Latest Post

Sebagian dari kelompok buruh yang berhasil merapat ke Komplek DPR/MPR menolak RUU Ciptaker dibubarkan polisi yang berjaga sekitar pukul 16.45 WIB, Senin, 5 Oktober 2020. (CNNIndonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, CNC -- Sejumlah massa buruh mendatangi Gedung DPR/MPR, hari ini, Senin (5/10) sore untuk menyuarakan penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) jadi undang-undang.

Pantauan CNNIndonesia.com, massa yang berjumlah sekitar 6 orang itu datang sekitar pukul 16.45 WIB. Saat tiba di depan kompleks parlemen, aparat keamanan yang berjaga menanyakan maksud kedatangan mereka.

Salah seorang perwakilan massa kemudian berdebat dengan anggota kepolisian yang meminta mereka untuk bubar dan pergi.

"Saya sudah sampaikan pak, semua ada aturan mainnya, jangan memaksakan kehendak. Tidak perlu kita ngotot- ngototan disini. Bapak mau membubarkan diri atau dibubarkan. Saya kasih pilihan ni pak," kata salah seorang anggota kepolisian kepada perwakilan massa.

Setelah berdebat sekitar 10 menit, massa itu kemudian bergeser dari depan gerbang masuk kompleks parlemen.

Salah seorang massa, yakni Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Arif Minardi menyatakan kedatangannya pada sore ini karena baru mendapat info soal rapat paripurna DPR yang akan dilakukan untuk mengambil keputusan terhadap RUU Ciptaker.

"Kenapa mereka buat agenda tiba-tiba. Apa mau menghindari aksi kami pada tanggal 6 sampai 8 [Oktober 2020]," kata dia.

Ia pun mempertanyakan sikap DPR dan Pemerintah yang ngotot mengejar target pengesahan RUU Ciptaker di tengah Pandemi Covid-18.

"Kalau undang-undang ini disahkan saat ini apakah investor langsung datang, kan lagi Covid gini," ujar dia.

Sebagai informasi, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) merencanakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari, 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.

Sementara hari ini, ribuan massa buruh yang hendak menuju Gedung DPR/MPR disebut mendapat hadangan dari aparat di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, aparat keamanan masih berjaga di depan dan dalam kompleks Parlemen. Selain itu, aparat juga terlihat di beberapa titik Jalan Gatot Subroto menuju arah Gedung DPR.

Lalu lintas di depan Gedung DPR terpantau lancar dan tidak ada pengalihan lalu lintas yang dilakukan.

Sementara itu, di dalam kompleks parlemen DPR dan pemerintah telah mengesahkan RUU Ciptaker jadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan secara mufakat setelah masing-masing fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya secara resmi.

Dari sembilan fraksi, Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Ciptaker jadi UU. Demokrat sendiri kemudian menyatakan keluar atau walkout dari pembahasan RUU Ciptaker di paripurna tersebut. (sanca)


Sumber: cnnindonesia

Mabes Polri menyatakan faktor keamanan masyarakat menjadi alasan Kapolri mengeluarkan telegram larangan demonstrasi dan pemogokan terkait RUU Ciptaker / Ist


Jakarta, SNC - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kerja kelompok buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal surat telegram ini. Argo mengatakan tujuan diterbitkannya telegram rahasia untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).


"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10/2020).


Telegram yang dimaksud bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020. Telegram ditandatangani Asisten bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.


Argo menjelaskan saat pandemi, kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus Corona. Argo menegaskan pihaknya tak mengizinkan hal itu terjadi.


"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.


Argo kemudian menerangkan, Jenderal Idham Azis memerintahkan dilakukan patroli siber atay cyber patrol untuk mencegah berkembangnya hoaks. "Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," ucap Argo.


Berikut poin-poin arahan yang tertuang di Telegram Rahasia Kapolri soal antisipasi demo buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.


2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja.


3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansi guna mencegah penyebaran COVID-19.


4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.


5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi COVID-19.


6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.


7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya.


8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), dan lakukan pengamanan terbuka dan tertutup.


9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).


10. Lakukan penegakan hukum terhadap pelanggar pidana, gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dll.


11. Siapkan rencana pengamanan unras dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis. (sanca)


Sumber: detik


Ratusan warga Nahdlatul Ulama saat mendatangi Polres Pamekasan, (Foto:Rozy/JatimTimes.com)


Pamekasan, SNC - Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pamekasan datangi Polres Pamekasan mendesak polisi segera menangkap pemilik akun Facebook bernama Muhammad Izzul, Minggu (04/10/2020).

Permintaan itu disebabkan pengguna akun atas nama Muhammad Izzul itu telah dengan terang terangan melecehkan dan memfitnah KH. Taufiq Hasyim selaku ketua NU Pamekasan dengan postingan yang menyebut simpatisan PKI.

