Latest Post

Rombongan Komisi III DPR RI meninjau lokasi pelarian narapidana mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Antoni. Cai kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang dengan menggali terowongan.

Tangerang, SNC - Terpidana mati yang kabur di Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Antoni, dengan menggali terowongan melalui pintu keluar menjadi sorotan perwakilan masyarakat dari Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2020).

Rombongan parlemen dari Komisi III DPR RI, seperti Wakil Ketua Komisi DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, juga hadir didampingi Dapil Banten, Rano Al Fath dan Marinus Gea. Selain itu, hadir pula rombongan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mendampingi di lokasi pelarian Cai yang berada di gang sebelah kiri penjara. Tepatnya di depan rumah kontrakan di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam kesempatan itu juga tampak Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika Dwi Prasetya dan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi. Kedua sosok ini dianggap bertanggung jawab atas kasus pelarian Cai dan mendapat teguran keras dari Komisi III DPR RI.

Setiba di lokasi yang menjadi pelarian gembong narkoba asal China itu, para wakil rakyat cukup terheran. Bahkan, mereka sempat meminta bekas rute pelarian untuk kembali dibongkar.

"Ini kenapa ditutup, kenapa kok dia (Cai) bisa bongkar beton disini?" ketus anggota DPR RI Komisi III, Supriyansah Hanawu.

Jumadi dan Andika sempat mencoba membela diri. Namun, nampaknya para wakil rakyat tersebut terus memojokkan keduanya. "Coba pikir pake otak. Emang ini gak diawasi. Emang bisa dia (Cai) kabur sendiri. Kan aneh masa ga ada yang bantu," semprot Supriyansah kepada Jumadi dan Andika.

Selanjutnya anggota DPR RI Komisi III, sontak,  "Ah sudah kita lihat lokasi ke dalam saja," kata Supriyansah.

Namun sayang, saat menuju lokasi pelarian Cai di penjara, suara.com tidak diizinkan masuk. Hanya rombongan Komisi III DRP RI dan Kemenkumham yang diperbolehkan. (sanca)


Gibran Rakabuming, putra Jokowi/ Net

Jakarta, SNC - Pengamat politik dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rocky Gerung meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memastikan Pilkada 2020 terus berlanjut.

Alasan utamanya, Jokowi enggan menunda pilkada agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, tidak kalah dari posisi nomor satu di Solo dengan tujuan agar Gibran Rakabuming, putra Jokow, adalah orang yang baik, tidak lagi berjualan martabak.

Pernyataan itu dilontarkan Rocky dengan menyindir putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, yang bersikeras melanjutkan Pilkada 2020 karena putra dan menantunya mencalonkan diri di Pilkada Solo dan Medan.

“Yang paling utama adalah Presiden Jokowi akan pastikan pilkada ini tetap berlanjut agar tidak ada orang yang balik jadi tukang martabak,” sentil Rocky dikutip dari kanal YouTubenya, Rocky Gerung Official, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, dia menilai aneh, pilkada dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak, yang berpotensi jaidi klaster penyebaran Covid-19, malah dilanjutkan, sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda.

“Ini ada kaitan bahwa pilkada itu ada investasi dari cukong-cukong ini. Untuk memperpanjang izin investasi itu. Jadi itu hal yang mendesak betul,” papar Rocky Gerung.

Selain itu ia menganggap, pilkada ada campur tangan cukong di dalamnya. Para pemegang modal ini, ingin melanjutkan pilkada agar izin investasi tetap diperpanjang.

“Karena kalau ga ada pilkada maka gubernur yang disewa atau kepala daerah yang sudah diikat oleh pengusaha, ia ga bisa buat aturan baru untuk memperpanjang izin-izin itu,” imbuh eks pengajar Universitas Indonesia ini.

Dia mengatakan, kepentingan cukong agar pilkada dilanjutkan supaya gubernur yang dipilihnya bisa langsung membuat regulasi yang menguntungkan pihak para pemegang modal. (sanca/fin)


Jakarta, SNC - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp30 triliun. Atas dasar itulah, mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita seluruh aset dari terdakwa kasus.

Menurut mereka, aset itu dapat disita apabila ditemukan bukti berkaitan dengan kasus tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta supaya aset terdakwa yang disita oleh Kejaksaan Agung sama dengan nilai kerugian yang terjadi akibat kasus korupsi itu.

"Kerugian negara nantinya sekitar Rp 30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Senin (21/9).

Menurut dia, hasil sitaan aset-aset terdakwa itu nantinya bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasrya. Karenanya, jelas Boyamin, aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa itu didapat dari nasabah.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kementerian BUMN telah menunjuk BPUI untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tujuannya, demi memenuhi kewajiban kepada 4 juta pemegang polis yang terseret kasus gagal asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengaku untuk melakukan penyelamatan tersebut, pihaknya akan menerima PMN sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di lini usaha asuransi.

