Latest Post

Din Syamsudin Deklarator KAMI 


Jakarta, SNC - Sejumlah tokoh nasional akan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2020.

Jelang deklarasi, sejumlah deklarator mulai mendapatkan gangguan bernada ancaman dan teror dari orang tak dikenal.

Hal itu disampaikan langsung salah satu Deklarator KAMI, Din Syamsuddin saat jumpa pers di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu sore (15/8).

“Ya kami sesalkan sudah terbukti terlaporkan kepada kami sudah ada mulai operasi-operasi yang mengintimidasi, mengancam, termasuk deklarator, bahkan pihak-pihak tertentu untuk menghalang-halangi,” ungkap Din Syamsuddin.

“Hentikan intimidasi itu, ada yang datang ke tokoh ormas Islam bertanya tentang saya ada yang datang menghalangi jangan hadir, ada acara tandingan ini bentuk-bentuk kediktatoran bentuk tirani, bagi kami siap menghadapinya,” imbuhnya menegaskan.

Kendari demikian, Din menegaskan bahwa pihaknya justru tidak akan semakin melempem untuk bergerak demi menyelamatkan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Karena itu, ia tidak akan menghiraukan intimidasi bernada ancaman agar tidak melakukan deklarasi KAMI pada 18 Agustus nanti.

Bahkan, jika upaya penggembosan terus dilakukan maka semakin menunjukkan bahwa gerakan KAMI dianggap ancaman oleh pihak tertentu karena akan menyuarakan kegelisahan rakyat.

“Terus terang, kami tidak punya waktu menanggapi kalau ini (intimidasi) dilanjutkan, mohon maaf. Kami ini telah berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan ini. Kalau berlanjut ada halangan ada intimidasi, ini memperkuat argumentasi itu ada kediktatoran, ada tirani ada represifitas yang dilakukan,” tegasnya.

Din menambahkan, meski dirinya pribadi belum mengalami langsung intimidasi sebagaimana menimpa kawannya di KAMI.

Namun, ancaman dari pihak-pihak tertentu justru semakin menguatkan gerakan KAMI untuk membenahi Indonesia dari berbagai sektor yang telah rusak.

“Gak tidak ada Alhamdulillah (intimidasi langsun ke Din Syamsuddin), dan jangan sampai. Saya ini kalau semakin di itu (ancam) saya semakin kencang,” pungkas Din Syamsuddin. (pks.id)



Deklarasi KAMI akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.



Jakarta, SNC - Menjelang peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia sejumlah tokoh berencana akan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka bentuk organisasi ini karena merasa prihatin dengan perkembangan bangsa Indonesia.

Dalam rilis yang diterima republika.co.id dari panitia deklarasi KAMI, sejumlah tokoh itu di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Din Syamsuddin, Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno Rachmawati Soekarnoputri, dan mantan Panglima TNI Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Deklarasi KAMI akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Pelaksanaan deklarasi akan didahului dengan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75.

Sejumlah tokoh pendukung direncanakan akan hadir dalam acara tersebut antara lain Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial), Prof. Rochmat Wahab (tokoh NU), Prof. Refly Harun (pakar hukum tata negara), Prof. Hafid Abbas (mantan Ketua Komnas HAM), Prof. Chusnul Mariyah (pakar politik), Prof. Antony Budiawan, Prof. Dr. Laode Kamaluddin, Ahmad Sobri Lubis (Ketua Umum FPI), Rocky Gerung, Said Didu, Habib Muhsin Alatas, MS. Ka’ban (mantan Menteri Kehutanan), Eko Suryo Santjojo, Edwin Sukowati, Dr. Ichsanudin Norsy, Marwan Batubara, Dr. Ahmad Yani, Ardhie M. Massardi, Dr. Syahganda Nainggolan, Moh. Jumhur Hidayat, Lieus Sungkharisma, Corneles Galanjinjinay (Ketua Umum GMKI), Neno Warisman, Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan masih banyak tokoh lainnya.

Selain di Jakarta, Deklarasi KAMI juga akan dilakukan serentak di beberapa derah di tanah air, di antaranya di Yogyakarta, Aceh, dan Padang. Dalam kesempatan Deklarasi KAMI itu juga akan disampaikan Maklumat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.

