Latest Post


Serikat Pekerja Pertamina menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi karena PN Jakpus terkait perubahan nomenklatur jabatan direksi.


Jakarta, SancaNews.Com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebut kedua pihak telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga merugikan pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

 

“FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina,” ujarnya seperti dikutip dari rilis resmi, Selasa (22/7).


Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

 

Perkara dilayangkan lantaran pada Juni 2020 Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.


Keputusan diikuti oleh Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

 

Menurut Marcellus, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja.

 

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan keputusan Erick dan kawan-kawan merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

 

Selain itu, keputusan itu juga telah mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

 

“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” tegas dia.

 

Dedi khawatir aset dan kekayaan negara akan dibagi dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina, mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan.

 

Sementara, Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co menjelaskan bahwa privatisasi Subholding Pertamina jelas berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

 

“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

 

Menurutnya, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero) ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

 

Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina untuk diprivatisasi.

 

Namun, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir, sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, Rabu (15/7) lalu, FSPPB telah mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.

 

Terkait hal ini, FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

 

“Sudah seharusnya, kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” tegas Marcellus.

 

Dilansiir cnnindonesia, ketika dihubungi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Namun, hingga berita ini diturunkan, dia belum memberikan pernyataan. (sanca)



Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman

Jakarta, SancaNews.Com – Skandal buronan kelas kakap Djoko Tjandra terus jadi sorotan. Buronan kasus pengalihan hak tagih utang PT Bank Bali itu bikin geger karena menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyinggung dalam skandal Djoko ini ada sejumlah instansi dan profesi ikut terseret. Mulai Kejaksaan Agung, Polri, Imigrasi, profesi advokat, dan kedokteran ikut tersandung.

"Bayangkan seorang dokter itu bisa membuat surat bebas COVID-19 tanpa tes," kata Benny dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, #ILCDramaJokoTjandra, Selasa malam, 21 Juli 2020.

Benny pun menyoroti potret pengadilan dalam kelicinan Djoko. Bagi dia, kasus Djoko ini memperlihatkan potret drama penegakan hukum di Tanah Air.

"Negara lumpuh di hadapan seorang Djoko Tjandra. Kepolisian lumpuh, kejaksaan lumpuh," tutur wakil ketua umum DPP Partai Demokrat itu.

Pun, ia mengkritisi, dalam kasus ini jajaran pejabat pemerintah seperti main cilukba. Segala aktivitas buronan 68 tahun itu di Tanah Air mulai bikin kartu tanda penduduk (KTP), urus persidangan, hingga pergi ke Malaysia selalu dapat pengawalan.

"Ke Kalimantan dikawal, urus KTP dikawal. Coba bayangkan, ke Malaysia dikawal. Setelah itu, dia berangkat, baru kita ribut, kan malu," ujar Benny.

Ia menyebut, kasus Djoko ini memalukan karena membuat lembaga penegak hukum tak berdaya. "Ini memalukan. Drama kekonyolan penegakan hukum," katanya.

Skandal Djoko Tjandra ini sudah menyeret tiga jenderal Polisi. Nama pertama adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Selain terancam pidana, Prasetijo sudah dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia terlibat karena inisiatif membuat surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Djoko.

Dua jenderal lainnya yang jadi pesakitan karena melanggar kode etik lantaran terlibat dalam red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya adalah Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (viva)



Doni terdakwa merobek Al-Quran tampak mendengarkan persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Medan, SancaNews.Com - Terdakwa kasus perobek Al-Qur'an di halaman Masjid Agung Medan bernama Doni Irawan Malay (44) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 21 Juli 2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Pengadilan Negeri Medan menyatakan, "Doni telah melakukan tindakan melawan hukum dan diancam dengan Pasal 156a KUHP dengan hukuman kepada terdakwa Doni Malay untuk 4 tahun penjara, "kata Nur Ainun.

Mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberi para terdakwa waktu untuk menyampaikan pembelaan mereka. Doni, yang hadir melalui konferensi video langsung, meminta agar dia dihukum seringan mungkin.

"Maaf, Yang Mulia. Saya tidak melakukannya lagi, tolong hukum saya ringan," katanya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda sesi berikutnya yang merupakan pembacaan putusan.

Berdasarkan dakwaan, Doni merobek dan membuang Alquran di sekitar Masjid Agung Al Mashun pada 13 Februari 2020 dimulai ketika ia mengambil kitab suci dari rak-rak di masjid, kemudian memasukkannya di celana.

Tidak berhenti di situ, Doni kemudian bergegas ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan. Dia membawa Al-Quran yang telah dia sobek.

Penduduk setempat yang mengetahu apa yang dilakukan Doni dan kemudian mengejarnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan saat mengutip dan mengumpulkan Al- Quran dari jalanan dan kemudian Doni diserahkan kepada petugas polisi. (sanca)





Jakarta, SancaNews.Com – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga sebagaimana janjinya belum lama ini. Pembubaran belasan lembaga atau komite kerja itu tertuang dalam keputusan presiden atau keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Keputusan itu tercantum juga pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran badan maupun tim yang telah dibentuk sebelumnya.

Pembubaran 18 lembaga itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya punya keterkaitan dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada berdiri sebelumnya.

Berikut 18 lembaga yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor  177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.(sanca)


Sumber: viva.co.id


Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK



Jakarta, SancaNews.Com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7). Jaksa KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi adanya dugaan dana tak terbatas untuk memuluskan mantan caleg PDIP Harun Masiku dapat duduk di kursi dewan.

Jaksa Ronald membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu. Dalam BAP tersebut diduga ada dana tak terbatas agar Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW).

“Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?,” tanya Jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7).

Mendengar pernyataan Jaksa Ronald, Wahyu lantas membenarkan isi BAP tersebut. “Benar,” singkat Wahyu.

Tak puas jawaban Wahyu, Jaksa Ronald pun mempertegas pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan di lembaga antirasuah. Wahyu menyebut informasi itu dia ketahui dari Donny.

“Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny,” cetus Wahyu.

Untuk diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawah Nazaruddin. Namun, PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku, tapi ditolak KPU.

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (jawapos)



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.