Namun, kata dia, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp 37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp 54 triliun.

"Artinya jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, maka otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," jelasnya.

Oleh karena itu, Boyamin mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi.

"Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya. Dan (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," tandas dia.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Benny dan Heru, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [gelora]




Pontianak, SNC - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin menyampaikan hingga hari ini proses masih hukum oknum polisi yang melakukan pencebulan ke anak-anak masih tetap berjalan. Jika oknum anggota Polresta Kota Pontianak berinsial DY ini terbukti sepenuhnya melakukan kesalahan, ia bakal terancam di pecat dari jabatannya sebagai anggota polisi.

Polisi kini masih menunggu hasil visum dari korban pencabulan, "Bisa saja dipecat dan dicopot seragamnya," katanya saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

"Menurut korban demikian, kami masih menunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan," terangnya.

Komarudin juga mengungkapkan, polisi DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin sebab diketahui pelaku merupakan anggota yang bekerja di bagian staf bukan di bagian lapangan.

"Yang perlu kita ketahui saat ini kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang anggota lapongan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada di lapangan," ujarnya memungkasi.

Sebelumnya, anggota Polresta Pontianak diduga melakukan pencabula saat hendak menilang kendaraan di perempatan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Ironisnya, korban diketahui adalah anak di bawah umur. Di mana usia korban baru sekitar 15 tahun. Korban bercerita, awalnya ia dengan temannya akan pergi memasang kawat gigi di wilayah Pontianak.

Saat di perempatan lampu merah Jalan Tanjungpura, ia dan temannya dihentikan oknum polisi karena kondisi kendaraan korban tidak memenuhi syarat standar untuk mengemudi. Lalu kemudian polisi memerintahkan untuk berhenti di Poslantas dan membeberkan kesalahan keduanya. (*)



Sulteng, SNC - Seorang anggota DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara viral di media sosial karena pesta mnuman keras. Video pesta miras Anggota DPRD perempuan berinisial NA itu pun tersebar luas.

Di sisi lain anggota DPRD perempuan itu masih muda, 23 tahun. Aksi mabuk-mabukannya terekam kamera sedang asik pesta miras di tengah pandemi COVID-19.

Dalam video yang beredar, terekam aktivitas pesta miras di dalam sebuah ruangan. Perempuan itu mengadakan pesta miras bersama teman lelakinya. Pria tersebut diduga berprofesi sebagai PNS berinisial FN.

Tak hanya itu, ada pula beberapa orang lainnya yang juga ikut bergabung dalam pesta tersebut.

Video berdurasi 23 detik itu direkam oleh salah satu rekan NA yang juga hadir di pesta tersebut.

Dalam video itu terdengar jika si perekam menyebut perempuan yang diduga NA tengah berciuman dengan seorang PNS.

Pria yang menjadi lawan ciuman NA diketahui menjabat sebagai kepala bidang di salah satu instansi di Kota Baubau.

Terekam pula aksi FN yang sedang asik minum-minuman keras sambil menyandarkan kepalanya dan memeluk NA dan perempuan itu juga terlihat menyambut FN dengan baik. Namun NA bahkan dengan santai melambaikan tangannya ke kamera sambil tertawa.

Video tersebut menjadi viral di media sosial setelah seseorang mengguhnya di grup Facebook. Menurut kabar, video itu mulanya beredar melalui pesan Whatsapp sejak Jumat (18/9/2020).

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan (BPP) di DPRD Kota Baubau Muhammad Yumardin Haeruddin mengatakan akan melakukan penyelidikan mendalami mengenai video viral yang beredar itu.

“Saya belum bisa menyimpulkan apakah salah satu perempuan dalam video tersebut adalah anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi BPP,” ujar Yumardin, Sabtu, (19/9/2020) kemarin.

Lebih lanjut, Yumardin menjelaskan sejauh ini belum ada pemanggilan yang dilakukan PDIP kepada NA untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut. Namun pihaknya masih akan terus menyelidiki.

Di lain kesempatan, Ketua DPC PDIP Baubau, La Ode Ahmad Moniase juga memberikan tanggapan terkait beredarnya video tersebut.

Ia mengatakan akan memanggil rekannya itu, jika terbukti bersalah NA akan mendapat sanksi atas perbuatannya.

"Saya akan memanggil teman saya, pasti akan ada saksi atas perbuatannya kalau terbukti," tegas La Ode.

Sementara NA sejauh ini masih belum memberi penjelasan terkait video dirinya yang beredar luas di media sosial. (*)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.