Latest Post

Imam masjid ditusuk orang tak dikenal (OTK) Kamis (23/7/2020) malam di masjid Al-Falah, Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru.

Pakanbaru, SancaNews.Com - Kepolisian telah menangkap pelaku penikaman imam masjid Al-Falah Darul Muttaqin, Yazid Umar Nasution, Kamis (23/7) malam. Pelaku diketahui bernama Imran alias IM, warga Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold menjelaskan dari keterangan awal pelaku dan korban sebenarnya saling kenal. Korban telah beberapa kali konsultasi terkait masalah yang sedang dihadapinya.

"Diduga pelaku merasa tidak pernah mendapatkan solusi dari korban, akhirnya pelaku kecewa dan stres kemudian melakukan penusukan terhadap korban," kata Setvie, Jumat (24/7).

Saat ini, polisi Sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Sementara pelaku dijerat Pasal 338 jo 53 subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Yazid sebagai korban mengaku telah bertemu dengan pelaku lebih dari enam kali. Menurut Yazid, biasanya pelaku datang ke masjid Al Falah menjelang salat Ashar dan setelah salat, tujuannya konsultasi bersamanya.

"Kita berdiskusi terkait permasalahannya Untuk memperbaiki jalan hidupnya. Tapi belakangan, dia malah ingin terus bertemu. Saya jadi kurang nyaman, pesan WA dan telfonnya saya abaikan," kata Yazid.

Yazid menduga, pelaku marah lantaran pesan WA dan telfonnya diabaikan lalu memuncak dan terjadilah upaya penusukan itu.

"Mungkin saja sedang mengalami tekanan batin karena dia mengaku pernah mencoba membakar hotel tempat dia bekerja, karena merasa di situ dulu sering bermaksiat," jelasnya.

Untuk diketahui, aksi brutal IM dilakukan saat Yazid tengah memimpin doa setelah melakukan salat Isya berjamaah di masjid tersebut. Aksi IM terekam cctv dan videonya tersebar luas di media sosial. Tampak IM mengenakan baju biru lengan panjang, celana hitam, datang dari ruang penjaga masjid sebelah mimbar.

Dalam rekaman cctv yang berdurasi 41 detik tersebut, tikaman pertama dari IM tersebut dapat ditangkis korban. Namun tikaman selanjutnya mengenai dada kiri sang imam. Namun, terlihat sang imam masih bisa berdiri setelah kejadian itu terjadi.

Melihat kejadian tersebut, jamaah yang berada di lokasi sontak menyelamatkan korban dan mengejar pelaku yang lari ke arah ruang penjaga masjid.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat ikut salat Isya berjamaah. Memang nampak gelagat mencurigakan dari pelaku.

Hendra Bakti Nainggolan, salah seorang jemaah salat isya yang berada di dalam masjid saat kejadian mengatakan jemaah langsung menutup rapat pintu keluar masjid usai penikaman itu terjadi. Pelaku berhasil diamankan tak lama kemudian dan dijemput aparat kepolisian sektor Pekanbaru Kota.

Menurut Hendra, sang imam hanya mengalami sedikit luka lecet pada bagian dada. “Imam kami itu tidak apa-apa, cuma lecet, tapi pisaunya malah bengkok,” kata Hendra.(merdeka)

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat mengajukan gugatan UU 2/2020.

SancaNews.Com - Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu alasan utama rakyat marah para rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Presiden kedua RI itu menancapkan kroni-kroni dan kerabat dalam jabatan penting pemerintahan.


Di satu sisi, Soeharto memang dikenal otoriter dalam memimpin negeri. Alhasil gelombang amarah rakyat tidak dapat terbendung dan akhirnya menumbangkan Soeharto dalam reformasi 1998. “Dulu kemarahan rakyat terhadap rezim Soeharto adalah KKN dan otoriter. Reformasi 1998 pun memaksa Soeharto mundur dan turun tahta. Namun kondisi itu berbanding 180 derajat dengan hari ini,” urai Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dilansir rmol, Jumat (24/7). 


Rakyat cenderung diam melihat polah pemimpin. Bahkan sekalipun pemimpin negeri ini terang benderang mempersilakan anaknya maju di pilkada. Langkah yang dinilai oleh sebagian publik sebagai upaya menancapkan cakar dinasti. Iwan Sumule melihat tidak ada pergerakan signifikan dari kelompok pemuda, aktivis, dan mahasiswa dalam mengkritisi fenomena ini. Sebaliknya, muncul kelompok yang mengatasnamakan pemuda, aktivis, dan mahasiswa yang mendukung praktik-praktik KKN tersebut. “Hari ini KKN malah semakin menjadi, politik dinasti secara vulgar dipertontonkan Jokowi. Anehnya, rakyat bukan saja diam, malah membela. Ngenes!” kesalnya.


