Latest Post

Penampakan petani Bidar Alam di perkebunan sawit ( foto : istimewa)


Solok Selatan, SNC - Situasi yang dihadapi masyarakat Bidar Alam dengan PT. Ranah Andalas Plantation (PT. RAP) semakin panas dan meruncing dan hal ini dimulai dengan kesepakatan untuk mengembangkan kelapa sawit di lahan masyarakat sejak 2006.

Dalam siaran pers bersama yang disampaikan LBH Padang dan Walhi Sumatera Barat pada 29 September lalu, masyarakat menyatakan bahwa mereka merasa PT. RAP tidak memenuhi isi kesepakatan yang disepakati para pihak, sehingga merugikan masyarakat selama puluhan tahun.

Dalam rilisnya, para petani Bidar Alam menghadiri pemanggilan Polres Solok Selatan atas dugaan ancaman pidana yang dipicu karena PT RAP terus melakukan panen namun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga masyarakat melaporkan kasus tersebut ke LBH Padang dan Walhi Sumbar mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

Ditempat terpisah, puluhan petani Bidar Alam melakukan panen sawit yang berada di tanahnya masing-masing karena jengah dengan PT RAP yang tidak memenuhi janjinya. Situasi akibat Covid-19 yang semakin menyengsarakan masyarakat membuat masyarakat mesti bertahan hidup dengan cara apapun. Namun panen ini, dihalangi oleh beberapa orang yang diduga berasal dari Kesatuan Brimob dengan menggunakan senjata lengkap yang dapat memicu konflik yang lebih luas.

Masih terkait dengan situasi tersebut, Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani meminta kepada semua pihak, terutama institusi kepolisian, untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani Bidar Alam.

“Keberadaan Brimob di lokasi diduga menyalahi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan dapat terkategori pada dugaan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

Kepolisian harus mengetahui bahwa PT RAP saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan izin lainnya sudah habis masa berlakunya sehingga lahan tersebut menjadi milik petani Bidar Alam dan bukan milik PT RAP.

"Oleh karena itu, kami akan segera meminta penjelasan tertulis dari Polda Sumbar terkait pengurangan anggotanya ke lokasi Bidar Alam," kata Indira dalam siaran persnya, Selasa (29/9/20).

Secara terpisah, Uslaini, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, meminta kepada semua pihak agar menahan diri dan menggunakan pendekatan persuasif serta menghindari kontak fisik yang berujung pada kekerasan yang akan merugikan banyak pihak.

"Para pembuat kebijakan baik di Provinsi Sumatera Barat maupun Kabupaten Solok Selatan harus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tanpa berlarut-larut dan pengerahan pasukan keamanan oleh perusahaan dapat memicu konflik yang lebih besar jika aparat keamanan tidak netral," ungkapnya.


Minta yang Mewakili Masyarakat Jujur

Disisi lain Juru Bicara /sekaligus  Kuasa Hukum PT RAP dari JJA, Hamdani didampingi Jon Amalta, SH  dan Khairul Jafni,SH mengatakan, pihak PT RAP tidak setuju masyarakat diintimidasi.

"Kita juga tidak setuju masyarakat diracuni dengan opini yang salah serta dibohongi oleh pihak tertentu. Sebaiknya pihak yang mewakili masyarakat tersebut jujur kepada masyarakat dari pada masyarakat itu sendiri mengetahui sebenarnya," sebut Hamdani.

Lebih lanjut ia meminta pihak yang mewakili masyarakat yang menangani PT. RAP harus terbuka dan terus terang dengan masyarakat.

"Hak Guna Usaha (HGU) kami dipersulit keluar oleh beberapa pihak yang diduga sengaja memeras kami selama berinvestasi. Kami tidak tidak pernah menyalahkan masyarakat, karena masyarakat tidak bersalah. Maka dari itu, kami tidak setuju dengan intimidasi terhadap masyarakat,” ucap Jon Amalta, SH.

"Untuk diketahui oleh semua pihak, bahwasanya masyarakat Bidar Alam Kabupaten Solok Selatan dan kami selaku investor adalah korban", jelas Jon Amalta kepada media RedaksiDaerah.com, Sabtu (03/10/20).

