Latest Post

Rocky menilai penghargaan Bintang Mahaputra Nararya yang akan diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebagai semacam suap.


Jakarta, SNC – Akademisi Rocky Gerung ikut berkomentar soal penghargaan tanda jasa Bintang Mahaputra Nararya yang akan diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Rocky menilai penghargaan yang bakal diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi itu semacam sogokan. Hal itu mengingat kiprah Fahri dan Fadli sebagai pengkritik tajam pemerintah.

“Saya kira mungkin ini semacam sogokan yang ada lucu-lucunya. Saya anggapnya begitu,” kata Rocky seperti dilihat melalui video youtube, Kamis (13/8).

Menurutnya, Fahri dan Fadli tak akan menerima penghargaan itu. Sebab, rentetan kritik yang dilontarkan belum direalisasikan oleh pemerintah.

“Saya masih berfikir Fadli Zon dan Fahri akan menolak pemberian itu. Dia mungkin anggap itu tidak pantas diberikan kepada dia berdua bila apa yang dikritik tidak dibereskan oleh pemerintah, itu sama dengan anak kecil dikasih hadiah,” jelasnya. (*)

Wakil Ketua MUI Tengku Zulkarnain /Net



Jakarta, SNC – Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain membuat unggahan yang membandingkan kasus dosen swinger Bambang Arianto dengan persoalan yang menyeret pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Menurut Tengku Zul, kasus Bambang Arianto sunyi senyap berbeda dengan kejadian ketika Rizieq Shihab diperkarakan soal chat mesum. Hal tersebut disampaikan dalam cuitan di akun Twitter @ustadtengkuzul, Kamis (6/8/2020).

"Giliran ada kabar Buzzer Cabul dengan korban 300 perempuan, sunyi senyap saja dunia medsos di seberang Pluto itu," tulis Tengku Zul, seperti diwartakan suara.com, Kamis, 06 Agustus 2020.

Tengku Zul memang tidak menyebutkan nama Bambang Arianto dalam cuitan tersebut. Namun pernyataannya identik dengan kasus dosen swinger tersebut.

Sekadar info, Bambang Arianto adalah dosen yang menjadi pelaku pelecahan seksual bermodus penelitian soal swinger (perilaku seks bertukar pasangan). Sosoknya dikait-kaitkan oleh netizen sebagai buzzer Presiden Joko Widodo.

Bambang di sebut-sebut sebagai buzzer Jokowi lantaran kerap mengunggah cuitan yang membela dan mendukung pemerintah. Ia dikabarkan memiliki akun Twitter @BamsBulaksumur.

Cuitan-cuitan yang ditulis akun itu juga kerap menyerang Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Korban atas kasus dosen swinger ini diketahui berjumlah hingga 300 orang dan telah dilakukan sejak 2014 lalu.

Sementara itu kasus "chat mesum" Rizieq Shihab muncul pertama kali pada 2017. Lalu Minggu (17/6/2018), polisi secara resmi menghentikan kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Mabes Polri, kasus itu dihentikan karena ada surat permintaan SP3 dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara, ternyata tidak ditemukan pengunggah "chat mesum" itu.

Tengku Zul merasa masyarakat begitu ramai memperbincangkan kasus "chat mesum" Rizieq Shihab saat itu.

"Beda saat ada fitnah seorang Habib Turunan Rasul 'chat mesum' medos mereka gegernya dari Merkurius sampai lewat Pluto. Kakak Pembinanya siapa, sih? Gitu amat," ujar Tengku Zul.

Dalam cuitan sebelumnya, Tengku Zul juga menyindir kelompok yang membenci dan sering menciptakan fitnah kepada para ulama.

"Ade sekelompok manusia aneh di negeri seberang Pluto. Kepada Ulama-ulama mereka benci dan membuat fitnah sana sini," tulis Tengku Zul.

Ia menambahkan, "Tapi giliran kepada pembohong berpuluh kali berbohong, mereka mati matian membelanya. Apa nggak aneh, coba? Makan apa mereka, ya, sehingga bisa seperti itu? Hemm".(sanca)

 Ketua DPI Hence Mendagi.



