Latest Post

Presiden Joko Widodo bersama Influencer (foto kanan), Tim sukses Jokowi (foto kiri). FOTO/Net


Jakarta, SNC - Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Eko Sulistyo sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Penunjukan ini sesuai dengan surat nomor SK-330 / MBU | 10 | 2O20 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

 

Eko merupakan mantan tim sukses Presiden Joko Widodo saat maju di Pemilihan Presiden tahun 2019. Sebelumnya, seperti dilansir Suara.com, Eko Sulistyo juga pernah menjadi tim sukses Joko Widodo saat maju di pemilihan Wali Kota Solo. Di level pemerintah, Eko sempat menduduki Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) periode 2014-2019.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris PT PLN (Persero) saat ini di antaranya:

 

.Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen: Amien Sunaryadi

 

.Wakil Komisaris Utama: Suahasil Nazara

 

.Komisaris Independen: Deden Juhara

 

.Komisaris Independen: Murtaqi Syamsuddin

 

.Komisaris: Eko Sulistyo

 

.Komisaris: Rida Mulyana

 

.Komisaris: Mohamad Ikhsan

 

.Komisaris: Dudy Purwaghandi

 

.Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh

 

.Komisaris: Mohammad Rudy Salahudin

 

.Komisaris: Ilya Avianti



Pemasangan baliho raksasa diawali dengan apel anggota laskar dan dipimpin oleh Panglima Daerah LPI DKI Jakarta Muhammad Subhan.


Jakarta, SNC - Sebuah baliho berukuran kurang lebih 5x8 meter dengan tulisan 'SELAMAT DATANG IMAM BESAR UMAT ISLAM INDONESIA Al Habib Muhammad Rizieq Syihab di Tanah Air Tercinta Indonesia' terpampang di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat dan baliho tersebut disiapkan untuk menyambut agenda kembalinya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.


Sekratariat DPP 212 Oji mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan secara pasti jadwal kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air. Namun, menurut dia, jadwal kepulangan akan disampaikan sendiri oleh Imam Besar Umat Islam Indonesia.


"Nanti akan disampaikan langsung oleh Al Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Oji saat ditemui di Kantor Sekretariat DPP 212, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).


Saat ditanya lebih jauh perihal persiapan apa saja yang dilakukan untuk menyambut kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia Oji enggan membeberkan secara rinci. Sebab, kata dia, kewenangan untuk berbicara kepada awak media belum mendapat lampu hijau. "Harusnya kalau mau wawancara wartawan buat janji dulu," ungkapnya.



Pantauan SINDOnews di Markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III Jakarta Pusat nampak sepi. Terlihat hanya ada beberapa orang yang tengah memperbaiki jalan di depan Markas FPI. Menurut seorang warga, hal itu dilakukan untuk menyambut kepupangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. "Iya bener itu yang ada orang lagi nyemen jalan, kalau di depan samping 212 Mart itu kantor DPP-nya," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengklaim, cegah-tangkal (cekal) terhadap Habib Rizieq Shihab telah resmi dicabut. Habib Rizieq Shihab sedang mengurus proses untuk dapat segera pulang ke Indonesia.


"Pada hari ini IB-HRS secara resmi sudah dicabut cekalnya dan sudah dibebaskan dari denda apa pun, karena IB-HRS tidak bersalah. Selanjutnya, IB-HRS menunggu proses administrasi bayan safat (exit permit) dan pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia," ujar Ma'arif berdasarkan keterangan resminya, Selasa 13 Oktober 2020. (sanca)



Jakarta, SNC - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dengan menyertakan satu bundel dokumen dalam pengaduannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, Senin (26/10) pukul 11.40 WIB.


Laporan yang diajukan LSM antikorupsi itu menyusul putusan sidang etika dengan terperiksa Plt  Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal, atas kasus tangkapan tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


"Berdasarkan petikan putusan APZ (Aprizal) Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam pesan tertulis, Senin (26/10).


ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Kurnia menyebut Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud.


Padahal, lanjut dia, pihak Dumas KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Dumas melakukan pendampingan, tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.


