikatur Nabi Muhammad, muncul kabar bahwa saluran televisi sentral China CCTV menyiarkan gambar Nabi Muhammad dalam sebuah serial TV.


Mengutip kabar yang disiarkan oleh saluran televisi berbasis berita berbahasa Inggris di India, WION pada akhir pekan kemarin, disebutkan bahwa dalam salah satu adegan di serial TV tersebut, dikisahkan ada seorang dutabesar dari Arab yang mengujungi Tiongkok selama pemerintahan Dinasti Tang.


Dalam kunjungannya tersebut, sang dutabesar menghadiahkan potret Nabi Muhammad kepada kaisar Tiongkok. Dalam adegan tersebut, kabarnya ada dialog di mana tokoh dutabesar Arab itu mengatakan, "Ini adalah potret Tuhan negara kita, Muhammad,".


Cuplikan adegan tersebut mulai menyita perhatian publik dunia setelah pertama kali diunggah oleh seorang aktivis HAM Uighur bernama Arslan Hidayat melalui akun Twitternya @arslan_hidayat pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.


"Gambar Nabi Muhammad (SAW) dalam serial TV di saluran TV pemerintah China, CCTV. Konteks (adegan): seorang duta besar dari negara Arab menghadiahkan potret Nabi Muhammad (SAW) kepada kaisar selama Dinasti Tang," tulisnya.


"Bisakah kita sekarang memboikot barang-barang China?" sambungnya, seperti diwartakan Rmol.Id pada Selasa, 03 November 2020, jam 10:35 WIB


Pertanyaan Arslan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, ketika Macron membela hak kebebasan berekspresi, termasuk dalam konteks menunjukkan gambar atau karikatur Nabi Muhammad seperti yang dilakukan oleh Samuel Paty, muncul kecaman dan gerakan boikot barang-barang dari Perancis terutama dari kelompok-kelompok Muslim. Pernyataan Macron dianggap melukai umat Muslim.


Kini Arslan seakan mengajukan pertanyaan serupa, akankah mereka yang memboikot produk-produk Perancis melakukan hal yang serupa pada China setelah gambar Nabi Muhammad ditayangkan di televisi mereka secara eksplisit? (sanca)


Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)


Jakarta, SNC - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan teks omnibus law UU Cipta Karja (Ciptaker) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11). Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.


"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/11) siang.


Ia pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.


"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata pria yang juga dikenal pernah menjadi Rektor UGM tersebut.


Pratikno menjelaskan setelah berkas RUU Cipta Kerja diterima pemerintah dari DPR pada 14 Oktober lalu, Kementerian Sekretariat Negara segera melakukan penelaahan.


"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata dia.


Setelah dinyatakan diteken Jokowi pada Senin (2/11) siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.


Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.


Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.


Atas hal tersebut, Anggota Baleg DPR Arteria Dahlan pun mempertanyakan mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.


Lebih lanjut, politikus PDIP itu menyatakan meminta agar pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker ke Baleg DPR. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran ulang dan mengembalikan naskah UU Ciptaker sesuai dengan hasil kesepakatan di Baleg DPR.


"Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa.


Di satu sisi, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.


"Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan," katanya.


Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah. (sanca)


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Ciptaker pada Senin siang, 2 November 2020. (Dok. Biro Setpres/Kris) 


Jakarta, SNC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, pada Senin (2/11/2020) malam dan diketahui, UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi dengan nomor 11 tahun 2020.


Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs dan dalam pantauan di situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman. "Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," berikut bunyi isi UU Cipta Kerja, seperti dikutip, Senin (2/11/2020).


Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245. 


Kemudian, sebelumnya UU Cipta Kerja diteken Jokowi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut. 


Ia mengatkan pihaknya akan langsung menggugat jika UU Cipta Kerja tersebut jika sudah resmi diteken Presiden Jokowi. 


"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi, seperti dilansir wartaekonomi. co.id. (sanca)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.