Mahfud Md: BIN Tidak Lagi Di Bawah Koordinasinya
Jakarta, SancaNews.Com - Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi
Menko Polhukam lewat Perpres Nomor 73/2020 yang diteken Presiden Jokowi. Menko
Polhukam Mahfud Md menjelaskan BIN langsung di bawah tanggung jawab presiden.
"BIN langsung berada di bawah presiden karena produk
intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden," kata Mahfud
dalam akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
Mahfud mengatakan pihaknya tetap bisa meminta info intelijen
kepada BIN. Mahfud juga sering meminta BIN memberikan paparan di rapat Kemenko.
"Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada
BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan
sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," ujar Mahfud.
Mahfud juga menjawab penambahan fungsi Kemenko Polhukam.
Fungsi tersebut adalah pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain
yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
"Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan
dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut. Sebab, nyatanya
ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh
Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contoh: penanganan
bencana di Palu," katanya.
Kementerian/lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko
Polhukam dijelaskan dalam pasal 4, berikut daftarnya:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu. (sanca-detik)