Jakarta, SNC – Dalam siaran pers yang dikirimkan oleh Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi kepada tim redaksi pada Rabu (12/8/2020), disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan Dewan Pers Indonesia, sebagian besar wartawan adalah hanya diberikan kartu pers dari medianya masing-masing saat meliput berita.

Dewan Pers Indonesia untuk pertama kalinya menerbitkan siaran pers kepada seluruh pemimpin redaksi dan jurnalis di seluruh Indonesia. Padahal, dengan kondisi seperti itu wartawan sangat rentan dikriminalisasi dan mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Praktis tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dan tak jarang wartawan sering dilaporkan ke polisi dan dipenjara karena menulis berita tapi tidak didampingi organisasi pers.

Menurut Mandagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan” dan Pasal 8 disebutkan, “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di organisasi wartawan.

Disampaikan juga, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi pers. Sebab pada BAB III UU Pers, menurut Mandagi, secara eksplisit diatur tentang definisi Wartawan.

“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,” urainya.

Dewan Pers Indonesia juga mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia maupun di luar konstituen.

Di DPI sendiri ada 11 organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen yakni : Serikat Pers Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Forum Pers Independen Indonesia, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, Sindikat Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia, dan Asosiasi Kabar Online Indonesia.

Mandagi juga berharap agar setiap Pemimpin Redaksi memahami itu (ketentuan tentang definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers) dan mewajibkan seluruh wartawannya memilih menjadi anggota di organisasi pers yang diangap layak untuk menjadi tempatnya bernaung.

“Di sini jelas bahwa legalitas wartawan itu menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers dan bukan berdasarkan ikut Uji Kompetensi Watawan sebagaimana selama ini dikalim oleh Dewan Pers,” tandasnya.

Dengan pejelasan ini, Mandagi meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah.

Mandagi juga menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita, agar kiranya dapat segera atau langsung melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena menurut Mandagi, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ia juga mengatakan, wartawan Indonesia sering dikriminalisasi tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi.

Ia mencontohkan, pengalaman Ketua DPD SPRI NTT Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik gara-gara berita yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi.

“Jadi seharusnya wartawan yang terancam dipidana akibat menulis berita oleh nara sumber yang merasa dirugikan agar segera melapor ke organisasi pers tempat dia bernaung dan segera melaporkan balik jika dirinya menjadi terlapor dengan menyertakan bukti KTA Organisasi serta memperlihatkan pasal hak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur UU Pers,” imbuhnya.

Dengan demikian kedepan nanti Mandagi berharap, tidak akan ada lagi wartawan dikriminalisasi.

Menutup siaran persnya, Mandagi menyayangkan kejadian baru-baru ini ada empat orang wartawan dikriminalisasi olah nara sumber yang notabene adalah rentenir pelaku gadai KJP ilegal justeru mengaku menjadi korban pemerasan wartawan dan melapor ke polisi.

Sementara keempat wartawan yang ditangkap tidak melaporkan balik pelaku tersebut dengan menggunakan hak perlindungan hukumnya dan melapor balik ke polisi karena sesungguhnya keempat wartawan tersebut sedang melakukan tugas peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial.  (***)

Ketua KPU Arief Budiman. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).


Jakarta, SNC - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku pembunuhan Henry Jovinski (25), staf KPU Yahukimo, Papua, sudah ditangkap polisi.

"Kami mendapat informasi, salah satu pelaku kabarnya sudah berhasil diamankan. Tetapi untuk informasi perkembangan terkait ditangkapnya salah satu pelaku, itu mohon bisa langsung dikonfirmasi ke aparat keamanan," kata Arief dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/8).

Meski begitu, Arief tetap mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (11/8) sore tersebut. Arief menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

"Tentu berharap kejadian ini diproses secepatnya, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan pelakunya juga diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,"

Selain turut berbelasungkawa, Arief juga menyayangkan insiden pembunuhan yang dialami anggotanya terjadi menjelang Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 9 Desember mendatang itu.

