Bongkar Persekongkolan Oknum Jenderal Polri, IPW Acungi Jempol Buat Kapolri
SancaNews.Com - SancaNews.Com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)
Neta S Pane memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang
bergerak cepat dan bertindak tegas dalam membongkar persekongkolan jahat para
jenderal dalam melindungi buronan Djoko Tjandra.
“IPW acung jempol dan memberi apresiasi pada Kapolri Idham
Azis yang bergerak cepat dan bertindak tegas dalam membongkar persekongkolan
jahat para Jenderal dalam melindungi Djoko Tjandra,” kata Ketua Presidium IPW
Neta S Pane, Sabtu (18/7).
Neta salut, sehari setelah mencopot dan menahan Brigjen
Prasetijo Utomo, Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mencopot dua Jenderal
yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Intepol
Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.
Kedua Jenderal itu dicopot atas dugaan penghapusan red notice
Djoko Tjandra, “Tiga Jenderal sudah dicopot Kapolri dalam dua hari dan ini
tentunya wujud dari sikap promoter untuk menjaga marwah kepolisian,” ujar Neta
kagum.
Kendati begitu, Neta menilai, apa yang dilakukan Kapolri
belum cukup dengan melakukan pencopotan terhadap tiga orang Perwira Tinggi
(Pati) Polri saja.
Skandal Djoko Tjandra, dalam pandangan Neta, harus diungkap
setuntas-tuntasnya, sehingga ada efek jera bagi para Jenderal yang
menyalahgunakan wewenangnya untuk melindungi orang yang bermasalah.
“Ada lima hal lagi yang patut dilakukan Kapolri,” tekan Neta.
Pertama, segera membuka CCTV Bareskrim. Tujuannya untuk mengetahui siapa yang
mendampingi dan menjemput saat Djoko Tjandra datang mengurus surat jalan dari
Jakarta-Pontianak.
Kemudian kedua, neta meminta Kapolri menggali motivasi para
Jenderal yang terlibat mengapa memberi keistimewaan kepada buronan kakap Djoko
Tjandra.
Ketiga, urai Neta, dugaan gratifikasi kepada para oknum
petinggi Polri harus diungkap kemana saja aliran dananya.
Terakhir, menyebutkan, semua pihak di Polri yang terlibat
kasus Djoko Tjandra terutama ketiga jenderal yang dicopot segera diproses
pidana agar kasusnya bisa diproses di Pengadilan.
“Sebab kasus persekongkolan jahat dalam melindungi buronan
Joko Tjandra adalah kejahatan luar biasa,” tandas Neta.
Dan yang terakhir, kelima semua pihak di luar
Polri yang terlibat memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra mulai dari Lurah
hingga Dirjen Imigrasi harus diperiksa oleh Polri dan kasusnya diselesaikan di
Pengadilan. (sanca/rmol)