“Maklumat ini merupakan pandangan KAMI terhadap berbagai masalah di tanah air. Di dalam maklumat ini juga disampaikan tuntutan KAMI kepada penyelenggara negara dan pemerintah,” jelas Din.

Meski direncanakan akan dihadiri oleh ribuan warga, panitia menegaskan acara Deklarasi KAMI akan dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan. Akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap tamu yang hadir. Selain itu, panitia menyediakan fasilitas hand sanitizer, dan masker di pintu masuk Tugu Proklamasi.

Sebelumnya kehadiran KAMI yang dinyatakan sebagai gerakan moral ini sudah diperkenalkan ke masyarakat pada saat peluncuran di salah satu rumah makan, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu, 2 Agustus 2020. Peluncuran ini mendapat sambutan hangat masyarakat, dan berita tentang kehadiran KAMI menjadi viral di media-media sosial pada saat itu. (*)

Rocky menilai penghargaan Bintang Mahaputra Nararya yang akan diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebagai semacam suap.


Jakarta, SNC – Akademisi Rocky Gerung ikut berkomentar soal penghargaan tanda jasa Bintang Mahaputra Nararya yang akan diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Rocky menilai penghargaan yang bakal diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi itu semacam sogokan. Hal itu mengingat kiprah Fahri dan Fadli sebagai pengkritik tajam pemerintah.

“Saya kira mungkin ini semacam sogokan yang ada lucu-lucunya. Saya anggapnya begitu,” kata Rocky seperti dilihat melalui video youtube, Kamis (13/8).

Menurutnya, Fahri dan Fadli tak akan menerima penghargaan itu. Sebab, rentetan kritik yang dilontarkan belum direalisasikan oleh pemerintah.

“Saya masih berfikir Fadli Zon dan Fahri akan menolak pemberian itu. Dia mungkin anggap itu tidak pantas diberikan kepada dia berdua bila apa yang dikritik tidak dibereskan oleh pemerintah, itu sama dengan anak kecil dikasih hadiah,” jelasnya. (*)

Wakil Ketua MUI Tengku Zulkarnain /Net



Jakarta, SNC – Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain membuat unggahan yang membandingkan kasus dosen swinger Bambang Arianto dengan persoalan yang menyeret pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Menurut Tengku Zul, kasus Bambang Arianto sunyi senyap berbeda dengan kejadian ketika Rizieq Shihab diperkarakan soal chat mesum. Hal tersebut disampaikan dalam cuitan di akun Twitter @ustadtengkuzul, Kamis (6/8/2020).

"Giliran ada kabar Buzzer Cabul dengan korban 300 perempuan, sunyi senyap saja dunia medsos di seberang Pluto itu," tulis Tengku Zul, seperti diwartakan suara.com, Kamis, 06 Agustus 2020.

Tengku Zul memang tidak menyebutkan nama Bambang Arianto dalam cuitan tersebut. Namun pernyataannya identik dengan kasus dosen swinger tersebut.

Sekadar info, Bambang Arianto adalah dosen yang menjadi pelaku pelecahan seksual bermodus penelitian soal swinger (perilaku seks bertukar pasangan). Sosoknya dikait-kaitkan oleh netizen sebagai buzzer Presiden Joko Widodo.

Bambang di sebut-sebut sebagai buzzer Jokowi lantaran kerap mengunggah cuitan yang membela dan mendukung pemerintah. Ia dikabarkan memiliki akun Twitter @BamsBulaksumur.

Cuitan-cuitan yang ditulis akun itu juga kerap menyerang Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Korban atas kasus dosen swinger ini diketahui berjumlah hingga 300 orang dan telah dilakukan sejak 2014 lalu.

Sementara itu kasus "chat mesum" Rizieq Shihab muncul pertama kali pada 2017. Lalu Minggu (17/6/2018), polisi secara resmi menghentikan kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Mabes Polri, kasus itu dihentikan karena ada surat permintaan SP3 dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara, ternyata tidak ditemukan pengunggah "chat mesum" itu.