Terkait dengan pernyataan Walhi Sumbar dalam siaran pers yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 yang menyatakan, masyarakat merasa PT RAP tidak mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati para pihak hingga merugikan masyarakat berpuluh-puluh tahun.

Pihak RAP mempertanyakan  pernyataan tersebut, PT. RAP merasa dengan pernyataan tersebut berkelebihan, "Apa dasar Walhi Sumbar mengatakan berpuluh-puluhan tahun dan Walhi Sumbar juga menyebut konflik ini bermula dengan adanya perjanjian kerjasama pembangunan Kelapa Sawit di tanah masyarakat dengan PT. RAP sejak tahun 2006.

Jon Amalta menuturkan, kalau dari tahun 2006 dan sekarang tahun 2020, berartikan ini baru 14 tahun. Kalau 14 tahun, masih termasuk belasan tahun dan bukan berpuluh-puluhan tahun, tutur Jon Amalta.

Kemidian Hamdani menyuruh untuk menggali data dan fakta yang benar sebaik mungkin sesuai kenyataan dan bersikap adillah, “Kami berharap pihak LBH Padang dan Walhi Sumbar tidak salah mengambil sikap dan pernyataan agar keadaan tidak semakin runcing," jelas hamdani.

Ia menambahkan, PT RAP sangat berharap ada sosok atau pihak yang berkompeten yang mampu memediasi benang yang dicabut, agar tepung tidak tercecer. Masalah bisa diselesaikan dengan baik, bijak dan adil.

Semua pihak yang terlibat dalam masalah ini tidak dirugikan. Pada akhirnya Kabupaten Solok Selatan dinilai masih layak untuk berinvestasi di beberapa sektor. Masyarakat bisa menjalankan kehidupan sehari-hari dan daerah ini mendapat investasi untuk kemajuan.
"Tak ada lagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat setempat, Pemerintah Daerah dan pihak Investor serta siapa saja hanya untuk sebuah kepentingan kelompok atau oknum seorang," tutup Hamdani. (sanca/redaksidaerah)


Masyarakat RW XlV Pasir Sabelah Benteng melakukan rapat menentang pembangunan tambak udang Vademi yang merusak, puluhan pohon pinus ditebang dan digali dengan alat berat. (Foto/Istemewa)

Padang, SNC - Hasil pertemuan (kesepakatan rapat) warga RW XlV dengan surat tanggal 28 September 2020, di Wisata Air Dingin Ujung Batu, Kel. Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah Padang sepakat untuk menyurati Wali Kota Mahyeldi Ansharullah agar bertindak tegas menutup kegiatan tambak udang vaname.

Kemudian itu Ketua RW XlV menjelaskan, bahwa letak tambak tidak jauh dari bibir pantai dan menurutnya jarak dari lokasi dari bibir pantai diperkirakan kurang lebih 50 meter dan mencurigakan karena minimal harus ada izin lingkungan agar pantai tidak terusik.

“Sehubungan dengan surat yang telah disepakati bersama yang ditandatangani sebanyak 114 warga dengan 3 RT di RW. XlV dengan jumlah 4 RT, dan tepatnya hari Sabtu 19/09/2020 menolak dan tidak setuju adanya tambak dan meminta bapak Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah untuk menghentikannya karena merusak lingkungan sehingga warga jadi resah,” kata Harna Heri, selaku Ketua RW XlV saat dihubungi melalui telepon +62823-7869-6xxx.

Selain diduga tidak memiliki izin usaha (ilegal), warga juga melihat tambak udang vaname hanya dapat merusak lingkungan yang merugikan masyarakat lain, terutama wisatawan yang datang tidak lagi merasa nyaman karena puluhan pohon pinus di lokasi tambak tersebut telah rusak karena ditebang dan digali dengan alat berat pekerja kolam.

Di nomor surat: 004 / RW. 03 / lX / 2020 ada 2 (dua) alasan untuk tidak menerima atau keberatan terhadap kegiatan ini selain dari tambak udang vaname, namun pariwisata juga memiliki banyak kendala karena pungutan setiap pendatang yang masuk tidak berdampak pada masyarakat RW XlV Pasir Sabelah Benteng (red: nama lokasi).

