Latest Post

Korban pembunuhan Demas Leira wartawan media online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.ist



Jakarta, SNC - Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi menyampaikan rasa keprihatinannya atas kejadian sadis yang ditemukan terkapar di pinggir jalan oleh warga Dusun Salubijau, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk di bagian bawah lengan sebelah kiri dan dada, Rabu (19/08/2020).

Mandagi menyerukan agar polisi segera menangkap para pelaku dan yakin, dengan kemampuan dan kecanggihan intelijen Polri serta jurnalis profesional, kasus ini akan segera terungkap, termasuk dalang di balik kejadian ini.

“Polisi harus segera mengungkap siapa pelakunya, dan apa motif di balik peristiwa ini. Kami menyerukan kepada seluruh pimpinan redaksi media apapun agar kiranya dapat menugaskan wartawan di Sulawesi Barat untuk membantu polisi mengungkap siapa pelaku sadis tersebut,” ujar Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Jumat (21/08/2020).

Kemudian menurut Mandagi, wartawan profesional biasanya memiliki kemampuan menyelidiki kasus, sehingga berpotensi membantu polisi menelusuri jejaknya melalui karya jurnalistik yang pernah dibuat oleh korban Demas Leira di dua media, kabardaerah.com dan indometro.id, tempatnya bekerja, sebagaimana ID Card yang dimiliki korban ketika ditemukan polisi saat olah TKP.

“Dewan Pers Indonesia berharap insan pers di Mamuju Tengah, termasuk pimpinan redaksi di tempat korban bekerja tidak hanya mengecam perbuatan pelaku, tapi segera bertindak mencari semua informasi keterkaitan korban dengan peristiwa atau kasus yang pernah diliputnya untuk dijadikan sebagai bukti petunjuk kepada pihak polisi guna memudahkan pengungkapan kasus ini dan menangkap pelakunya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mandagi juga mengimbau kepada setiap jurnalis yang menulis berita tentang kasus-kasus yang mengungkap penyimpangan dari oknum-oknum tertentu dan agar kasus serupa tidak menimpa wartawan, agar lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah sendirian. ***


Penulis: M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

SANCANEWS.COM - Antara KAMI dan MUI tentu berbeda. KAMI adalah koalisi dari berbagai elemen bangsa termasuk berbeda agama. Sedangkan MUI merepresentasi umat Islam saja. Ulama yang menjaga keamanan dan kemurnian agama. KAMI memprihatinkan segala hal yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara baik ekonomi, budaya, maupun politik.

Meski berbeda pada fokus perhatian dan kompetensi tetapi terhadap permasalahan aktual yang dihadapi pada beberapa hal terdapat persamaan. Satu contoh adalah keberadaan RUU HIP yang berhubungan dengan ideologi negara yang berspektrum luas baik politik maupun hukum termasuk keagamaan.

RUU HIP yang kemudian berganti menjadi RUU BPIP mendapat sorotan serius MUI. RUU HIP ini dinilai bukan saja merongrong ideologi Pancasila yang telah disepakati bersama, tetapi juga dapat meminggirkan aspek keagamaan. Melalui RUU HIP komunisme memiliki pintu untuk menerkam agama dan ideologi negara.

Dua hal yang mendapat sorotan MUI dalam Maklumatnya yaitu pencabutan RUU berbau komunis ini dan pengusutan inisiator atau konseptor RUU. MUI mencurigai konseptor RUU adalah oknum yang ingin membangkitkan PKI dan komunisme. Meminta yang berwajib mengusutnya.

Alih-alih DPR mencabut RUU, justru faktanya muncul ajuan RUU BPIP dari pemerintah. Karenanya bagi MUI masalah RUU HIP dan juga RUU BPIP masih menjadi "piutang" yang menjadi tuntutan.

Ancaman adanya "masirah kubro" dan "penunjukan panglima" tetap menjadi agenda.

Sementara itu KAMI dalam Maklumat yang dibuat sebagai "bacaan" Deklarasinya menyinggung kedua RUU tersebut sebagai "jelas-jelas tidak hanya bertentangan dengan Pancasila bahkan mau mengganti Pancasila dengan trisila dan ekasila yang membuka jalan lebar untuk bangkitnya komunisme".

Menjadi tuntutan yang butirnya dibacakan berulang oleh Rocky Gerung untuk "telinga kiri" dan "telinga kanan" yakni butir 7 yang berbunyi : "Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi mengubah Dasar Negara Pancasila sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang".

