Latest Post

Ribuan pengunjuk rasa datang dari berbagai latar belakang mulai dari pelajar hingga mahasiswa dan buruh menolak UU Ciptaker./Net


Jakarta, SNC - Unjuk rasa yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat menentang Omnibus Law (UU) Cipta Kerja mengakibatkan kekerasan dan penangkapan dari pihak kepolisian. Ada ribuan pengunjuk rasa dikatakan telah disiksa, ditangkap dan dibebaskan kembali oleh polisi. Diketahui, pengunjuk rasa yang menolak Ciptaker berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga mahasiswa dan buruh.


"Hingga kini yang kami dapat di Jakarta ada ribuan ditangkap dan mengalami penyiksaan lalu setelah itu dibebaskan," kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).


Menurut Fatin dari ribuan orang yang ditangkap di Jakarta, 200 pendemo di antaranya dijadikan tersangka. Kini para pendemo di Jakarta sudah disebar diseluruh direktorat kepolisian.


Belum ada keterangan dan tanggapan dari Mabes Polri terkait pernyataan KontraS tersebut, ia mengaku belum memperoleh data pasti mengenai jumlah total pendemo yang ditangkap kemudian disiksa aparat untuk seluruh Indonesia dan para pendemo penolakan UU ini terjadi di berbagai wilayah Tanah Air, "Kami masih kumpulkan," ucap Fatia.


Perwakilan Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur Andy Irfan juga mengakui adanya dugaan tindakan represif aparat kepada peserta unjuk rasa. Sementara itu Polda Jawa Timur sebelumnya menyebutkan telah menangkap 182 orang terkait demo walau berjalan kondusif. Demo berlangsung pada Selasa (20/10) lalu.


"Ratusan mahasiswa dan pelajar di Jawa Timur dilaporkan mendapat pemukulan dan perlakukan kasar dari aparat hukum," ucap Andy.


Tak Ada Pendamping Hukum

Andy menambahkan aparat juga membatasi akses pendamping bantuan hukum kepada mereka yang ditahan, "Jadi untuk akses bantuan hukumnya itu dipersulit," kata Andy.


Fatia membenarkan hal tersebut, menurut Fatia tidak ada transparansi dari aparat terhadap para pendemo yang mereka amankan.


"Jadi hari ini pendampingan hukum tidak bisa diakses. Dan tidak ada transparansi bagaimana tujuan tentang orang yang ditangkap. Jadi ditangkap acak dengan sweeping dan tentunya tanpa surat penangkapan," kata Fatia.


Pada demo terakhir di Jakarta, 20 Oktober lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membantah frasa penangkapan terhadap massa aksi, ia memilih menggunakan frasa 'diamankan', "Ini kami amankan, bukan kami tangkap," kata Nana kepada wartawan di sekitar lokasi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (20/10). []


Walikota Surabaya, Tri Rismaharini


Surabaya, SNC - Terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih terus berlanjut, karena Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim Abdul Malik melaporkannya.


Malik telah melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu. Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya.


“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara," kata Abdul Malik di Surabaya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat, Minggu 25 Oktober 2020.


Lebih lanjut, Malik menambahkan, "Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya."


Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye. Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.


Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.


"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.

Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.


Harusnya, menurut Malik, Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp 6 juta.


"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu."


"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya,” kata Malik.


Malik menegaskan bahwa dirinya akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.


"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," ujar dia.


Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan terang-terangan mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.


Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.


"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," ucap Malik mengakhiri. (*)




SancaNews.Com - Banyak yang mempertanyakan soal penegakan hukum di negeri ini di era rezim Jokowi yang dinilai tidak adil, betapa cepat dan mudahnya mereka yang tidak berpihak pada penguasa akan segera ditangkap.


Sebut saja para tokoh dan aktivis KAMI, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana. Atau yang menimpa ustadzah Kingkin Anida. Dan terbaru yang menimpa Gus Nur.


Namun disisi lain, berapa banyak kasus yang dilakukan para pendukung penguasa, tapi mereka seakan tak tersentuh. Walaupun sudah berkali-kali dilaporkan.


Ade Armando dilaporkan atas penghinaan terhadap Anies Baswedan. Tak ada kabarnya. Bahkan Ade Armando ini sudah berstatus Tersangka dalam kasus penodaan agama, namun kasusnya entah kemana. Masih bebas melenggang.