Tengku Zul merasa masyarakat begitu ramai memperbincangkan kasus "chat mesum" Rizieq Shihab saat itu.

"Beda saat ada fitnah seorang Habib Turunan Rasul 'chat mesum' medos mereka gegernya dari Merkurius sampai lewat Pluto. Kakak Pembinanya siapa, sih? Gitu amat," ujar Tengku Zul.

Dalam cuitan sebelumnya, Tengku Zul juga menyindir kelompok yang membenci dan sering menciptakan fitnah kepada para ulama.

"Ade sekelompok manusia aneh di negeri seberang Pluto. Kepada Ulama-ulama mereka benci dan membuat fitnah sana sini," tulis Tengku Zul.

Ia menambahkan, "Tapi giliran kepada pembohong berpuluh kali berbohong, mereka mati matian membelanya. Apa nggak aneh, coba? Makan apa mereka, ya, sehingga bisa seperti itu? Hemm".(sanca)

 Ketua DPI Hence Mendagi.



Jakarta, SNC – Dalam siaran pers yang dikirimkan oleh Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi kepada tim redaksi pada Rabu (12/8/2020), disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan Dewan Pers Indonesia, sebagian besar wartawan adalah hanya diberikan kartu pers dari medianya masing-masing saat meliput berita.

Dewan Pers Indonesia untuk pertama kalinya menerbitkan siaran pers kepada seluruh pemimpin redaksi dan jurnalis di seluruh Indonesia. Padahal, dengan kondisi seperti itu wartawan sangat rentan dikriminalisasi dan mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Praktis tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dan tak jarang wartawan sering dilaporkan ke polisi dan dipenjara karena menulis berita tapi tidak didampingi organisasi pers.

Menurut Mandagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan” dan Pasal 8 disebutkan, “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di organisasi wartawan.

Disampaikan juga, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi pers. Sebab pada BAB III UU Pers, menurut Mandagi, secara eksplisit diatur tentang definisi Wartawan.

“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,” urainya.

Dewan Pers Indonesia juga mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia maupun di luar konstituen.

Di DPI sendiri ada 11 organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen yakni : Serikat Pers Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Forum Pers Independen Indonesia, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, Sindikat Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia, dan Asosiasi Kabar Online Indonesia.

Mandagi juga berharap agar setiap Pemimpin Redaksi memahami itu (ketentuan tentang definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers) dan mewajibkan seluruh wartawannya memilih menjadi anggota di organisasi pers yang diangap layak untuk menjadi tempatnya bernaung.

“Di sini jelas bahwa legalitas wartawan itu menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers dan bukan berdasarkan ikut Uji Kompetensi Watawan sebagaimana selama ini dikalim oleh Dewan Pers,” tandasnya.

Dengan pejelasan ini, Mandagi meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah.

Mandagi juga menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita, agar kiranya dapat segera atau langsung melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena menurut Mandagi, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ia juga mengatakan, wartawan Indonesia sering dikriminalisasi tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi.

Ia mencontohkan, pengalaman Ketua DPD SPRI NTT Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik gara-gara berita yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi.

“Jadi seharusnya wartawan yang terancam dipidana akibat menulis berita oleh nara sumber yang merasa dirugikan agar segera melapor ke organisasi pers tempat dia bernaung dan segera melaporkan balik jika dirinya menjadi terlapor dengan menyertakan bukti KTA Organisasi serta memperlihatkan pasal hak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur UU Pers,” imbuhnya.

Dengan demikian kedepan nanti Mandagi berharap, tidak akan ada lagi wartawan dikriminalisasi.

Menutup siaran persnya, Mandagi menyayangkan kejadian baru-baru ini ada empat orang wartawan dikriminalisasi olah nara sumber yang notabene adalah rentenir pelaku gadai KJP ilegal justeru mengaku menjadi korban pemerasan wartawan dan melapor ke polisi.

Sementara keempat wartawan yang ditangkap tidak melaporkan balik pelaku tersebut dengan menggunakan hak perlindungan hukumnya dan melapor balik ke polisi karena sesungguhnya keempat wartawan tersebut sedang melakukan tugas peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial.  (***)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.