Kini menjadi jelas bahwa ada kepentingan dan "concern" yang sama antara KAMI dan MUI berupa tuntutan kepada pemerintah untuk mengusut tuntas pihak yang melalui RUU HIP dan juga RUU BPIP berupaya mengubah Pancasila 18 Agustus 1945.

KAMI menyebut bahwa Deklarasi adalah langkah awal dari gerakan moral. MUI menyiapkan langkah aksi dari gerakan keagamaan. Ada sinergitas antara keduanya dalam menyelamatkan ideologi negara Pancasila yang dinilai terancam oleh upaya penggerogotan dan pengubahan.

Artinya, baik KAMI maupun MUI melihat negara tengah dihadapkan pada persoalan mendasar yakni penggoyahan Dasar Negara. Umat Islam dan bangsa Indonesia menghadapi persoalan yang serius. Gerakan komunisme ternyata bukan isapan jempol. (gelora)


Solo, SNC - Sebuah koalisi rakyat akan menggagalkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Wali Kota Solo di Pilkada 2020. Kolaisi rakyat ini dibentuk pasangan calon dari jalur independen di Pilkada Solo 2020, Bagyo Wahyono-FX Supardjo atau Bajo.

Besarnya dukungan politik untuk pasangan cawali-cawawali Solo dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, tidak membuat Bajo merasa gentar.

Mereka mengklaim siap menggalang koalisi rakyat Solo untuk menumbangkan koalisi gemuk PDIP.

Pernyataan itu disampaikan Supardjo saat ditemui Solopos.com di Pajang, Laweyan, kediamannya di sela bakti sosial (baksos) pengobatan gratis, Rabu (19/8/2020).

“Yang namanya kontestasi kan siapa pun harus kami hadapi, termasuk Mas Gibran. Lagi pula yang memilih nanti kan warga, masyarakat Solo. Kami bersatu dengan warga, Bajo didukung warga, pasti berhasil. Kami galang koalisi rakyat Solo,” ujar dia.

Supardjo yang merupakan Ketua RW 007 Karangturi, Pajang, mengatakan salah satu cara Bajo menggalang dukungan atau koalisi rakyat Solo guna menumbangkan Gibran-Teguh di Pilkada Solo nanti.

Dengan kontribusi nyata untuk masyarakat, seperti baksos pengobatan kesehatan secara gratis, Bajo berkoalisi dengan rakyat.

Di wilayah RW 007 Karangturi ada 400 keluarga yang diundang mengikuti kegiatan tersebut.

Ada juga kegiatan penyemprotan disinfektan dan pengasapan (fogging) antisipasi penyakit DBD.

“Kami juga bagikan bibit tanaman seperti cabai, sawi, dan sebagainya. Kami juga ada kegiatan untuk orang lanjut usia. Kegiatan ini dalam rangka merayakan HUT kemerdekaan ke 75 Indonesia, sekaligus sosialisasi pasangan independen Bajo,” terang dia.

Walaupun hanya berskala kecil, yang penting menurut Supardjo kegiatan Bajo untuk menggalang koalisi rakyat di Pilkada Solo itu langsung dirasakan masyarakat Solo.

Dengan sudah terpenuhinya jumlah minimal dukungan Bajo untuk maju dari jalur perseorangan, dia mengaku semakin percaya diri.

Penuturan senada disampaikan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bajo, Robert Hananto, saat diwawancarai wartawan di kediaman Supardjo.

Menurut dia, sedari awal Bajo berproses di jalur perseorangan siap menghadapi siapa pun lawannya.

“Ketika dinamika politik membuat kami melawan anak Presiden, ini sesuatu yang luar biasa. Ketika kubu sebelah menargetkan 95 persen, kami kaget. Sebab penggalangan pendukungan door to door kami sudah mencapai 70.000 orang,” kata dia.

Modal dasar suara sebanyak itu akan dikembangkan dengan metode sekasur, sedapur dan sesumur, yang selama ini menjadi gerakan Tikus Pithi Hanata Baris.

Selain itu anggota Tikus Pithi Hanata Baris di seluruh Indonesia akan bergerak mendukung Bajo.

Mereka akan mengajak para saudara, kerabat, dan teman untuk mencoblos Bajo di Pilkada Solo, 9 Desember 2020.

