Diduga Pelanggaran Berat, Walikota Risma Bisa Terancam Penjara
Walikota Surabaya Tri Rismaharini/Net
Jakarta, SNC - Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur mengancam akan memenjarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan ancaman itu terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Risma di Pilkada Surabaya.
Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik mengklaim, sejauh ini telah melaporkan Risma ke Gubernur Jawa Timur, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Menteri Dalam Negeri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu.
Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya. “Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain.
Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik kepada wartawan, Selasa (27/10). Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto, bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.
Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.
"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.
Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober itu merupakan pelanggaran berat. Menurut Malik, Risma sempat menjalani hukuman penjara seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan selama 2 bulan dan denda Rp. 6 juta.
"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," bebernya.
"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya,” imbuh dia.
Malik menegaskan bahwa dirinya akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.
"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," tegasnya.
Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan terang-terangan mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya. "Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," demikian Malik. [rmol]