Karena itu, dia meminta kepolisian juga meningkatkan keamanan menjelang Pilkada Serentak 2020, termasuk memberi keamanan kepada para penyelenggara pilkada nanti.

"Aparat keamanan untuk bisa menjamin bersama proses penyelenggaraan pilkada ini tidak lagi menimbulkan kejadian-kejadian yang membuat beberapa pihak kemudian khawatir, risau bahkan mungkin ragu dan takut untuk bisa terlibat di dalam penyelenggaraan tahapan pilkada," kata Arief.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengaku pihaknya masih melakukan pengusutan. Namun ia memastikan salah satu pelaku sudah teridentifikasi identitasnya.

"Saya cek dulu karena saya tinggalkan [Yahukimo] jam 12 tadi belum ada kabar itu, tapi yang jelas salah satu pelaku telah teridentifikasi dari keterangan para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik," kata Musthofa saat dihubungi cnnindonesia.com, Rabu (12/8).

"Kami minta waktu ya, karena signalnya susah," imbuhnya.

Sebelumnya, Staf KPU Yahukimo, Papua, Henry Jovinski (25) tewas dibunuh oleh orang tak dikenal, Selasa (11/8) sore kemarin. Henry ditemukan tewas usai ditikam pada bagian belakang tubuhnya.

Hari ini, jenazah Henry tengah dalam penerbangan pesawat kargo Garuda, menuju Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng yang dijadwalkan akan tiba pukul 19.20 WIB malam nanti. Kemudian dilanjutkan untuk diterbangkan menuju Yogyakarta.

Terkait hal ini, Arief masih belum dapat mengkonfirmasi apakah jenazah akan dimakamkan di Yogyakarta atau kampung halaman Henry, di Banyumas, Jawa Tengah. (sanca)


Imam besar FPI Habib Rizieq dalam aksi 411, ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah.


Jakarta, SNC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan Bintang Mahaputera Nararya kepada duo politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Fadli dan Fahri menolak bintang itu.

"Jika beliau istikamah (konsisten) dalam barisan perjuangan bersama imam besar Habib Rizieq Syihab, harusnya menolak," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif kepada detikcom, Selasa (11/8/2020).

Sebagaimana diketahui, PA 212 dan Fadli-Fahri sempat sekubu sebelum akhirnya dinamika politik berubah seiring berlalunya Pilpres 2019. Dulu, PA 212 dan Fadli-Fahri sempat berdemonstrasi dan berorasi bersama, "Tapi memang tidak mudah istikamah dalam berjuang," kata Slamet.

Rencananya, gelar itu akan diberikan Jokowi kepada Fahri dan Fadli pada 17 Agustus 2020. Slamet berharap Fahri dan Fadli menolak pemberian tanda kehormatan itu. Fahri dan Fadli yang dikenal Slamet adalah sosok idealis, "Yang kita kenal dulu, beliau berdua adalah sosok idealis dan punya prinsip," kata Slamet.

Fahri dan Fadli selama ini dikenal sebagai pengkritik pemerintahan Presiden Jokowi. Mereka kerap melontarkan kritik pedas terhadap Jokowi sejak mereka masih menjadi Wakil Ketua DPR periode 2014-2019. Fadli Zon, yang kini menjadi anggota DPR Komisi I, menilai penghargaan itu merupakan sebuah kehormatan baginya.

"Ya tentu saya kira itu sebuah penghargaan dari negara ya, jadi bagi saya itu sebuah kehormatan," kata Fadli Zon saat dihubungi, Senin (10/8).

Fahri Hamzah mulanya menjelaskan pertama kali mendapat kabar bakal diberi tanda jasa oleh Jokowi dari Setjen DPR RI. Fahri Hamzah menyebut bintang tanda jasa ini terkait dengan purnatugasnya sebagai pimpinan DPR. Dia juga sudah 15 tahun menjadi anggota DPR.

"Dan dalam perspektif pemberitahuan DPR kepada kami bahwa itu pengusulannya karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara, yaitu DPR," kata Fahri Hamzah saat dimintai konfirmasi, Senin (10/8). (dtc)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.