Latest Post

Sejumlah tokoh berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta, untuk mendeklarasikan Koalisi Aksi Meyelamatkan Indonesia. (Sumber foto : Istimewa)



Jakarta, SNC - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamakan Indonesia (KAMI) hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020. Mereka juga mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan penegak hukum.

"Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," kata Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo saat membacakan 8 butir tuntutan di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

KAMI mendesak pemerintah dan para anggota legislatif serta penegak hokum agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, "Dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi," kata mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu sepert diwartakan tempo

Selain itu, KAMI menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informa|, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

Selanjutnya pakar hukum tata negara, Refly Harun mendesak penyelenggara Negara untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

"Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara," sebutnya.

Kemudian KAMI juga menuntut agar penyelenggara negara menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyalahgunaan / penyalahgunaan kekuasaan.

Di tempat yang sama, Muhsin Al-Atas mengibau dan mendesak kepada pemerintah, DPR, DPD, dan MPR agar tidak memberikan peluang bagi kebangkitan komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok agama dengan isu intoleransi, radikalisme. dan ekstremisme serta upaya untuk memecah masyarakat. "Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu," ujarnya.

Tak ketinggalan, pengamat politik Rocky Gerung pun membacakan salah satu tuntutan tersebut. Ia mendesak pemerintah mengusut tuntas mereka yang telah menempuh jalur konstitusional dan untuk bagi mereka yang mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil proklamasi 17 Agustus 1945, "Agar upaya serupa tidak terulang di masa mendatang," katanya dengan tepuk tangan meriah dari yang hadir. 



8 butir Maklumat Menyelamatkan Indonesia itu adalah sebagai berikut:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh- sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga- lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (sanca)

Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212 yang tergabung saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).


Jakarta, SNC - Budiman Sudjatmiko, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak muncul dalam usulan partainya. Padahal, kata dia, PDIP sama sekali bukan konseptor RUU yang belakangan menjadi kontroversi di ranah publik.

Ia mengaku pihaknya sedang mengajukan regulasi tentang Pancasila dalam kerangka pedoman pelaksanaan sosialisasi, tidak menyentuh muatan pokok Pancasila itu sendiri.

"RUU HIP usulan DPR. Sebenarnya yang kami usulkan adalah tentang pedoman pelaksanan sosialisasi Pancasila bukan mengacu pada esensinya," kata Budiman dalam acara "Aiman Spesial Kemerdekaan" di Kompas TV, Senin, 17 Agustus 2020, malam hari.

Lebih lanjut Budiman mengatakan, Pancasila yang dibicarakan secara internal oleh Partai Banteng adalah tentang lahirnya Pancasila atau proses Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Sedangkan untuk esensi Pancasila sendiri, ia menegaskan bahwa PDIP tetap mengamini Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Budiman mengungkapkan, ide agar peraturan mengenai Pancasila lebih diperdalam adalah usulan dari partai lain. Ia menyebut usul tersebut bertujuan agar pembahasan Pancasila tidak hanya berbicara soal sosialisasi semata.

"Cuma ada satu usulan kami di PDI-P yang sepakat tak disampaikan. Ada usulan partai lain, mengapa hanya bicara soal pengorganisasian dan sosialisasi Pancasila? Mengapa tidak meluaskannya menjadi soal-soal yang lebih substantif berkaitan dengan Pancasila itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, sejak awal PDIP berada dalam posisi membicarakan RUU yang saat ini sedang diajukan pemerintah, yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan demikian, ia kembali menegaskan, PDIP sama sekali tidak masuk ke dalam regulasi yang akhirnya menimbulkan tafsir-tafsir lain dari Pancasila, di antaranya soal Trisila dan Ekasila.

"Aoal pidato Bung Karno 1 Juni, dalam asas PDIP, Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi semangat kelahirannya pada 1 Juni," kata Budiman.

Seperti diketahui, dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut muncul disebabkan karena belum adanya landasan hukum yang spesifik mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai paradigma bangsa Indonesia.

Namun, banyak pihak menilai RUU HIP tak memiliki urgensi, bahkan berpotensi menimbulkan konflik ideologi. Antara lain yang sering menjadi polemik adalah munculnya konsep Trisila dan Ekasila serta tak ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang larangan ajaran komunisme atau marxisme.(*)

Lokasi ambruknya konstruksi pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing ambruk di Jalan Kampung Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/8/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka)


Jakarta, SNC – Tercatat ada delapan pekerja mengalami luka ringan dalam kecelakaan pembangunan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, pada Minggu (16/8) lalu.

"Delapan orang dengan luka ringan," kata pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast, Ales Okta Pratama kepada Antara di Jakarta, Senin (17/8) malam.

PT Waskita Beton Precast merupakan perusahaan publik yang melantai di bursa saham dengan kode saham WSBP.

Setelah kejadian ambruk bangunan pada proyek Tol Cibitung-Cilincing WSBP Seksi IV itu, Ales menegaskan PT Waskita Beton Precast telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Waskita juga sudah mengevakuasi pekerja yang mengalami luka ringan, guna menjalani perawatan di RS Citra Harapan Indah, Bekasi.