Abu Janda dilaporkan atas penghinaan terhadap bendera Tauhid. Tak ada beritanya sampai sekarang. 


Denny Siregar dilaporkan atas penghinaan santri dan sudah berbulan-bulan tidak juga diperiksa. Apakah ini penegakkan hukum yang adil?


Padahal menteri yang bertanggungjawab terhadap penegakkan hukum di negeri ini, Menko Polhukam Mahfud MD dengan berapi-api berkhutbah tentang kehancuran negeri kalau hukum tidak ditegakkan dengan adil.


Menko Polhukam Mahfud MD dalam Khutbah Jumat pada 31 Januari 2020 lalu mengatakan; "Kalau orang kuat melakukan kejahatan tidak dihukum, sementara orang lemah berbuat salah langsung dihukum, maka negara akan hancur pada saatnya!"


Video ini kembali viral di sosial media, "Pak Mahfud lagi menceramahi pak Menkopolhukam," sindir netizen.


Khutbah ini diabadikan dalam video. Dan tentu diabadikan dan dicatat malaikat.. untuk diminta pertanggungjawaban kelak di Akhirat..


[Video]


Khabib Nurmagomedov mengumumkan pengunduran dirinya usai mempertahankan gelar juara dunia kelas ringan UFC pada Minggu, 25 Oktober 2020 /Ist


Abu Dhabi, SNC – Khabib Nurmagomedov memenangkan pertandingan UFC 254 melawan Justin Gaethje dari Amerika Serikat, namun setelah dinyatakan sebagai juara, Khabib malah menyatakan dirinya pensiun dari dunia pertarungan UFC, Minggu (25/10/2020).

 

Duel melawan Gaethje sebenarnya adalah pertarungan untuk mempertahankan gelar juara dunia kelas ringan UFC yang dipegang oleh Khabib dan hebatnya, Khabib hanya membutuhkan waktu 1 menit 34 detik di babak tersebut untuk menghabisi lawannya.

 

Dengan hasil tersebut, Khabib telah memenangkan 29 pertarungan selama berkarir di dunia Mixed Martial Arts (MMA) dan semuanya berakhir dengan kemenangan dan kini, Khabib pun menyandang status tak terkalahkan selama karirnya kemudian memutuskan untuk pensiun.

 

Alasan Khabib pensiun adalah karena petarung berjuluk The Eagle itu telah berjanji kepada ibunya dan terlebih lagi Khabib juga telah mewujudkan mimpinya menjadi petarung nomor satu di dunia.

 

"Saya berjanji kepada ibu saya ini akan menjadi pertarungan terakhir saya. Jika saya memberikan kata-kata saya, saya harus mengikutinya,” ujar Khabib setelah dinyatakan sebagai pemenang di UFC 254 dan menjadi petarung nomor satu di dunia. ***


Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. Foto: YouTube/Refly Harun

Jakarta, SNC -  Direktorat Reserse Kriminal Siber Polri menangkap ustad atau penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10) dini hari di Malang. 


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. (PCNU) Kabupaten Cirebon, Kiai Aziz Hakim kepada Bareskrim Polri, Rabu (21/10) lalu. 


Kiai Aziz melaporkan Gus Nur terkait video wawancara sosok kontroversial itu dengan pakar hukum tata negara Refly Harun yang diunggah ke YouTube, Minggu (18/10).


Ada kata-kata dalam video bertitel Setengah Jam Dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua itu yang  dianggap menghina NU. Gus Nur mengibaratkan NU dengan bus umum.


“NU sekarang seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka-bukaan aurat juga, dangdutan juga," ujar Gus Nur.


Menurut Gus Nur, awalnya NU sangat baik, bahkan Banser sering mengawalnya ketika dahulu dia memulai berdakwah.


Namun, Gus Nur menganggap NU berubah sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa. “Setelah rezim ini lahir, 180 derajat berubah," katanya.


Tak hanya itu, Gus Nur menyebut NU saat ini sudah tak suci lagi seperti dahulu. "Kesucian NU yang saya kenal itu enggak ada sekarang ini," tambahnya.


Lebih lanjut Gus Nur menyebut sejumlah nama terkait NU. Di antaranya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dan Permadi Arya alias Abu Janda.


"Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kernetnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiai Agil Siroj. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, macem-macem, PKI numplek (bergabung, red) di situ," ucap Gus Nur. (jpnn/sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.