Latest Post

Asli surat cerai dari Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno dan Bu Inggit Garnasih ditawari kisaran hingga Rp100 miliar ke atas, ”kata buyut Inggit, Galuh Mahesa, dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (25/9).



Jakarta, SNC - Keluarga Inggit Garnasih yang merupakan mantan istri Presiden Soekarno berharap agar warisan akta nikah dan akta cerai Inggit-Sukarno segera ditebus pemerintah. Setelah viral di kalangan netizen, dokumen ini kini mendapat banyak tawaran, bahkan hingga Rp 100 miliar.

“Kita mau dari Indonesia mengambilnya, hanya saja pemerintah belum menindaklanjuti dan banyak sekali, cuma kisarannya sampai Rp100 miliar ke atas,” kata cicit angkat Inggit Galuh Mahesa, dikutip dari siaran TV CNNIndonesia, Jumat (25/9).

Sementara itu, cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Zeni Marhaen, mengaku mendapat relik dari tangan Inggit yang diberikan langsung pada 1980.

Tak hanya dokumen pernikahan, beberapa peninggalan Inggit, seperti lemari, kursi, dan album foto kenangan Inggit masih tersimpan di kediamannya, “Mungkin benda ini sejarah, apalagi menyangkut tokoh-tokoh nasional,” ujarnya.

Baik Tito dan Galuh berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus dalam hal ini. Selain itu, nantinya uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk membangun rumah bersalin, yang merupakan cita-cita perjuangan Inggit semasa hidupnya.

Kabar dijualnya dua dokumen pernikahan milik tokoh proklamator itu mencuat usai unggahan sebuah toko daring melalui akun instagram @popstoreindo pada Kamis (24/9). Cuitan itu telah dihapus. Sejumlah foto surat nikah dan akta cerai itu juga diunggah dalam postingan tersebut.

"Seorang bapak di Bandung menawarkan surat nikah dan surat cerai asli Presiden pertama RI Ir. Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit. Saya kaget pas baca dokumen sangat bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hajar Dewantara dan KH. Mas Mansoer," demikian dikutip dalam unggahan Instagram @popstoreindo, Kamis (24/9) kemarin.

Merespons hal itu, Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam mengaku prihatin dengan kabar dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih yang diperjualbelikan tersebut.

Menurut Asvi, kedua dokumen tersebut sebaiknya disimpan oleh keluarga ketimbang diperjualbelikan kepada publik. Adapun jika pihak keluarga enggan menjaga dokumen bersejarah tersebut, maka disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (sanca).



Sumber: cnnindonesia



Terdakwa dalam kasus suap pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/09).


Jakarta, SNC - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jumlah tersebut hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman dua tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Sebagai realisasi dari janji dan persetujan, Djoko Tjandra pada 25 November 2019, menghubungi adik iparnya agar memberikan uang [US$500 ribu] ke Andi Irfan Jaya [swasta rekan Pinangki] untuk kemudian diterima oleh Pinangki keesokan harinya di Senayan City, dan diberikan US$ 100 ribu kepada Anita Kolopaking," kata jaksa saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/09).

Rencana Pinangki membebaskan Djoko Tjandra adalah dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.

Jaksa menambahkan, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan sebagai orang yang mampu melakukan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.


10 rencana aksi Pinangki :
Untuk memuluskan rencana itu, menurut jaksa, Pinangki - mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan - menyiapkan 10 rencana tindakan (action plan) yang disetujui oleh Djoko Tjahdra, yaitu

Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.

Kedua, Pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.

Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA, pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

Kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki, pengusaha Andi Irfan Jaya jadi tersangka Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dalam rencana yang disusun sejak 20 Juli

'Dugaan kuat unsur pidana' dan bukti 'open flame' dalam kebakaran gedung Kejagung Keempat, pembayaran sebesar 25% atau US$250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$1 juta dolar, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$500 ribu.

Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengkondisikan media.

Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$ 10 juta akan dibayarkan oleh Joko Tjandra apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.

Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.

Terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25% atau US$250 ribu.


Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatan tersebut, Pinangki didakwa pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pinangki sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau janji dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Kemudian, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena Pinangki diduga mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang suap tersebut dengan total lebih dari Rp4,7 miliar.

Ketiga, Pinangki diduga melakukan pemufakaan jahat dengan dakwaan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, polisi menangkan Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun di Malaysia dan kasusnya tengah ditangani Mabes Polri.

Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, Kejagung dikritik tak aktif sebar informasi soal buron
Setya Novanto pernah disebut 'Sinterklas yang kebal hukum'
Selain itu, polisi juga menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu untuk kliennya.

Kemudian Kejagung menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka suap yang melibatkan Pinangki.


Keterlibatan pejabat teras Kejagung lainnya?
Selain pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak meyakini kasus dugaan suap Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan seorang jaksa semata, namun kemungkinan besar melibatkan pula sejumlah pejabat teras di Kejagung

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari — yang telah ditetapkan sebagai tersangka— tidak memiliki kewenangan dalam menentukan dihentikan atau dilanjutkannya suatu perkara. Itulah sebabnya, dia menduga Pinangki hanyalah berperan sebagai penghubung.

"Jabatannya dia 'tidak memiliki akses' ke situ. Dia bukan penyidik. Tapi kami menduga dia memiliki pengaruh dalam kemampuannya sebagai penghubung kepada orang-orang tertentu," kata Barita.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga meyakini bahwa kemungkinan besar kasus ini melibatkan sjeumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung.

Dia mendasarkan pada jumlah suap sebesar Rp7 milyar yang diduga diberikan Djoko Tjandra terlalu besar diberikan kepada seseorang tanpa melibatkan pihak lain.

Diduga tolong buronan Djoko Tjandra hingga hancurkan bukti, Brigjen Prasetijo jadi tersangka Tim pemburu koruptor segera dibentuk, apakah akan efektif?

'Ada upaya suap untuk gagalkan ekstradisi', Kisah di balik ekstradisi buronan dan pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa, "Angka [jumlah suap] itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," kata Agustinus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan juga mengatakan tidak mungkin Pinangki beraksi seorang diri dan seorang konglomerat seperti Djoko S Tjandra percaya kepada Pinangki.

"Pinangki saja tidak mungkin, pasti ada yang di atasnya. Tapi siapa di atasnya, kita serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk mengungkap itu," kata Trimedya.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan pejabat teras Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan tegas mengungkapkan akan menindak siapapun oknum yang terlibat tanpa terkecuali.

"Pasti [ditindak]. Sekecil apapun informasi pasti akan kami telusuri dan dalami serta pasti nanti akan kami tanyakan pada Joko Tjandra siapa saja yang terlibat di Kejaksaan," kata Burhanuddin seperti diwartakan bbc.com. (*)


Rombongan Komisi III DPR RI meninjau lokasi pelarian narapidana mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Antoni. Cai kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang dengan menggali terowongan.

Tangerang, SNC - Terpidana mati yang kabur di Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Antoni, dengan menggali terowongan melalui pintu keluar menjadi sorotan perwakilan masyarakat dari Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2020).

Rombongan parlemen dari Komisi III DPR RI, seperti Wakil Ketua Komisi DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, juga hadir didampingi Dapil Banten, Rano Al Fath dan Marinus Gea. Selain itu, hadir pula rombongan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mendampingi di lokasi pelarian Cai yang berada di gang sebelah kiri penjara. Tepatnya di depan rumah kontrakan di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam kesempatan itu juga tampak Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika Dwi Prasetya dan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi. Kedua sosok ini dianggap bertanggung jawab atas kasus pelarian Cai dan mendapat teguran keras dari Komisi III DPR RI.

Setiba di lokasi yang menjadi pelarian gembong narkoba asal China itu, para wakil rakyat cukup terheran. Bahkan, mereka sempat meminta bekas rute pelarian untuk kembali dibongkar.