Melanjutkan penelusuran surat tersebut, pada saat dikunjungi ke lokasi untuk melihat letak tambak udang Vaname dan pihak pengelola lokasi yang mengaku sebagai pemilik lahan pantai 'mamburangsang' karena ada indikasi kegiatan tersebut tidak ingin diketahui, Jumat (03/10).

Untuk menghindari bentrok fisik dengan pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya dan salah satu rekanannya bernama Eri yang akrab disapa menjelaskan bahwa mereka memiliki surat dari Lingkungan Hidup untuk mengurus usahanya bahkan menyebutkan bahwa usahanya ada kaitannya dengan Menteri Perikanan sembari menunjukkan ponsel WA Menteri dan lucunya ia pun mengaku sebagai media MMC tanpa menunjukkan ID-Card yang dimilikinya.

Menurut pengamatan di lokasi, sebanyak 8 tambak yang dipagari seng bekas tidak ada pekerja dan pos penjagaan tidak terlihat namun tidak lama kemudian awak media mengambil gambar dan beberapa detik datang seseorang dari warung serta teman lainnya tampak menyusul dan dengan arogan mereka memaksa untuk menghapus gambar tersebut karena dianggap belum ada izin dari pengelola tambak. (sanca/time)


Surat ditembuskan:

1) Ketua DPR-D Kota Padang.

2) Kapolres Kota Padang.

3) Dinas Pariwisata Padang.

4) Camat Kototanga Padang.

5) Lurah Pasi Nan Tigo Padang.

6) Koramil Kototangah Padang.

7) Kapolsek Kototangah Padang.

8) Arsip.



Tonton Video Rapat Masyarakat RW XlV Pasir Sabelah Benteng yang Menolak Pembangunan Tambak Udang Vademi:




Jakarta, SNC - Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat telah melaksanakan uji klinis vaksin COVID-19 yang keempat (v3) di Puskesmas Garuda, Kota Bandung pada Rabu (30/9/2020). Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun mengunggah foto-foto kegiatan pengambilan sampel darah dalam akun Instagramnya.

“Siang di jadwal V3 tadi, sebagai relawan tes vaksin, saya diambil darah untuk dilihat apakah terjadi yang diharapkan yaitu munculnya antibodi yang imun terhadap virus COVID-19,” tulis Kang Emil.

Di antara deretan foto yang diunggah, ada foto yang membuat netizen bertanya-tanya. Pasalnya, jarum suntik yang digunakan untuk mengambil sampel darah Kang Emil tampak seperti masih terbungkus.

Netizen pun membanjiri kolom Instagram Kang Emil dengan mempertanyakan kebenaran foto tersebut.

“Kok tutup jarum suntiknya belum dibuka pak” tulis akun @gar***tt

“Tutup suntik jarumnya kek belum kebuka yah? Koq udah keluar aja yh darahnya, SERIUS NANYA!” tulis akun and***jr.

“Tutup jarumnya belum dilepas ya?” tulis @rifq***rar.

“Tutup suntik jarumnya kek belum kebuka yah? Koq udah keluar aja yh darahnya, SERIUS NANYA!” tulis akun and***jr.

“Tutup jarumnya belum dilepas ya?” tulis @rifq***rar.

Salah seorang relawan vaksin COVID-19 Fadly Barjadi Kusuma menjawab pertanyaan netizen tersebut. Menurutnya, alat yang digunakan untuk mengambil sampel darah memang seperti itu adanya.

“Kalau fotonya dari atas kelihatan jarumnya,” ujar Fadly saat dihubungi detikcom, Kamis (1/10/2020).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek online itu telah mendapatkan dua kali penyuntikkan vaksin pada 11 dan 26 Agustus 2020.

Ia pun telah menjalani pengambilan sampel darah di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Padjadjaran, Kota Bandung pada 9 September lalu.

“Setelah alat pengambilan darah tersebut menembus kulit, alatnya memang dipegang seperti itu. Dilepas setelah beres pengambilan, kemudian diambil plester biasa atau yang putih,” ujar Fadly.

Pelaksanaan uji klinis fase III kandidat vaksin COVID-19 dari China terus dikebut oleh peneliti dari Universitas Padjadjaran dan Biofarma. Hingga Rabu (30/9), tercatat 1.089 orang relawan telah mendapatkan suntik pertama dari vaksin tersebut.

