Latest Post

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Net


Jakarta, SNC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan ini dikeluarkan satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK.


Penerbitan Perpres ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 tentang pelaksanaan teknis pengawasan KPK. Pengawasan merupakan salah satu tugas pokok KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf D.


"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia (28/10/2020).


Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK kini memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.


Pengawasan yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau pengkajian perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka percepatan penanganan perkara.


"Pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 10.


Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Oktober, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 21 Oktober. [*]


Ilustrasi massa demo di Patung Kuda /Ist


Jakarta, SNC - Demonstrasi menentang Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Pada Rabu (28/10) saat cuti bersama, massa buruh dan mahasiswa siang tadi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Diperkirakan massa diperkirakan mencapai 4.000 pekerja dan mahasiswa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja.


"Hasil rapat tadi malam kemungkinan antara 3.000-4.000, di tiga titik tersebut ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo  di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020) seperti dikutip detikcom.


Ia memerinci tiga titik aksi massa, yakni di depan gedung DPR RI, Istana Merdeka, dan kawasan Tugu Proklamasi. Untuk pengamanan demo hari ini, sebanyak 10.000 personel gabungan disebar di titik konsentrasi massa maupun di titik rute massa.


Sambodo mengungkapkan, berbagai elemen akan mengikuti demonstrasi di Hari Sumpah Pemuda ini. Mulai dari pelajar hingga buruh. Karena itu, polisi sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar DKI Jakarta.


Ia menambahkan, khusus di kawasan DPR RI dan Tugu Proklamasi, pengalihan arus bersifat situasional. Sedangkan di kawasan Istana Merdeka dan sekitarnya dipastikan akan diberlakukan penutupan jalan.


"Kalau untuk di DPR-MPR dan di Tugu Proklamasi pengalihan arusnya sifatnya situasional artinya buka tutup arus akan dilakukan setelah ada massa. Tapi, khusus untuk seputaran Istana mulai tadi malam sudah dipasang barier sama seperti pengamanan-pengamanan unjuk rasa sebelumnya di Bundaran Patung Kuda, di Harmoni, di Gambir, Veteran, dan sebagainya. Ini kita masukkan untuk menjaga ketertiban keamanan dan kenyamanan bagi pengunjuk rasa maupun bagi masyarakat umum," ungkapnya.


Hingga pukul 10.00 WIB massa mulai berdatangan, bahkan sejak pukul 09.15 WIB, Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Merdeka saat ini sudah ditutup. Kawat berduri dan pembatas jalan dari beton sudah melintang.


Kendaraan dari arah Jalan Thamrin atau Jalan Medan Merdeka Selatan yang hendak menuju Harmoni tak bisa melewati Jalan Medan Merdeka Barat. Meski demikian, arus lalu lintas di Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Budi Kemuliaan lancar. []




Jakarta, SNC - Media sosial WhаtѕAрр Gróuр Minggu pagi (25/10/2020) diramaikan oleh beberapa potongan video yang berisi pernyataan dari ѕеоrаng tоkоh pria Papua yang bernama Fоrkоruѕ Yаbоі menyebut dirinya sebagai Presiden Federal Papua Barat dan pernyataan itu disampaikan dalam wawancara dengan laporan paraparatv.id berlangsung di Sеntаnі, Pарuа. 

Sebelum memulai wawancara, Fоrkоruѕ dan раrа pengikutnya bеrdіrі sambil menyanyikan lаgu nаѕіоnаl Negara Federasi Pарuа Bаrаt.


Sераnjаng wawancara dіlаkukаn, Fоrkоruѕ Yaboisembut duduk dіаріt duа pria bеrраkаіаn mirip seragam mіlіtеr. Di bеlаkаng ketiganya, bеrdіrі bеlаѕаn laki-laki dеngаn ѕеrаgаm mirip раkаіаn mіlіtеr рulа. Dаlаm narasi pemulanya, rероrtеr раrараrаtv.іd mеnуаtаkаn bahwa bеrkumрulnуа Fоrkоruѕ dengan реngіkutnуа dalam rangka peringatan hаrі kеmеrdеkааn Negara Pарuа Bаrаt kе -9.


Pеrіngаtаn kеmеrdеkааn іtu dіlаkukаn secara ѕеdеrhаnа dі Markas Besar Nеgаrа Fеdеrаl Pарuа Barat dі Kеrtоѕаrі, Sеntаnі Bаrаt, Kаbuраtеn Jayapura раdа Sеnіn 19 Oktоbеr 2020. Dalam vіdео іtu, Forkorus mengatakan, tеlаh mеngіrіmkаn surat dаn proposal resmi kepada presiden Jоkоwі раdа 7 Oktоbеr 2020. Mеnurut dia, dengan telah dіkіrіmnуа surat, Jokowi dіаnggар sudah tаhu dеngаn mаkѕud mereka. Surаt іtu bеrіѕі реnjеlаѕаn bahwa Pарuа bukan mеruраkаn bagian dаrі wilayah NKRI.