 Tidak cukup sampai di situ, Iwan Sumule juga mencatat bahwa tidak sedikit pelanggaran konstitusi dan UU yang telah dilakukan pemerintah. Sistem ketatanegaraan diorak-arik melalui penerbitan Perppu 1/2020 yang kini menjadi UU 2/2020. “UU Corona bukti bagaimana rezim Jokowi merusak sistem ketatanegaraan, melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi, dan praktik otoritarian dijalankan,” tutupnya yang kembali merasa ngenes lantaran rakyat tidak ada yang tergugah untuk bergerak.(sanca)

Ilustrasi

Solok, SancaNews.Com - Masyarakat Sumatra Barat kembali dikejutkan dengan munculnya aliran kepercayaan yang diduga sesat di Nagari Sumani, Kabupaten X Koto Singkarak. Penganut kepercayaan ini meskipun mereka mengaku sebagai Muslim, ada banyak perbedaan dan menyimpang dari ajaran Islam.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Solok, Elyunus Esmara menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait aliran sesat yang berada di Sumani, Kabupaten Solok koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Muhammadiyah, NU dan lainnya. Namun, dari pertemuan, tidak satu pun yang mengetahui tentang aliran sesat itu.

“Jadi aliran ini ada muridnya di Koto Sani dan murid ini tidak satu tingkatan tapi berbeda-beda guru. Yang paling senior (murid) ia mendapat dari gurunya di Jawa Tengah bukan yang di Padang,” katanya.

“Saat mereka pulang kampung, karena merasa alirannya sama maka ia bergabung dengan aliran di Sumbar. Yang gurunya di Sumbar berpusat di Andalas Padang,” kata Elyunus, Jumat (24/7).

Inti aliran yang diyakini oleh kelompok ini kata Elyunus, tidak mempercayai adanya Nabi Muhammad. “Mereka percaya Al Qur’an. Tapi tidak mempercayai Nabi Muhammad hanya mempercayai Nabi Ibrahim. Puasa juga hanya sekedar menahan, naik haji diwakili oleh guru, cukup ke Padang,” katanya.

Hal lain yang patut menjadi perhatian menurutnya soal keterlibatan oleh provinsi dalam menangani kasus tersebut. Karena menurutnya, permasalahan itu sudah seharusnya dibahas oleh tingkat provinsi.

“Karena aliran sudah berkembang di Padang tapi kini tidak kelihatan. Dulu sudah diketahui tapi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kini aliran sesat itu dalam pengawasan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaandan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setiawan di Solok, Jumat sebagai Ketua Bakorpakem menegaskan kelompok ini diduga melenceng dari ajaran atau kepercayaan yang ada di Indonesia.

Menurutnya pihaknya sudah merapatkan dengan Bakorpakem seperti dengan Polres, Kodim, Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ia mengatakan MUI turun langsung karena hal itu menyangkut kepercayaan seseorang maka lembaga resmi yang menjelaskan dalil-dalilnya.

“Ini kan masalah kepercayaan, nah ahli kita kan MUI. Nah ini kami tunggu hasil rekomendasi dari MUI. Kalau mereka mengikuti anjuran dan kesepakatan maka bubarkan kelompoknya,” ujarnya.

Jika selesai masalah tersebut tentunya tak lagi mengganggu ketertiban dan keresahan di tengah masyarakat.

Kajari menegaskan jika masih muncul atau menjalankan ajaran sesatnya, maka akan dilakukan tindakan represif atau penindakan hukum.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Solok, Ulfan Yustian Alif menambahkan saat ini perkembangan kelompok yang diduga aliran sesat tersebut masih sebatas keluarga dan tetangga. Namun, tidak tertutup kemungkinan ia bisa terus berkembang.

“Nah untuk itu kami terus mengawasinya. Karena ini juga meresahkan masyarakat. Dan kami juga masih memantau beberapa kelompok lainnya, tapi belum bisa kami berikan hasilnya,” ujarnya.

Ulfan menambahkan, seorang guru dari kelompok tersebut yang dinamai guru besar berada di Padang. Untuk itu pihaknya juga berkordinasi dengan Bakorpakem Padang.

“Karena ini sudah lintas sektor hukum, kami harus kordinasi dengan yang di Padang. Eksisnya kegiatan kelompok itu di Sumani sejak awal 2020 ini, ya masih baru di situ,” katanya. [Sanca]

Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah lagi di pengadilan. Ini yang kesekian kalinya Presiden menelan kekalahan. Dalam putusannya, hakim PTUN Jakarta mewajibkan Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.


“Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya. Dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red),” ujar kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo di Jakarta, Kamis (23/7).


Seperti diketahui, Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keppres nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat pada 23 Maret 2020.


Gugatan itu, diajukan pada April 2020 lalu dan diputuskan pada Kamis, 23 Juli 2020.


“Dengan putusan PTUN ini, berarti tidak boleh ada proses PAW (Pergantian Antarwaktu) di DPR dan Presiden. Kami berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya,” imbuh Heru.


Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan lima hal terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.


Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.


Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.


Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.


Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.


Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.


“Harapan kami, Presiden tidak berbeda bersikap dengan PTUN. Sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI,” jelasnya.


Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Pemecatan itu terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.


Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan berkomentar soal putusan PTUN itu. Mantan Panglima TNI ini menyatakan urusan tersebut jauh dari tugasnya.


“Itu jauh dari tugas saya. No comment,” kata Moeldoko singkat.


Sebelumnya, Presiden Jokowi kalah di pengadilan terkait gugatan pemblokiran internet di Papua.


Jokowi juga pernah kalah di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015. Pada putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil hukum yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat. (psid)

BRA Putri Woelan Sari Dewi (tengah), berfoto bersama pengurus DPD PKS Solo saat berkunjung ke sekretariat parta

Solo, SancaNews.Com - Pada Kamis (23/7/2020) pagi, cucu Paku Buwono atau PB XII, BRA Putri Woelan Sari Dewi, ia bertemu dengan jajaran pengurus DPD PKS Solo. Putri disambut oleh Ketua Umum Bappilu DPD PKS  Solo, Sugeng Riyanto.

Menurutnya, pertemuan itu berlangsung hangat dan lancar membahas dinamika politik Solo dan menunjukkan keseriusannya untuk ikut memeriahkan pemilu lokal 9 Desember 2020 di Solo.

“Kami silaturahmi, ngobrol, kalau orang Jawa bilang gendu-gendu rasan. Melihat lebih jauh dinamika politik Solo. Apalagi sekarang ini kita sudah tahu bersama rekomendasi dari DPP PDIP jatuh kepada siapa,” tutur dia.

Cucu PB XII itu mengatakan pesta demokrasi termasuk Pilkada Solo pasti dinamis atau cepat berubah-ubah. Begitu juga figurnya, pasti tidak semua masyarakat pro atau mendukung.

Mereka mempunyai alasannya sendiri terkait sikap politik tersebut. “Pasti ada yang kontra dengan berbagai alasannya. Kami mengakomodasi masyarakat yang menghendaki tidak hanya satu atau dua paslon. Kontes demokrasi yang baik dan sehat ya ada beberapa calon,” sambung dia.

Putri menyatakan pembicaraan dengan PKS belum mengarah kepada dirinya sebagai figur cawali-cawawali Solo. Dalam menentukan figur cawali-cawawali ada mekanisme yang harus dilalui yakni rembuk semua parpol.

“Namanya koalisi kan tergantung dari beliau-beliau semua, senior partai, juga hasil diskusi saudara-sudara kita yang ada di parpol. Mau dimandatkan kepada siapa. Ini kan semua mash pada diskusi, bukan sudah pasti,” urai dia.

Bila parpol koalisi menyepakati untuk mengusung dirinya di Pilkada Solo 2020, cucu PB XII itu menyatakan siap, “Insya Allah saya siap. Tapi semua saya kembalikan kepada kehendak Tuhan. Bukan untuk berkuasa, tapi memajukan Solo,” imbuh dia.

Terpisah, Sugeng Riyanto mengonfirmasi adaya pertemuan DPD PKS Solo dengan Putri Woelan Sari Dewi. Pertemuan tersebut menurut dia dalam rangka penjajakan untuk bersinergi menghadapi paslon yang diusung PDIP.

“Mbak Putri ini kan mencoba untuk masuk dalam bursa pilkada. PKS kan pada posisi ndak bisa maju. Sehingga kalau Mbak Putri punya niat untuk maju berlaga ya mau ndak mau harus ada peran serta partai-partai lain,” kata dia.

Terkait peran serta parpol lain menurut Sugeng PKS masih terus berjuang. “PKS sedang berjuang menggalang koalisi. Kami terus bergerak. Kedatangan Mbak Putri bagian dinamika yang mungkin nanti bersinergi,” tegas dia.

Sebagaimana diinformasikan, PKS seakan ditinggal sendirian menjelang Pilkada Solo 2020 setelah hampir semua parpol pemilik kursi di DPRD Solo merapat ke Gibran-Teguh dari PDIP. PKS bertekat memberikan perlawanan dengan terus berusaha menggalang koalisi guna mengusung calon di pilkada nanti. (solopos).




SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.