"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ucap Kurnia.


Persoalan kedua, Kurnia menyatakan Firli telah membuat kesimpulan sendiri bahwa ditemukan unsur tindak pidana dalam pendampingan yang diberikan. Padahal, Kurnia menduga jenderal polisi bintang tiga itu tidak mengetahui kejadian sebenarnya.


"Menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan ada tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," tuturnya.


Kurnia berujar, tindakan Firli dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.


"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur, untuk melakukan dua hal tersebut mesti didahului gelar perkara yang diikuti stake holder kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK," terang Kurnia.


Catatan keempat, Kurnia menilai tindakan Firli mengambil alih penanganan Inspektorat Jenderal Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan ataupun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.


Hal itu bertentangan dengan Pasal 21 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.


"Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," imbuhnya.


Dalam kasus pelanggaran kode etik terkait OTT di UNJ dan Kemendikbud, Dewan Pengawas KPK sebelumnya sudah memeriksa Aprizal.


Aprizal dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan yang berlaku selama 1 bulan.


Selama waktu tersebut, Aprizal tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.


CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Firli dan Karyoto melalui pesan tertulis untuk mendapat respons atas pelaporan ICW ini. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan balasan.


Firli sebelumnya pernah dinyatakan melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadinya dan ia diberi teguran tertulis II oleh Dewas KPK. (sanca)




Jakarta, SNC - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menyampaikan apresiasinya kepada Polri atas penangkapan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) di YuoYube.


“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi semua org memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita.” Ujar Ngabalin dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/10).


Ngabalin berharap, Polri juga bisa menangkap Refly Harun selaku pemilik kanal YouTube dan Ustad Muhammad Yahya Waloni yang kerap memberikan kritik keras kepada pemerintah.


“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau. biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” kata Ngabalin.


Ngabalin berharap agar Sugi Nur bisa berhenti menyebar kebencian di media sosial. Agar kerukunan bangsa bisa terjaga.


“Sugi semoga kau cepat siuman yang lain berhentilah kalian menghujat dan mencaci maki, mengkafir-kafirkan orang lain, kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini semua komunitas rukun dan damai Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu serta Aliran Kepercayaan semuanya memiliki NKRI dengan hak dan kedudukan yang sama- berhentilah klian menyebarkan kebencian.” Tutup Ngabalin.


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat merespon laporan dari warga Nahdatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap NU di media sosial YouTube.


Gus Nur di tangkap pada Sabtu (24/10/2020), dini hari di kediamannya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang.


Dia dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.


Selain itu, laporan juga datang dari Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember.


Setelah ditangkap dan jalani pemeriksaan, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. 


Sumber : fajar.co.id




Jakarta, SNC - Kuasa hukum Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur Chandra Purna Irawan meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memprioritaskan penerapan Restorative Justice dalam menangani kasus kliennya.


Sebagai informasi, upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.


Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.


Gus Nur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).


"Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," kata Chandra kepada wartawan melalui keterangan resmi, Senin (26/10).


Dia menuturkan bahwa dalam tubuh Polri sendiri, setidaknya ada dua rujukan yang mengatur soal penerapan restorative justice sebagai upaya penegakan hukum. Chandra mengklaim bahwa dalam kasus ini, masih dapat dilakukan upaya mediasi antara kedua pihak yang berkonflik.


Pertama, kata dia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.


Semestinya juga, Chandra mengatakan bahwa seharusnya kliennya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi dan dimintai klarifikasinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dinilainya bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.


"Tetapi justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri," kata dia. 


Tim kuasa hukum juga menuturkan bahwa Gus Nur baru satu kali diperiksa sebagai tersangka usai ditangkap pada 24 Agustus lalu.


Sebagai informasi, kasus Gus Nur bermula dari wawancara dirinya dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.


Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".


Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.


Walhasil, ucapan itu mendapat kecaman dari pihak NU. Termasuk, upaya hukum dengan melaporkan Gus Nur ke kepolisian. Salah satu laporan yang teregister dilayangkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.


Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Dia pun langsung jadi tersangka dan ditahan. [cnnindonesia]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.