"Sауа umumkаn secara rеѕmі kepada pemerintah Indonesia bаhwа dеngаn adanya рrороѕаl lеngkар saya kеmаrіn (7 Oktоbеr 2020), berarti Prеѕіdеn Jоkоwі ѕudаh tau. NFPB (Nеgаrа Fеdеrаl Pарuа Barat) mеruраkаn nеgаrа merdeka dеngаn wіlауаh teritorial уаng tеrріѕаh dеngаn Indоnеѕіа," kаtаnуа dalam vіdео tersebut.


Dia mеnjеlаѕkаn, wіlауаh NFPB bеrаdа di ѕеluruh bеkаѕ wіlауаh Papua Belanda. Sementara, NKRI wіlауаhnуа di bеkаѕ Hіndіа Belanda. Kаrеnа mеrаѕа telah memberitahukan kераdа рrеѕіdеn Jоkоwі, dіа mеmіntа Prеѕіdеn RI іtu untuk mеlаkukаn реrundіngаn wіlауаh kеdаulаtаn mаѕіng-mаѕіng dalam konteks hubungan аntаr negara. Sеbаb, NFPB ѕudаh sesuai dengan asas-asas hukum іntеrnаѕіоnаl.


"Kаlаu Pаk Jоkоwі tіdаk tаhu ѕоаl іtu, рrороѕаl іtu lеngkар. Panggil ѕеmuа раkаr-раkаr hukum, ѕtаf ahli hukum untuk bahas іtu. Bеnаr аtаu tіdаk," katanya.


Dіа mеmаѕtіkаn, bahwa рrороѕаlnуа ѕоаl bеkаѕ kоlоnі Pарuа Bеlаndа dan Hіndіа Belanda bеnаr аdаnуа. Karena іtu, sebagai Presiden NFPB, dia mеndеѕаk Jokowi untuk menarik ѕеluruh раѕukаn militernya dаrі ѕеluruh wilayah Papua Belanda kе wіlауаh Hіndіа Belanda atau Indonesia.


"Dulu kаmі tidak bеrаnі bісаrа kаrеnа belum ada negara. Sеkаrаng ѕudаh аdа negara. Sudаh jаdі ѕubjеk hukum. Makanya ѕауа bеrаnі," kаtаnуа.


Kаrеnа itu, sejak 19 Oktоbеr 2020 bila ada раѕukаn mіlіtеr Indоnеѕіа yang mеnеmbаkі wаrgа Pарuа kаrеnа sengketa wіlауаh kedaulatan, dirinya ѕіар melayangkan gugаtаn kераdа Prеѕіdеn Jоkоwі selaku раnglіmа tеrtіnggі NKRI.


"Dia hаruѕ perintahkan untuk tаrіk ѕеmuа раѕukаn militernya Polisi dаn TNI. Sауа tіdаk аkаn tuntut Kароldа, Pаngdаm, Pаnglіmа TNI. Sауа аkаn tuntut раnglіmа tеrtіnggіnуа Pаk Jоkоwі" kаtаnуа.


Pаdа bagian аkhіrnуа, dia mеnguсарkаn ѕеlаmаt kepada seluruh wаrgа Papua уаng tеlаh merayakan kеmеrdеkааnnуа ѕеbаgаі bаgіаn dari NFPB. []

Walikota Surabaya Tri Rismaharini/Net


Jakarta, SNC - Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur mengancam akan memenjarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan ancaman itu terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Risma di Pilkada Surabaya. 


Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik mengklaim, sejauh ini telah melaporkan Risma ke Gubernur Jawa Timur, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Menteri Dalam Negeri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu.


Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya. “Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. 


Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik kepada wartawan, Selasa (27/10). Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto, bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.


Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. 


"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.


Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober itu merupakan pelanggaran berat. Menurut Malik, Risma sempat menjalani hukuman penjara seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan selama 2 bulan dan denda Rp. 6 juta.


"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," bebernya.


"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya,” imbuh dia.


Malik menegaskan bahwa dirinya akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.


"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," tegasnya.


Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan terang-terangan mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.


Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya. "Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," demikian Malik. [rmol]


Pernyataan anggota Aliansi Dokter Dunia tentang Covid-19. (Photo: Capture video)


Jakarta, SNC - Sebuah video baru-baru ini menjadi viral di mana sekelompok orang atas nama 'aliansi dokter dunia' mengklaim Covid-19 tidak nyata. Konon, video itu dibuat pada 10 Oktober lalu.


Dalam video berdurasi 30 menit tersebut, tujuh dokter yang mewakili Jerman, Belanda, Swedia, Irlandia, dan Inggris mengklaim bahwa virus corona SARS-CoV-2 adalah virus flu biasa dan tidak ada pandemi Covid-19.