“Saat ini juga sudah ada lima hingga enam organisasi kemasyarakatan yang siap mendukung pemenangan pasangan yang kami usung,” papar dia. [gelora]

Sejumlah tokoh berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta, untuk mendeklarasikan Koalisi Aksi Meyelamatkan Indonesia. (Sumber foto : Istimewa)



Jakarta, SNC - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamakan Indonesia (KAMI) hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020. Mereka juga mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan penegak hukum.

"Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," kata Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo saat membacakan 8 butir tuntutan di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

KAMI mendesak pemerintah dan para anggota legislatif serta penegak hokum agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, "Dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi," kata mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu sepert diwartakan tempo

Selain itu, KAMI menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informa|, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

Selanjutnya pakar hukum tata negara, Refly Harun mendesak penyelenggara Negara untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

"Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara," sebutnya.

Kemudian KAMI juga menuntut agar penyelenggara negara menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyalahgunaan / penyalahgunaan kekuasaan.

Di tempat yang sama, Muhsin Al-Atas mengibau dan mendesak kepada pemerintah, DPR, DPD, dan MPR agar tidak memberikan peluang bagi kebangkitan komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok agama dengan isu intoleransi, radikalisme. dan ekstremisme serta upaya untuk memecah masyarakat. "Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu," ujarnya.

Tak ketinggalan, pengamat politik Rocky Gerung pun membacakan salah satu tuntutan tersebut. Ia mendesak pemerintah mengusut tuntas mereka yang telah menempuh jalur konstitusional dan untuk bagi mereka yang mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil proklamasi 17 Agustus 1945, "Agar upaya serupa tidak terulang di masa mendatang," katanya dengan tepuk tangan meriah dari yang hadir. 



8 butir Maklumat Menyelamatkan Indonesia itu adalah sebagai berikut:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh- sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga- lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (sanca)

Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212 yang tergabung saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).


Jakarta, SNC - Budiman Sudjatmiko, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak muncul dalam usulan partainya. Padahal, kata dia, PDIP sama sekali bukan konseptor RUU yang belakangan menjadi kontroversi di ranah publik.

Ia mengaku pihaknya sedang mengajukan regulasi tentang Pancasila dalam kerangka pedoman pelaksanaan sosialisasi, tidak menyentuh muatan pokok Pancasila itu sendiri.

"RUU HIP usulan DPR. Sebenarnya yang kami usulkan adalah tentang pedoman pelaksanan sosialisasi Pancasila bukan mengacu pada esensinya," kata Budiman dalam acara "Aiman Spesial Kemerdekaan" di Kompas TV, Senin, 17 Agustus 2020, malam hari.

Lebih lanjut Budiman mengatakan, Pancasila yang dibicarakan secara internal oleh Partai Banteng adalah tentang lahirnya Pancasila atau proses Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Sedangkan untuk esensi Pancasila sendiri, ia menegaskan bahwa PDIP tetap mengamini Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Budiman mengungkapkan, ide agar peraturan mengenai Pancasila lebih diperdalam adalah usulan dari partai lain. Ia menyebut usul tersebut bertujuan agar pembahasan Pancasila tidak hanya berbicara soal sosialisasi semata.

"Cuma ada satu usulan kami di PDI-P yang sepakat tak disampaikan. Ada usulan partai lain, mengapa hanya bicara soal pengorganisasian dan sosialisasi Pancasila? Mengapa tidak meluaskannya menjadi soal-soal yang lebih substantif berkaitan dengan Pancasila itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, sejak awal PDIP berada dalam posisi membicarakan RUU yang saat ini sedang diajukan pemerintah, yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan demikian, ia kembali menegaskan, PDIP sama sekali tidak masuk ke dalam regulasi yang akhirnya menimbulkan tafsir-tafsir lain dari Pancasila, di antaranya soal Trisila dan Ekasila.

"Aoal pidato Bung Karno 1 Juni, dalam asas PDIP, Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi semangat kelahirannya pada 1 Juni," kata Budiman.

Seperti diketahui, dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut muncul disebabkan karena belum adanya landasan hukum yang spesifik mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai paradigma bangsa Indonesia.

Namun, banyak pihak menilai RUU HIP tak memiliki urgensi, bahkan berpotensi menimbulkan konflik ideologi. Antara lain yang sering menjadi polemik adalah munculnya konsep Trisila dan Ekasila serta tak ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang larangan ajaran komunisme atau marxisme.(*)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.