Latest Post

Doni terdakwa merobek Al-Quran tampak mendengarkan persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Medan, SancaNews.Com - Terdakwa kasus perobek Al-Qur'an di halaman Masjid Agung Medan bernama Doni Irawan Malay (44) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 21 Juli 2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Pengadilan Negeri Medan menyatakan, "Doni telah melakukan tindakan melawan hukum dan diancam dengan Pasal 156a KUHP dengan hukuman kepada terdakwa Doni Malay untuk 4 tahun penjara, "kata Nur Ainun.

Mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberi para terdakwa waktu untuk menyampaikan pembelaan mereka. Doni, yang hadir melalui konferensi video langsung, meminta agar dia dihukum seringan mungkin.

"Maaf, Yang Mulia. Saya tidak melakukannya lagi, tolong hukum saya ringan," katanya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda sesi berikutnya yang merupakan pembacaan putusan.

Berdasarkan dakwaan, Doni merobek dan membuang Alquran di sekitar Masjid Agung Al Mashun pada 13 Februari 2020 dimulai ketika ia mengambil kitab suci dari rak-rak di masjid, kemudian memasukkannya di celana.

Tidak berhenti di situ, Doni kemudian bergegas ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan. Dia membawa Al-Quran yang telah dia sobek.

Penduduk setempat yang mengetahu apa yang dilakukan Doni dan kemudian mengejarnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan saat mengutip dan mengumpulkan Al- Quran dari jalanan dan kemudian Doni diserahkan kepada petugas polisi. (sanca)





Jakarta, SancaNews.Com – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga sebagaimana janjinya belum lama ini. Pembubaran belasan lembaga atau komite kerja itu tertuang dalam keputusan presiden atau keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Keputusan itu tercantum juga pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran badan maupun tim yang telah dibentuk sebelumnya.

Pembubaran 18 lembaga itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya punya keterkaitan dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada berdiri sebelumnya.

Berikut 18 lembaga yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor  177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.(sanca)


Sumber: viva.co.id


Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK



Jakarta, SancaNews.Com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7). Jaksa KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi adanya dugaan dana tak terbatas untuk memuluskan mantan caleg PDIP Harun Masiku dapat duduk di kursi dewan.

Jaksa Ronald membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu. Dalam BAP tersebut diduga ada dana tak terbatas agar Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW).

“Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?,” tanya Jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7).

Mendengar pernyataan Jaksa Ronald, Wahyu lantas membenarkan isi BAP tersebut. “Benar,” singkat Wahyu.

Tak puas jawaban Wahyu, Jaksa Ronald pun mempertegas pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan di lembaga antirasuah. Wahyu menyebut informasi itu dia ketahui dari Donny.

“Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny,” cetus Wahyu.

Untuk diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawah Nazaruddin. Namun, PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku, tapi ditolak KPU.

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (jawapos)



Ketua Umum : Ust, Slamet Ma'arif, H.Agus Yunanto dkk (Foto: Agus Yunanto)

Bogor, SancaNews.Com - Untuk memperkuat Ukhuwah bersama-sama menuju kemenangan umat Islam, Alumni PA 212 mengadakan Munas II untuk menjalin persaudaraan dan silahturrahim Ulama dan Tokoh PA 212 sekaligus membentuk pengurus PA 212 yang dimulai pada hari Sabtu, 18 Juli , 2020 dan ditutup pada tengah malam pukul 01.00 WIB di Kompleks Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Minggu, 19 Juli 2020.


Acara tersebut dihadiri oleh para pemimpin PA 212 yang terlihat termasuk Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua GNPF Yusuf Martak, Abah Raudh Bahar dari Adzikra, KH Al Khattat, KH Nashir Zen, Egy Sujana, Haikal Hasan dan tokoh-tokoh lainnya. 


PA 212 menyatakan bahwa acara ini dihadiri oleh 212 peserta dari 24 Provinsi, 136 Kabupaten / kota, dan 8 negara di luar negeri melalui virtual, termasuk memilih dan menetapkan kembali Slamet Maarif sebagai Ketua dan Uus Sholikhuddin sebagai Sekjend.


Ketua 212 PA Ustaz Slamet Maarif mengatakan, Konferensi Nasional kedua diadakan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban selama periode manajemen dan pemilihan manajemen baru serta evaluasi gerakan.


Di sela-sela acara Munas II kepada wartawan, Slamet akan terus mengoordinasikan dan memperluas sayap PA 212 terutama di daerah-daerah di mana tidak ada pengurusnya.


Tambahnya lagi, gerakan PA 212 masih membuat target yang belum tercapai, "Yang paling utama adalah Imam Besar Habib Rizieq Syihab agar bisa segera pulang. Itulah PR kami yang belum tercapai hingga hari ini," jelasnya.


Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab selaku pembina PA 212 menyampaikan pidato tertulis yang dibacakan dari Mekah, Arab Saudi. Habib Rizieq mendukung dan mendoakan untuk kesuksesan acara Munas II itu.


Dilansir detik.com, telah menghubungi Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Benny Susetyo, soal tuntutan Munas PA 212 ini namun tidak ada tanggapan yang diberikan. (sanca)


Susunan pengurus PA 212 yang baru:

Ketua Umum : Ust Slamet Ma'arif
Wakil Ketua Umum : Ust Asep Saripudin

Ketua : DR Haikal Hasan
Ketua : KH Abdul Qohar
Ketua : Ust Bernard Abdul Jabar
Ketua : Ust M. Nur Sukma
Ketua : Ust Supriyadi

Sekjen     : Ust Uus Solihudin
Wasekjen : Ust Subarkah
Wasekjen : Ust Iwan Rifa'i
Wasekjen : Ust Eky Pitung
Wasekjen : Ust Namruddin
Wasekjen : Ust Novel Ba Mu'min




 Habib Rizieq Shihab. dok



Bogor, SancaNews.Com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq selaku pembina PA 212 menyampaikan sambutan tertulis yang dibacakan dari Mekah, Arab Saudi, sebagaimana tercantum di keterangan pers Humas PA 212, bahwa  PA 212 tidak boleh menjadi underbow partai politik apapun, Sabtu 18 Juli 2020.



Seruan tersebut adalah seruan terakhir dari 5 poin sambutan tertulis dalam rangka Musyawarah Nasional (Munas) II PA 212 di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Minggu (19/7/2020).


Lima Poin sambutan Rizieq untuk Munas II PA 212:

1. Mendukung dan mendoakan suksesnya acara Munas.

2. Apresiasi kepada segenap pengurus PA 212 atas kerja dan perjuangan selama ini.

3. Mengajak semua peserta munas utk menjaga Akhlaqul karimah selama Munas.

4. Kepemimpinan PA 212 kedepan harus lebih memantapkan hati dan langkah dalam berjuang membela agama, bangsa dan negara serta berani mengambil resiko.

5. PA 212 tidak boleh menjadi underbow partai politik apapun.

Munas ini menetapkan Slamet Maarif kembali menjadi Ketua Umum PA 212. Amanat Munas PA 212 dalam bidang kebangsaan adalah berupaya memulangkan Rizieq, menolak UU Corona, menuntut pembubaran BPIP. (sanca)



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.