"Ini kenapa ditutup, kenapa kok dia (Cai) bisa bongkar beton disini?" ketus anggota DPR RI Komisi III, Supriyansah Hanawu.

Jumadi dan Andika sempat mencoba membela diri. Namun, nampaknya para wakil rakyat tersebut terus memojokkan keduanya. "Coba pikir pake otak. Emang ini gak diawasi. Emang bisa dia (Cai) kabur sendiri. Kan aneh masa ga ada yang bantu," semprot Supriyansah kepada Jumadi dan Andika.

Selanjutnya anggota DPR RI Komisi III, sontak,  "Ah sudah kita lihat lokasi ke dalam saja," kata Supriyansah.

Namun sayang, saat menuju lokasi pelarian Cai di penjara, suara.com tidak diizinkan masuk. Hanya rombongan Komisi III DRP RI dan Kemenkumham yang diperbolehkan. (sanca)


Gibran Rakabuming, putra Jokowi/ Net

Jakarta, SNC - Pengamat politik dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rocky Gerung meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memastikan Pilkada 2020 terus berlanjut.

Alasan utamanya, Jokowi enggan menunda pilkada agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, tidak kalah dari posisi nomor satu di Solo dengan tujuan agar Gibran Rakabuming, putra Jokow, adalah orang yang baik, tidak lagi berjualan martabak.

Pernyataan itu dilontarkan Rocky dengan menyindir putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, yang bersikeras melanjutkan Pilkada 2020 karena putra dan menantunya mencalonkan diri di Pilkada Solo dan Medan.

“Yang paling utama adalah Presiden Jokowi akan pastikan pilkada ini tetap berlanjut agar tidak ada orang yang balik jadi tukang martabak,” sentil Rocky dikutip dari kanal YouTubenya, Rocky Gerung Official, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, dia menilai aneh, pilkada dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak, yang berpotensi jaidi klaster penyebaran Covid-19, malah dilanjutkan, sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda.

“Ini ada kaitan bahwa pilkada itu ada investasi dari cukong-cukong ini. Untuk memperpanjang izin investasi itu. Jadi itu hal yang mendesak betul,” papar Rocky Gerung.

Selain itu ia menganggap, pilkada ada campur tangan cukong di dalamnya. Para pemegang modal ini, ingin melanjutkan pilkada agar izin investasi tetap diperpanjang.

“Karena kalau ga ada pilkada maka gubernur yang disewa atau kepala daerah yang sudah diikat oleh pengusaha, ia ga bisa buat aturan baru untuk memperpanjang izin-izin itu,” imbuh eks pengajar Universitas Indonesia ini.

Dia mengatakan, kepentingan cukong agar pilkada dilanjutkan supaya gubernur yang dipilihnya bisa langsung membuat regulasi yang menguntungkan pihak para pemegang modal. (sanca/fin)


Jakarta, SNC - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp30 triliun. Atas dasar itulah, mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita seluruh aset dari terdakwa kasus.

Menurut mereka, aset itu dapat disita apabila ditemukan bukti berkaitan dengan kasus tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta supaya aset terdakwa yang disita oleh Kejaksaan Agung sama dengan nilai kerugian yang terjadi akibat kasus korupsi itu.

"Kerugian negara nantinya sekitar Rp 30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Senin (21/9).

Menurut dia, hasil sitaan aset-aset terdakwa itu nantinya bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasrya. Karenanya, jelas Boyamin, aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa itu didapat dari nasabah.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kementerian BUMN telah menunjuk BPUI untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tujuannya, demi memenuhi kewajiban kepada 4 juta pemegang polis yang terseret kasus gagal asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengaku untuk melakukan penyelamatan tersebut, pihaknya akan menerima PMN sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di lini usaha asuransi.

Namun, kata dia, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp 37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp 54 triliun.

"Artinya jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, maka otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," jelasnya.

Oleh karena itu, Boyamin mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi.

"Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya. Dan (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," tandas dia.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Benny dan Heru, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [gelora]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.