Latest Post

Kapolri Idham Azis/Net

SancaNews.ComSancaNews.Com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang bergerak cepat dan bertindak tegas dalam membongkar persekongkolan jahat para jenderal dalam melindungi buronan Djoko Tjandra.

“IPW acung jempol dan memberi apresiasi pada Kapolri Idham Azis yang bergerak cepat dan bertindak tegas dalam membongkar persekongkolan jahat para Jenderal dalam melindungi Djoko Tjandra,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Sabtu (18/7).

Neta salut, sehari setelah mencopot dan menahan Brigjen Prasetijo Utomo, Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mencopot dua Jenderal yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Intepol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.

Kedua Jenderal itu dicopot atas dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, “Tiga Jenderal sudah dicopot Kapolri dalam dua hari dan ini tentunya wujud dari sikap promoter untuk menjaga marwah kepolisian,” ujar Neta kagum.

Kendati begitu, Neta menilai, apa yang dilakukan Kapolri belum cukup dengan melakukan pencopotan terhadap tiga orang Perwira Tinggi (Pati) Polri saja.

Skandal Djoko Tjandra, dalam pandangan Neta, harus diungkap setuntas-tuntasnya, sehingga ada efek jera bagi para Jenderal yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melindungi orang yang bermasalah.

“Ada lima hal lagi yang patut dilakukan Kapolri,” tekan Neta. Pertama, segera membuka CCTV Bareskrim. Tujuannya untuk mengetahui siapa yang mendampingi dan menjemput saat Djoko Tjandra datang mengurus surat jalan dari Jakarta-Pontianak.

Kemudian kedua, neta meminta Kapolri menggali motivasi para Jenderal yang terlibat mengapa memberi keistimewaan kepada buronan kakap Djoko Tjandra.

Ketiga, urai Neta, dugaan gratifikasi kepada para oknum petinggi Polri harus diungkap kemana saja aliran dananya.

Terakhir, menyebutkan, semua pihak di Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra terutama ketiga jenderal yang dicopot segera diproses pidana agar kasusnya bisa diproses di Pengadilan.

“Sebab kasus persekongkolan jahat dalam melindungi buronan Joko Tjandra adalah kejahatan luar biasa,” tandas Neta.

Dan yang terakhir, kelima semua pihak di luar Polri yang terlibat memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra mulai dari Lurah hingga Dirjen Imigrasi harus diperiksa oleh Polri dan kasusnya diselesaikan di Pengadilan. (sanca/rmol)




Amir Hamzah

SancaNews.Com - Rakyat harus belajar sejarah kelicikan komunis ketika RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) diajukan pemerintah sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kita jangan ditipu diktum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 dalam RUU BPIP, gerakan komunis syarat dengan bohong. Sebelum satu tahun G30 S PKI, Soekarno dipuji dan diberi berbagai gelar, DN Aidit bicara Pancasila,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Sabtu (18/7/2020).

Amir mempertanyakan, BPIP dibentuk dengan undang-undang padahal Pancasila itu ibaratnya iman. “Kok iman ini dibina lagi, mendegradasi Pancasila, keberadaan BPIP menjadikan Pancasila berarti menjadi objek, padahal harusnya sebagai subjek,” ungkapnya.

Menurut Amir, dalam RUU BPIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar menyalahkan PDIP maupun partai-partai yang menjalin kerja sama dengan Partai Komunis Cina (PKC).

“Agar RUU BPIP itu diterima, Jokowi harus menyatakan PDIP dan partai-partai yang kerja sama dengan Partai Komunis Cina itu kejahatan negara. Agar publik menerima RUU BPIP, Jokowi harus menyatakan, kerja sama PDIP dengan PKC melanggar konstitusi negara,” jelas Amir. (*)




Jakarta, SancaNews.ComBadan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam lewat Perpres Nomor 73/2020 yang diteken Presiden Jokowi. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan BIN langsung di bawah tanggung jawab presiden.


"BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).


Mahfud mengatakan pihaknya tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN. Mahfud juga sering meminta BIN memberikan paparan di rapat Kemenko.


"Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," ujar Mahfud.


Mahfud juga menjawab penambahan fungsi Kemenko Polhukam. Fungsi tersebut adalah pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.


"Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut. Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contoh: penanganan bencana di Palu," katanya.


Kementerian/lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dijelaskan dalam pasal 4, berikut daftarnya:


a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu. (sanca-detik)



Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari UNS Solo, Agus Riewanto

Solo, SancaNews.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi merekomendasikan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020.

Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto pun ikut merespon dunia politik lokal di Kota Bengawan tersebut. Agus bahkan menyebut, dengan rekomendasi tersebut, secara tak langsung Pilkada Solo 2020 telah selesai.

Pernyataan Agus tersebut berdasarkan, lantaran hampir seluruh partai politik (parpol) di Kota Solo sudah merapat ke partai berlambang banteng moncong putih.

"Sebenarnya kalau mau, parpol lain itu bisa mengusung calon alternatif. Tapi kan Gerindra, Golkar, sudah gabung dengan PDIP. Tinggal PKS dan PAN, tapi tidak bisa karena tidak cukup memenuhi syarat administratif. Tinggal kita menunggu verifikasi calon perorangan saja," kata Agus saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (17/7/2020) malam.

Agus juga menyebut ada kemungkinan pasangan Gibran-Teguh bakal mendapat lawan dari calon tunggal di Pilkada Solo 2020, dengan catatan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) lolos verifikasi faktual. Namun jika tidak lolos, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akan membuka dua kali lagi pendaftaran calon.

"Tapi, kalau tiga kali pembukaan calon oleh KPU tidak ada satupun yang mendaftar, ya jadi calon tunggal. Dan kalau Gibran sudah dapat rekomendasi, ya pilkada sudah selesai," kata Agus, dilansir suara.com.

Sebenarnya, kata dia, siapapun yang diusung PDIP akan menang di Solo meski bukan Gibran. Selama PDIP solid, Agus meyakini calon tersebut akan memang. Satu-satunya musuh PDIP adalah diri mereka sendiri, khususnya jika masih ada riak-riak di internal partai. Misalnya, jika ada pendukung Purnomo yang tidak puas. Itulah mengapa dia memprediksi akan ada kompensasi untuk Purnomo.

"Tapi politik itu kan tidak semena-mena. Kalau Pak Purnomo kalah, ya tidak sepenuhnya kalah. Begitu juga kalau Gibran menang, tidak sepenuhnya menang. Pasti ada kompromi, mungkin ada kompensasi politik, apalagi untuk tokoh sebesar Pak Purnomo yang sudah didukung DPC," ujarnya. (sanca)



Pengamat politik Indonesia Political Review Ujang Komaruddin 

Jakarta, SancaNews.ComPengamat politik Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin pun sepakat dengan perubahan tersebut. Pasalnya, RUU HIP selama ini memang telah memicu kontroversial dan dianggap bertentangan dengan konstitusi Bangsa Indonesia. Demikian disampaikan Ujang Komaruddin, Jumat (17/7/2020).

Namun, Ujang Komarudin menekankan bahwa perubahan itu tidak hanya atas namanya, karena RUU Ideologi Pancasila (RUU HIP) memicu kontroversi, pemerintah dan DPR sepakat untuk menggantikannya dalam RUU BPIP.

Menurutnya, yang paling terpenting dalam RUU tersebut adalah merevisi pasal-pasalnya yang dinilai kontroversial, “Merubah judul menjadi BPIP, tetapi tak merubah isi pasal-pasalnya sama juga bohong,” ujar Ujang.

Kendati demikian, tambah dosen tetap Universitas Al-Azhar Indonesia ini, semua elemen masyarakat harus tetap mengawasi RUU HIP yang diubah menjadi RUU BPIP dan jangan sampai ada modus hanya merubah judul, tapi tak merubah isi pasalnya-pasalnya.

Perubahan menyeluruh itu sebutnya, agar RUU BPIP tidak lagi memicu kontroversi di tengah masyarakat, “Jadi rubah judul. Rubah juga pasalnya. Jadi terintegrasi antara merubah judul dengan merubah isi dalam pasal-pasalnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi mengubah pembahasan RUU HIP menjadi RUU BPIP. Perubahan terjadi usai perwakilan pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menemui pimpinan DPR guna menyampaikan sikap pemerintah terkait RUU HIP.

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

“Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).



Konsep yang diajukan pemerintah, kata Puan, berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Hal itu berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal, Substansi pasal-pasal RUU BPIP, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, “Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Selain itu, dalam konsideran pemerintah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme dan bukan seperti RUU HIP. Karenanya, Puan mengajak elemen masyarakat yang menolak RUU HIP, tak perlu khawatir lagi terhadap pembahasan RUU BPIP. (sanca)


Editor: sanca
Sumber: pojoksatu.id


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.