Selain itu, WSBP telah mensterilkan area pekerjaan dan membentuk tim internal untuk menginvestigasi musibah itu, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ales menyatakan WSBP berkomitmen tinggi untuk menerapkan dan mengedepankan prosedur K3, pada setiap proses pekerjaan di seluruh unit perusahaan.

Proyek konstruksi pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing roboh di Jalan Kampung Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (16/8) sore.

Pantauan Antara di lokasi kejadian, telah terdapat garis polisi yang dan satu unit mobil operasional dari Polsek Cilincing, yang mengolah tempat kejadian perkara. (antara/sanca)

 Sekretaris Panitia Kerja Deklarasi KAMI, Syahganda Nainggolan/Net



Jakarta, SNC – Menjelang deklarasi maklumat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) selalu mendapatkan rintangan yang tuk kunjung usai. Ada pihak tertentu yang mendesak Gubernur Anies Baswedan tak memberikan izin menggelar deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, yang akan digelar Selasa (18/8) besok.

Hal ini disampaikan Sekretaris Panitia Kerja Deklarasi KAMI, Syahganda menjelaskan, izin itu diperlukan karena lokasi deklarasi berada di bawah kewenangan Anies Baswedan, “Tadi Pak Gubernur sudah menelepon ketua komite kerja panitia ini, udah telepon Dr. Ahmad Yani bahwa dia ditekan berbagai pihak untuk tidak mengizinkan,” katanya,Syahganda Nainggolan kepada RMOL, Senin (17/8/2020).

Akan tetapi, salah satu inisiator KAMI ini mengaku belum mengetahui pihak dimaksud yang menekan Anies, “Kita gak tau siapa pihak-pihak itu, tapi yang jelas dia bilang karena ini adalah hari kemerdekaan, masa kita tidak mengizinkan,” sambungnya.

Yang terpenting kata Syahganda, Anies Baswedan tetap memberikan izin kepada KAMI untuk mendeklarasikan maklumat KAMI, “Jadi Pak Gubernur tetap bertahan untuk mengizinkan, asal sesuai protokol Covid-19,” ungkap Syahganda.

Sebagai persiapan, pihaknya juga menggelar gladi bersih pada hari Senin (17/8) ini. Pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan pada Selasa (18/8) pagi hari sebelum acara deklarasi dimulai.

Syahganda memastikan, acara deklarasi besok dibatasi sampai 250-300 orang dengan menerapkan protokol Covid-19, dengan menjaga jarak dan penyemprotan cairan disifektan pada pagi hari sebelum deklarasi, “Kalau pun ada massa misalnya di luar yang datang, kita tetap imbau dengan protokol Covid untuk memakai masker dan nanti masker kita bagi-bagikan kepada orang yang hadir,” tandasnya. (*)


Kasubag TU BDK Padang Drs. Khrisfison, S.IP., M.Pd dengan Kepala Kankemenag Kab. Lima Puluh Kota Drs. H. Naharudin (Foto : Gusrafli)


Kab. Limapuluh Kota, SNCBertepatan dengan HUT RI ke-75, setelah beberapa detik memperingati HUT tersebut berlangsung usai secara virtual, kemudian BDK Padang diwakili oleh Drs. Khrisfison, S.IP. M.Pd sebagai Kasubbag TU membuka Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) Publikasi Ilmiah Kementerian Agama Lima Puluh Kota berjalan lancar, Senin (17-08-2020).

"Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi saya, karena semenjak CPNS tahun 1994 baru pertama kali saya kesini ke Kantor Kemenag Kab. Lima Puluh Kota dan saya merasa sangat gembira sekali karena Kepala Kantor Kemenag Kab. Lima Puluh Kota merupakan teman senasib sepenanggungan sewaktu diklat Prajabatan CPNS tahun 1994,” sebutnya.

PDWK ini berlangsung selama 6 hari kalender dari tanggal 17 s.d. 22 Agustus 2020, "Terdapat 30 peserta PDWK yang berasal dari guru madrasah mulai dari MI, MTs dan MA di lingkungan kantor Kementerian Agama Kab. Lima Puluh Kota dan mendapatkan ATK, uang transpor dan uang saku," kata Kasubbag TU Padang.

Kemudian Khrisfison menegaskan bahwa hasil akhir dari PDWK ini adalah peserta mampu menghasilkan karya tulis yang dapat dipublikasikan untuk mengembangkan karir kedepannya sekaligus mengakhiri laporan sebagai ketua panitia pada acara pembukaan PDWK ini.

Selanjutnya di tempat yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lima Puluh Kota Drs. H. Naharuddin dalam arahannya pada acara pembukaan PDWK menekankan pentingnya meningkatkan kedisiplinan peserta dalam mengikuti dan menaati segala kegiatan yang telah diatur oleh panitia penyelenggara, “Disiplin adalah salah satu kunci sukses,” ujarnya.

Di akhir pengarahan, ia mengimbau kepada seluruh peserta yang mengikuti Publikasi Ilmiah PDWK agar konsisten mematuhi protokol kesehatan Covid 19. (rafchan)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.