Mabes Polri menyatakan faktor keamanan masyarakat menjadi
alasan Kapolri mengeluarkan telegram larangan demonstrasi dan pemogokan terkait
RUU Ciptaker / Ist
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal surat telegram ini. Argo mengatakan tujuan diterbitkannya telegram rahasia untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Telegram yang dimaksud bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020. Telegram ditandatangani Asisten bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Argo menjelaskan saat pandemi, kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus Corona. Argo menegaskan pihaknya tak mengizinkan hal itu terjadi.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.
Argo kemudian menerangkan, Jenderal Idham Azis memerintahkan dilakukan patroli siber atay cyber patrol untuk mencegah berkembangnya hoaks. "Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," ucap Argo.
Berikut poin-poin arahan yang tertuang di Telegram Rahasia Kapolri soal antisipasi demo buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja:
1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.
2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja.
3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansi guna mencegah penyebaran COVID-19.
4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.
5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi COVID-19.
6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya.
8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), dan lakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).
10. Lakukan penegakan hukum terhadap pelanggar pidana, gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dll.
11. Siapkan rencana pengamanan unras dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis. (sanca)
Sumber: detik