Latest Post

Mapolda Sumbar/Net


Padang, SNC - Rotasi jabatan di jajaran Polda Sumbar kembali bergulir. Satu Pejabat Utama Polda Sumbar dan 7 Kapolres mutasi. Pejabat utama yang dimutasi yaitu Direktur Narkoba (Dirnarkoba), sedang 7 Kapolres yakni Kapolresta Padang, Kapolres Pesisir Selatan, Kapolres Bukittinggi, Kapolres Payakumbuh, Kapolres 50 Kota, Kapolres Pasaman, dan Kapolres Kepulauan Mentawai.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2247/VIII/KEP/2020, Nomor : ST/2248/VIII/KEP/2020, dan Nomor : ST/2250/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Drs. Sutrisno Yudi Hermawan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.Ik, M.Si membenarkan adanya mutasi jabatan di jajaran Polda Sumbar. Dirinya mengatakan, rotasi jabatan di jajaran kepolisian merupakan hal yang biasa terjadi dan merupakan suatu penyegaran untuk organisasi.

“Iya benar. Tour of duty dan area, untuk meningkatkan kinerja organisasi serta dalam rangka pembinaan karir,” kata Kabid Humas, Selasa (04/08/20) pagi di Mapolda Sumbar.

Dalam mutasi ini, jabatan Dirnarkoba dari Kombes Pol Ma’mun, S.Ik akan digantikan oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH, S.Ik yang sebelumnya menjabat Kabagkhirdin Rowatpers SSDM Polri. Kombes Pol Ma’mun selanjutnya akan diangkat jabatan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kombes Pol Yulmar Try Himawan, S.Ik, M.Si yang menjabat Kapolresta Padang, selanjutnya akan mengisi jabatan Analis Utama TK II Baintelkam Polri. Posisinya Kapolresta Padang akan diemban oleh AKBP Imran Amir, S.Ik, MH yang menjabat sebagai Kabagdalops Roops Polda Sumbar.

Jabatan Kapolres Pesisir Selatan dari AKBP Cepi Noval, S.Ik diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Sumbar, posisinya digantikan oleh AKBP Sri Wibowo, S.Ik yang sebelumnya menjabat Kapolres 50 Kota. Sedang jabatan Kapolres 50 Kota akan diisi oleh AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik.

Selanjutnya, jabatan Kapolres Bukittinggi dari AKBP Iman Pribadi Santoso, S.Ik. MH akan digantikan oleh AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.Ik, MH yang sebelumnya menjabat Kapolres Kepulauan Mentawai. Jabatan yang ditinggalkan oleh AKBP Dody Prawiranegara akan digantikan oleh AKBP Mu’at, SH, MM untuk AKBP Iman selanjutnya menjabat sebagai Kasiinvidrek Subditjemenopsprek Ditkamsel Korlantas Polri.

Kapolres Payakumbuh dari AKBP Dony Setiawan, S.Ik, MH digantikan oleh AKBP Alex Prawira, SH, S.Ik. Selanjutnya, AKBP Dony Setiawan dipromosikan jabatan baru sebagai Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Untuk jabatan Kapolres Pasaman, dari AKBP Hendri Yahya, SE akan digantikan oleh AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Ik. Kemudian, AKBP Hendri Yahya selanjutnya akan mengemban jabatan sebagai Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Untuk pelaksanaan Serah Terima Jabatan, Kombes Pol Satake Bayu belum bisa memastikan jadwalnya, “Untuk tanggal pastinya belum bisa diperkirakan,” pungkasnya.


-Bidhum Polda Sumbar / sanca-


Mensesneg Pratikno dan Presiden Jokowi


Jakarta, SancaNews.Com – Organisasi sayap PDIP bernama Satuan Tugas Khusus Cakra Buana mengaku  kecewa dengan Presiden Joko Widodo.

Kekecewaan itu diluapkan saat puluhan kader Stgasus Cakra Buana mendatangi ekonom senior Dr Rizal Ramli, Senin (3/8).

Alasan kekecewaan itu karena Jokowi dinilai tidak mampu mengurus rakyat, karena mengelola kekuasaan hanya dengan pendekatan materi.

Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran mengatakan, kekecewaan politik kader organ sayap PDIP itu merupakan bukti telah terjadi fragmentasi pada kelompok pendukung pemerintahan Jokowi.

Andi berpendapat, fragmentasi itu disebabkan oleh berubahnya orientasi politik akomodasi dari Jokowi sendiri. Imbasnya, para pendukung dibuat kecewa karena merasa sudah tidak dibutuhkan lagi. 