Koordinator aksi Maltuful Anam meminta agar Polres Pamekasan segera mengusut tuntas dan mengungkapkan pelaku ujaran kebencian terhadap ketua NU Pamekasan KH Taufik Hasyim. 

“Masih belum selesai kasus ujaran kebencian terhadap kiai NU, kini giliran cucunya yang mendapatkan fitnah dan ujaran kebencian,” katanya kepada jatimtimes.com.

Karena menurutnya, dengan kekuatan SDM dan perangkat canggih yang dimiliki oleh Polisi maka tidak ada alasan untuk tidak segera mengungkap pelaku.

Bahkan pihaknya memberikan jangka waktu selambat-lambatnya 3X24 jam terhadap Polres Pamekasan untuk segera menyelesaikan kasus Hate Speech tersebut.

“Karena jika ini dibiarkan, maka dipastikan ke depan akan banyak akun di sosial media yang akan melakukan ujaran kebencian,” tambahnya.


Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar saat menemui massa aksi mengatakan, sebagai pimpinan tertinggi di korp bhayangkara Pamekasan pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan tim di Polda Jawa Timur.

“Laporan ini kami terima 39 jam yang lalu, Harap tenang semuanya, percayakan terhadap kami. Kami sudah komunikasi dengan tim Polda,” tutupnya. (sanca)

William Nursal Devarco (Foto: Istimewa)


Padang, SNC - William Nursal Devarco, Ketua Lembaga Syawada Masyarakat Jaringan Reformasi Masyarakat Sumbar (LSM Jarrak Sumbar) angkat bicara soal kurangnya keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol). PP) dan instansi terkait lainnya dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Minggu (04/10/20).

  
William Nursal Devarco mengatakan, Pemerintah Kota Padang yang dipimpin Plt Hendri Septa melalui Sat Pol PP Padang dan instansi lainnya diminta lebih serius dalam memberlakukan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).


Dalam peraturan tersebut, William menjelaskan bahwa dalam Bab VIII Pasal 73 ayat 1 yang berbunyi; Mendirikan usaha karaoke, klub malam, diskotik, atau panti pijat dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah. Begitu pula pada Pasal 73 angka 2 yang berbunyi, jam tutup operasional usaha, karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.


“Laporan dari tim LSM Jarrak Sumbar dilapangan, rata-rata tempat hiburan malam di Kota Padang buka sampai pukul 04.00 WIB, salah satunya Damarus. Bos Damarus ini pernah juga ribut-ribut dengan petugas,” lanjut William.


Lebih lanjut Ketua LSM Sumbar Jarrak menambahkan pihaknya menyarankan jika razia klab malam tidak dimulai pukul 23.00 WIB melainkan dimulai pukul 01.30 WIB dan bila razia dimulai pukul 23.00 WIB maka disitulah ditemukan klab malam yang melanggar Perda.


“LSM Jarrak Sumbar menantang dan mendesak Pemko Padang untuk dapat lebih serius lagi dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang tidak miliki izin, serta yang melanggar Perda tersebut,” tegas Ketua LSM Jarrak Sumbar.


Dalam keterangannya sekaligus mengakhiri perkataannya dan jika Pemkot Padang melalui Sat Pol PP dan instansi lain tidak dapat menutup klub malam yang melanggar perda, sebaiknya mengibarkan bendera putih atau mengundurkan diri dari jabatannya. (sanca)


Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. RUU Omnibus Law Ciptaker disetujui oleh 7 fraksi untuk maju ke pembahasan selanjutnya di rapat paripurna, meski 2 fraksi menolak/ Ist.


Jakarta, CNC -- Sebanyak 7 fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada rapat paripurna DPR RI, sementara 2 fraksi lain menolak.

Dua fraksi yang dan PKS. Sementara tujuh fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah telah sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober mendatang.

Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10) malam.

Salah satunya, terkait soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.

Dalam pandangannya, fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU tersebut.

PKS juga menyoroti bahwa RUU Ciptaker masih membuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum Indonesia.

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing," ucap Ledia.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menyatakan bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Demokrat juga menilai pembahasan RUU ini cacat prosedur, sebab tidak banyak melibatkan banyak pemangku kebijakan sehingga pembahasan dianggap tidak akuntabel dan transparan.

"Menurut kami ini cacat prosedur. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan UU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society," tutur Hinca.

Terkait penolakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah tetap akan membuka ruang dialog sebelum rapat paripurna digelar.

"Kalau mau dialog, kami terbuka masih ada waktu dialog. Kami bisa menjelaskan apabila diperlukan, kami siap hadir di fraksi PKS atau Demokrat sambil tunggu rapat paripurna," ujarnya.

RUU Ombinus Law Cipta Kerja ini diketahui memuat 11 klaster. Yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi.

Kemudian, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi ,pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). ***



Sumber: cnnindonesia

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.