Wahyu Akui Ada Dana Tak Terbatas untuk Memuluskan Harun Masiku ke Senayan
Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Jakarta, SancaNews.Com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor
Jakarta, Senin (20/7). Jaksa KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi adanya dugaan
dana tak terbatas untuk memuluskan mantan caleg PDIP Harun Masiku dapat duduk
di kursi dewan.
Jaksa Ronald membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu.
Dalam BAP tersebut diduga ada dana tak terbatas agar Harun bisa menggantikan
Rezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui
pergantian antarwaktu (PAW).
“Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri
Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas,
namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke
kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?,” tanya Jaksa
Ronald di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7).
Mendengar pernyataan Jaksa Ronald, Wahyu lantas membenarkan
isi BAP tersebut. “Benar,” singkat Wahyu.
Tak puas jawaban Wahyu, Jaksa Ronald pun mempertegas
pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan di lembaga antirasuah. Wahyu
menyebut informasi itu dia ketahui dari Donny.
“Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak
Donny, yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati
saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran
tidak terbatas itu Pak Donny,” cetus Wahyu.
Untuk diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia menggantikan
Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran
memiliki hak suara di bawah Nazaruddin. Namun, PDIP berusaha menggeser Rezky
untuk digantikan oleh Harun Masiku, tapi ditolak KPU.
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp 600
juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan
dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin
Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah
Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan
melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin
Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12
Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999. (jawapos)