"Besar kemungkinan karena mulai berubahnya orientasi politik akomodasi dari Jokowi sendiri dari yang tadinya membutuhkan kelompok2 pendukung dan mengakomidasinya di lingkarannya berubah menjadi tidak lagi membutuhkan kelompok pendukung di masa periode kedua ini," demikian kata Andi Yurran, dilansir rmol.id, Senin (3/8).

Lebih lanjut Andi menengarai ungkapan kekecewaan yang disampaikan ke ruang publik itu merupakan ekspresi karena mereka mulai ditinggalkan oleh Presiden yang tekah diusung selama dua periode itu.

 "Terjadi perasaan kecewa dari kelompok pendukung adalah sinyal bahwa mereka telah ditinggalkan Jokowi," demikian pendapat Doktor Politik Universitas Padjajaran ini. [sanca]

Djoko Edhi Abdurrahman/Net


Jakarta, SNC - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Djoko Edhi Abdurrahman menyatakan bahwa masalah rakyat Indonesia saat ini dapat diselesaikan dengan pemberhentian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya.

Hal ini dinyatakan untuk mengatasi beberapa masalah yang sedang dialami oleh Indonesia, "Sebelum Covid-19, pertumbuhan ekonomi adalah 4,9 persen, masuk Covid-19 pertumbuhan ekonomi minus 4 persen, secara ekonomi jokowi tidak boleh di situ,” tegasnya.

Dia menambahkan, orang Indonesia sangat sabar dengan Jokowi untuk membuat perubahan menjadi lebih baik tetapi kebijakannya semakin tidak berpihak pada rakyat.

“Sudah sampailah kesabaran masyarakat agar Jokowi berubah, namun semakin parah. Di saat Covid, pertumbuhan di tingkat bawah, anehnya kelakuan semakin korup dengan UU Minerba, UU SDA, banyak yang dikorup,” pungkasnya. (sanca/youtube)

Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menerima kunjungan Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng M Iqbal Hasanuddin di Aula Satya Haprabu Mapolda


Palangka Raya, SancaNews.Com - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menerima kunjungan Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng M Iqbal Hasanuddin di Aula Satya Haprabu Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (03/08/20) siang.

Pada kesempatan ini, Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Indro Wiyono, M.Si terlihat begitu hangat menyambut kedatangan para pejabat dari jasa raharja tersebut.

"Saya selaku Kapolda menyampaikan apresiasi atas diluangkannya waktu untuk mengunjungi Mapolda. Ini bentuk sinergitas antara Polda Kalteng dengan seluruh instansi khususnya jasa raharja sudah terjalin dengan baik," ungkapnya.

Dedi menambahkan, dalam suasana pandemi Covid-19 diharapkan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Karena seperti diketahui bersama, rekan dari jasa raharja ini juga dilibatkan dalam penjagaan Posko Covid-18 yang ada di perbatasan. Untuk itu, saya selaku Kapolda menyampaikan agar dalam menjalankan tugas selalu memakai masker bila perlu pergunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap guna mencegah paparan Covid-19," tuturnya. (Bidhumas Polda Kalteng)


Labuhanbatu, SNC -  Kepolisian Resor Labuhanbatu gagal menjemput paksa anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel)  lmam Firmadi untuk kembali diperiksa terkait dugaan penganiayaan berat bersama tiga orang rekannya di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba.
Imam Firmadi sebelumnya dinilai tidak kooperatif atas kasus yang menjerat dirinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (3/8), di Rantauprapat, Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu datang bergerak menggunakan dua minibus dari Rantauprapat menuju ke Kecamatan Torgamba.
Sesampainya di kediaman Imam, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Pinang Damai, terjadi perdebatan dan penolakan, sehingga personel gagal membawanya untuk penetapan status hukum selanjutnya.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait kejadian itu. Namun Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit ketika dihubungi, Minggu (2/8) malam membenarkan adanya personel mendatangi kediaman anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani ketika dihubungi belum mengetahui adanya informasi upaya paksa penjemputan kliennya di Desa Pinang Damai. Menurut dia, belum ada informasi penjemputan dari pihak keluarga maupun kepolisian.
“Saya cuma dengar saja kabar itu, karena belum dapat juga informasi dari kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum dugaan penganiayaan berat yang melibatkan anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya tetap berjalan.
Namun, Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.
Imam Firmadi di dampingi 4 pengacara bersama tiga orang terlapor tidak ditahan dengan alasan berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindakan kekerasan fisik, di antaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban Muhammad Jefry Yono.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. [gelora]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.