Manajer Lapangan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 dari Unpad Eddy Fadlyana melaporkan 1.447 orang tengah menjalani proses skrining (v0), 1.089 telah mendapatkan vaksinasi pertama (v1), 650 orang telah mendapatkan vaksinasi kedua (v2) dan 110 orang telah diambil sampel darahnya (v3). (detik)


Jakarta, SNC - Acara penaburan bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata (TMP), Pancoran, Jakarta Selatan, diwarnai kisruh. Acara yang diselenggarakan oleh pensiunan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN) ini dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa kericuhan terjadi sesaat setelah Gatot Nurmantyo dan massa purnawirawan melakukan tabur bunga di TMP Kalibata.

"Tadi ada acara tabur bunga dari purnawirawan dan pada saat sudah selesai dan mau pulang ada kelompok yang datang orasi," kata Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Budi membantah adanya bentrokan dalam kejadian itu. Menurut Budi, massa berhasil ditangani oleh petugas TNI-Polri yang mengamankan kegiatan tersebut.

"Nggak ada bentrok. Untuk mencegah bentrokan, pasukan pengamanan gabungan TNI dan Polri membubarkan kelompok yang datang dan purnawirawan yang telah melaksanakan tabur bunga kembali ke kediaman masing-masing," imbuh Budi Sartono.

Kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Kericuhan bermula ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan mahasiswa datang ke TMP Kalibata menolak aksi tabur bunga Gatot Nurmantyo cs yang disebut sebagai aksi mengenang pemberontakan G30S/PKI.

Massa yang menolak aksi tersebut sempat dikejar oleh massa purnawirawan. Kaca angkot juga tampak pecah akibat kericuhan ini.

Kericuhan di TMP Kalibata itu viral di media sosial. Saat itu, terlihat juga ada Gatot Nurmantyo memakai baret merah di lokasi.

Polisi tampak melerai massa yang ricuh. Sembari membubarkan massa yang ricuh, aparat yang ada di lokasi juga terlihat berdialog dengan Gatot Nurmantyo. (detik)

Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo/Net 


Solo, SNC - Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya yang dihadiri Gatot Nurmantyo disetop polisi dengan alasan protokol kesehatan COVID-19. Ketua Presidium KAMI Jawa Tengah (Jateng) Mudrick Sangidu mengingatkan kepolisian agar berlaku adil.

"Kalau acara KAMI disetop karena protokol kesehatan, acara lain (yang menimbulkan keramaian) juga harus dilarang (Polri), termasuk yang demo itu," kata Mudrick saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Sebab, Mudrick melihat kelompok Surabaya Adalah Kita yang melakukan penolakan terhadap acara KAMI itu juga menimbulkan keramaian. Mudrick pun menilai jika beralasan protokol kesehatan, seharusnya acara apapun yang menimbulkan keramaian juga harus dibubarkan.

Terkait gerakan KAMI, Mudrick menyebut kepolisian dan masyarakat tidak perlu khawatir. Dia menegaskan KAMI bukan kelompok yang berniat untuk makar.

"KAMI ini kan gerakan moral. Melihat kapal yang sudah oleng ini kita ingin menyelamatkan lewat gerakan moral. Kami tidak melakukan makar," ujarnya.

Namun dia tidak khawatir kejadian penyetopan juga terjadi di Jawa Tengah, khususnya di Solo yang merupakan tempat dideklarasikannya KAMI Jateng-DIY. Dirinya mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami selalu berkomunikasi dengan Pak Kapolres kalau membuat acara. Intinya tidak masalah selama menjaga protokol kesehatan, jaga jarak, parkir jangan terlalu dekat," katanya.

Untuk diketahui, acara KAMI yang dibubarkan itu sedianya digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Akhirnya Gatot Nurmantyo diminta berpidato di Graha Jabal Nur, Jambangan, Surabaya.

Acara tersebut mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku membubarkan acara KAMI karena terkait pandemi COVID-19. Hal ini untuk menyelamatkan masyarakat untuk menghindari kerumunan massa.

"Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19.

Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/9).

Truno mengungkapkan acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari. (sanca)


Tonton video 'Pidato Gatot Nurmantyo Dalam Acara KAMI di Surabaya Disetop Polisi':



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.