KontraS: Polisi Tangkap Pengunjuk Rasa, Disiksa Baru Dilepaskan
Ribuan
pengunjuk rasa datang dari berbagai latar belakang mulai dari pelajar hingga
mahasiswa dan buruh menolak UU Ciptaker./Net
Jakarta, SNC - Unjuk rasa yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat menentang Omnibus Law (UU) Cipta Kerja mengakibatkan kekerasan dan penangkapan dari pihak kepolisian. Ada ribuan pengunjuk rasa dikatakan telah disiksa, ditangkap dan dibebaskan kembali oleh polisi. Diketahui, pengunjuk rasa yang menolak Ciptaker berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga mahasiswa dan buruh.
"Hingga kini yang kami dapat di Jakarta ada ribuan ditangkap dan mengalami penyiksaan lalu setelah itu dibebaskan," kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
Menurut Fatin dari ribuan orang yang ditangkap di Jakarta, 200 pendemo di antaranya dijadikan tersangka. Kini para pendemo di Jakarta sudah disebar diseluruh direktorat kepolisian.
Belum ada keterangan dan tanggapan dari Mabes Polri terkait pernyataan KontraS tersebut, ia mengaku belum memperoleh data pasti mengenai jumlah total pendemo yang ditangkap kemudian disiksa aparat untuk seluruh Indonesia dan para pendemo penolakan UU ini terjadi di berbagai wilayah Tanah Air, "Kami masih kumpulkan," ucap Fatia.
Perwakilan Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur Andy Irfan juga mengakui adanya dugaan tindakan represif aparat kepada peserta unjuk rasa. Sementara itu Polda Jawa Timur sebelumnya menyebutkan telah menangkap 182 orang terkait demo walau berjalan kondusif. Demo berlangsung pada Selasa (20/10) lalu.
"Ratusan mahasiswa dan pelajar di Jawa Timur dilaporkan mendapat pemukulan dan perlakukan kasar dari aparat hukum," ucap Andy.
Tak Ada Pendamping Hukum
Andy menambahkan aparat juga membatasi akses pendamping bantuan hukum kepada mereka yang ditahan, "Jadi untuk akses bantuan hukumnya itu dipersulit," kata Andy.
Fatia membenarkan hal tersebut, menurut Fatia tidak ada transparansi dari aparat terhadap para pendemo yang mereka amankan.
"Jadi hari ini pendampingan hukum tidak bisa diakses. Dan tidak ada transparansi bagaimana tujuan tentang orang yang ditangkap. Jadi ditangkap acak dengan sweeping dan tentunya tanpa surat penangkapan," kata Fatia.
Pada demo terakhir di Jakarta, 20 Oktober lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membantah frasa penangkapan terhadap massa aksi, ia memilih menggunakan frasa 'diamankan', "Ini kami amankan, bukan kami tangkap," kata Nana kepada wartawan di sekitar lokasi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (20/10). []