"Kami adalah dokter, ilmuwan, dan aktivis perdamaian dan kami semua mengatakan peristiwa Covid-19 ini tidaklah benar," jelas Heiko Schoning, salah seorang yang berbicara dalam video viral tersebut, yang mengaku seorang dokter medis dari Jerman.


Dalam video tersebut, beberapa dokter juga meyakini fakta yang diungkap selama ini terkait data kapasitas rumah sakit, hasil tes Covid-19 hanyalah dibuat-buat. Mereka mengklaim seluruh kejadian terkait Covid-19 tidak benar.


Mereka pun mengatakan, lockdown di seluruh dunia yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona harus diakhiri.


"Kenyataannya adalah bahwa itu tidak lebih jahat dari musim flu yang buruk," jelas dokter lain yang ada pada video tersebut.


Di situs web mereka, aliansi tersebut digambarkan dideskripsikan sebagai kelompok profesional kesehatan nirlaba independen yang bersatu untuk mengakhiri lockdown.


"Saya ingin menyatakan bahwa tidak ada pandemi atau epidemi medis," kata Elke de Klerk yang mengidentifikasi dirinya sebagai dokter umum dari Belanda dalam video tersebut.


Video ini telah dihapus dari YouTube dan sebagian dari videonya beredar di Facebook dan platform sosial media lain seperti Instagram. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @frankysadikin.



Menanggapi video Aliansi Dokter Dunia, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan klarifikasinya pada jumpa pers menegaskan pernyataan dalam video tersebut tidak benar.


"Konten pada video yang disebarkan oleh kelompok Aliansi Dokter Dunia dalam dunia akademis termasuk ke dalam misinformasi," tegasnya seperti dikutip dari Kompas. com (26/10/2020).


Mari kita lihat faktanya tentang Covid-19 yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah dinyatakan sebagai pandemi global ini;


1. Covid-19 dikatakan sama dengan flu, faktanya jelas berbeda dari flu

Para ilmuwan secara umum menyatakan penyebab pandemi saat ini adalah virus corona baru SARS-CoV-2. Ini bukan jenis virus influenza.


Covid-19 lebih mematikan dari flu musiman. Sejauh ini Covid-19 telah membunuh lebih banyak orang dibanding lima flu musiman jika korbannya digabungkan.


WHO menetapkan status Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Dilansir AP News, Jumat (23/10/2020), Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menerangkan alasan Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global, yakni tingkat penyebaran penyakit dan dampaknya yang sangat mengkhawatirkan.


Menurut data yang dikumpulkan Universitas Johns Hopkins, hingga Senin (26/10/2020) siang, ada lebih dari 43 juta kasus Covid-19 dengan angka kematian lebih dari 1,1 juta secara global.


Virus corona dan flu mungkin memiliki gejala yang serupa, tetapi keduanya adalah virus yang berbeda. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS, Covid-19 menyebar lebih mudah daripada flu dan dapat menyebabkan penyakit yang lebih parah. Tidak ada vaksin untuk mencegah virus corona, tetapi ada satu untuk influenza.


2. Klaim tes PCR Dalam video yang viral itu, De Klerk mengatakan bahwa 89 hingga 94 % hasil tes PCR adalah positif palsu. "Dokter harus berhenti menggunakan tes itu," kata De Klerk dalam videonya.


Faktanya, banyak ahli medis sangat kritis terhadap tes PCR karena sensitivitas tes tersebut. Alat uji reaksi berantai polimerase dapat menentukan materi genetik virus. Peneliti pun mengandalkan peralatan laboratorium dan bahan kimia khusus dalam prosesnya.


Michael Joseph Mina, seorang dokter dan profesor epidemiologi di sekolah kesehatan masyarakat Harvard, mengatakan tidak benar bahwa sebagian besar tes PCR virus corona adalah positif palsu dan tidak menguji virus.


"Banyak yang bisa menjadi positif terlambat yang berarti RNA masih ada, tetapi virus yang layak telah dibersihkan,” katanya melalui e-mai kepada AFP (26/10/2020).


“Jadi orang-orang ini mungkin sudah tidak menular lagi, tetapi hasilnya akurat. PCR dapat menemukan RNA SARS-CoV-2."


Mina menambahkan, dibutuhkan lebih banyak pengujian, bukan lebih sedikit.


Menurutnya, hal ini disebabkan karena virus memang tak kasat mata. Kehadirannya baru dapat dirasakan saat mikroorganisme khususnya yang bersifat patogen tersebut dapat menimbulkan manifestasi gejala penyakit pada makhluk hidup.


Prof Wiku menekankan, masyarakat harus mampu memilah mana informasi yang benar. Sumber informasi terpercaya antara lain seperti WHO, PBB, dan CDC, sedangkan untuk Indonesia, bisa bersumber dari Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19. (*)


Video Viral Aliansi Dokter Dunia :



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.